INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G.S/2025/PN Pal | SUKMAWATI | BENY ROBOT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 113.500.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 27 Juli 2023 dan kesepakatan pada tanggal 28 November 2023 untuk mengembalikan uangnya Penggugat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan Tergugat telah Ingkar Janji atau wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 27 Juli 2023 dan kesepakatan pada tanggal 28 November 2023 untuk mengembalikan uangnya Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Conservatoir Beslag terhadap rumahnya Tergugat yang terletak di Jalan Merpati Perum Merpati Permai Nomor 04, RT 003/RW 001, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Menyatakan Tergugat mempunyai sisa hutang kepada Penggugat sejumlah Rp. 48.500.000.,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima Belas juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 48.500.000.,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah dengan denda sebesar Rp.15.000.000.,00 (Lima Belas juta rupiah);
7. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah);
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet) dan/atau keberatan terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak Putusan perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.,00 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan a quo sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan a quo;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Atau sekiranya majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
