Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Pal A. Khumairah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. Khumairah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa menurut hukum terdapat kekeliruan pada identitas pemohon dalam KTP milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada KTP online pemohon yang bernama INDO SENNANG adalah Salah/Keliru. Yang benar adalah bernama A. KHUMAIRAH yang sesuai dengan KTP No. 7271086804950001 milik pemohon.
3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas KTP pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak