Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Pal YU CHUN JUNG XU QUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YU CHUN JUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Dr.EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MED.,CPArbYU CHUN JUNG
Tergugat
NoNama
1XU QUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat Warga Negara Indonesia Yang Sah ;
3. Menyatakan  kewajiban Tergugat sebagaimana Poin 7, Poin 8 dan Poin 9 serta 10 maka dalam Posita dengan Rincian sebagai berikut :
a. Fee Pembelian Kelapa Perkilogram Rp.50,- x 1.676.023 kg = Rp. 83.801.150,-
b. Biaya Undername Eksport 63 Kontainer x Rp.2.500.000,-  = Rp.157.500.000,-
c. Biaya Pendampingan dan Sponsor Tenaga Kerja      = Rp.  30.000.000,-
d. Dikurangi Biaya DP Juli dan Agustus Rp.75.000.000,-      = Rp.- 75.000.000,-
Jumlah Total Akhir setelah dikurangi DP sebagaimana Poin d adalah sebesar Rp.196.301.150,- yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
4. Menyatakan Bahwa berdasarkan Hitungan sebagaimana penjelasan Poin 11 dan Poin 12 maka Penggugat mengembalikan dengan Rincian sebagai berikut ;
a. Uang Jaminan   Rp.184.800.000,- (dikurangi)
b. Hak Jasa Penggugat  Rp.196.301.150,-
Bahwa Berdasarkan Perhitungan Poin a dikurangi Poin b maka masih terjadi selisih sebesar Rp.11.501.150,- yang harus dibayarkan oleh Tergugat ke Penggugat setelah di Potong Uang Jaminan dan Uang Down Payment ;
5. Menyatakan Bahwa Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat yaitu Surat Perjanjian Kerjasa Jual Beli Kelapa adalah Sah dan Mengikat kedua belah Pihak ;
6. Bahwa Penggugat Juga menuntut Kerugian Immateril sebesar Rp.9.280.000.000,- atas Penggunaan Perusahaan dimana tidak sepakat sesui Isi Perjanjian Jual Beli yang akan dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat ;
7. Menyatakan Bahwa Tergugat XU QUN dengan Pasport No. EL 2567273 Berkeawargaan Negara China telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap YU CHUN JUNG karena tidak melaksanakan Kesepakatan yang di Perjanjikan ;
8. Menyatakan Uang Jaminan yang ada dalam Penguasaan Penggugat sejumlah Rp.184.800.000,- adalah Sah dan Berdasarkan Hukum ;
9. Bahwa Tergugat dimohonkan Untuk melaksanakan Isi Putusan semerta-merta walaupun ada upaya hokum banding, kasasi ;
10. Bahwa Segala biaya yang timbul diakibatkan adanya Gugatan dalam Perkara a quo, mohon dibebankan Pada Tergugat ;
11. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat ; 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak