Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal Doni Andrian HSB, S.H. ARWIN ALIMUN, S.Sos Alias AWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1639 /P.2.11/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Doni Andrian HSB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWIN ALIMUN, S.Sos Alias AWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai periode tahun 2017 s/d 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/135/Bag.Ekon-SDA tanggal 15 Februari 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/293/Bag.Ekonomi Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2016 - 2020, pada waktu-waktu diantara tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Jalan Sungai Batui No. 02 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah :

 

  • Menggunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 sebagaimana termuat didalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

yang dilakukan Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai sehingga hal tersebut bertentangan dengan :

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatkan rasa keadialan dan kepatutan.

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

Pasal 21 Ayat (1)

Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 86 ayat (1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan orang atau Badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 92 ayat (1)

Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Pasal 92 ayat (2)

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :

a) Transparasi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, e) Kewajaran.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Pasal 45 huruf b

Dilarang menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain yang merugikan PDAM.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai

BAB III Bagian Kedua Paragraf 2

Pasal 12 ayat (1)

Penyertaan modal Daerah kepada PDAM yang bersumber dari APBD diberikan dengan tahapan dengan memperhatikan rencana anggaran dari PDAM.

Pasal 12 ayat (2)

Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa pemeliharaan perpipaan dan penggantian meter air.

Pasal 12 ayat (3)

Tata cara pencairan dana penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan penggunaan dana PDAM dalam rencana bisnis dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

PDAM dilarang menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah untuk kepentingan lain yang tidak didasarkan usulan rencana usaha yang telah disepakati sehingga diberikannya Penyertaan modal tersebut.

 

Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM

bagian V poin 5.1 Prosedur Pembelian Barang

angka 1

Unit kerja yang memerlukan barang membuat permintaan barang dalam rangkap 2, dalam permintaan barang harus dinyatakan keterangan tentang jumlah barang yang diminta, satuan, spesifikasi, tanggal yang diperlukan, tujuan keperluannya, sebelum membuat permintaan barang tersebut unit kerja yang memerlukan harus terlebih menanyakan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani gudang apakah barang tersebut tersedia digudang atau tidak.

 

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 708/15/RHS/RIKSUS/ITDAKAB tanggal 14 September 2022, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai, dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan “Besaran dana penyertaan modal daerah kepada PDAM yang bersumber dari APBD direncanakan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah)”, kemudian dalam ayat (3) menyebutkan “Alokasi dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah”, kemudian dalam ayat (4) menyebutkan “Besaran dana yang dialokasikan sebagai dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati”, selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penyertaan modal Daerah kepada PDAM yang bersumber dari APBD diberikan dengan tahapan dengan memperhatikan rencana anggaran dari PDAM”.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 telah mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal kepada PDAM dengan kode rekening 6.2.2.02.02 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2019 Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Banggai mengajukan surat kepada Bupati Banggai Nomor : Um/107/PDAM-Bgi/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019, Hal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun 2019 dengan melampirkan Fakta Integritas Dana Penyertaan Modal, Fotocopy KTP, Fotocopy SK Direktur PDAM, dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa dana Penyertaan Modal tersebut akan digunakan untuk:
  1. Penambahan kapasitas pipa Transmisi Air Baku IKK Luwuk Selatan;
  2. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Pagimana;
  3. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Balantak Selatan;
  4. Penambahan jaringan pipa Tersier SPAM IKK Bualemo;
  5. Pengadaan pipa dan accessories untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk;
  6. Pengadaan water meter untuk pemeliharaan;
  7. Peningkatan sistem pelayanan melalui program billying sistem untuk pembayaran rekening secara online;
  8. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM);
  9. Pengadaan alat komunikasi (HT);
  10. Untuk perbaikan arus kas PDAM;
  11. Mendukung kegiatan pemasangan sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) program hibah air minum 2019 dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan.
  • Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2019, Bupati Banggai mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/1283/Bag.Ekon-SDA tentang Penetapan Penerima dan Besaran Tambahan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun 2019, sebagaimana dalam Diktum Ketiga huruf b yang berbunyi “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang akan di bayarkan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)”, dan pada Diktum Keenam berbunyi “Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah dan wajib melaporkannya kepada Bupati Banggai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  • Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2019, Terdakwa selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai menandatangani dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor :-/RKA/BP-PDAM/X/2019, untuk kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Air Bersih dengan jumlah anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan uraian pokok kegiatan dan rincian perhitungan sebagai berikut :

NO

URAIAN POKOK KEGIATAN

RINCIAN PERHITUNGAN

JUMLAH

(RP)

VOLUME

HARGA SATUAN

1

2

3

4

5

I

Administrasi dan Operasional Kegiatan

1 Paket

 

158.158.750

 

 

 

 

 

II

Pengembangan dan Peningkatan

 

 

 

 

  1. Pengadaan Water Maker dan Accessories Untuk Sambungan Rumah

 

 

 

 

  1. Kecamatan Luwuk

1 Paket

258.417.124

258.417.124

 

  1. Kecamatan Luwuk Utara

1 Paket

14.872.928

14.872.928

 

  1. Kecamatan Luwuk Selatan

1 Paket

-

-

 

  1. Kecamatan Batui

1 Paket

89.237.568

89.237.568

 

  1. Kecamatan Kintom

1 Paket

105.969.612

105.969.612

 

  1. Kecamatan Pagimana

1 Paket

457.342.536

457.342.536

 

  1. Kecamatan Bualemo

1 Paket

290.951.654

290.951.654

 

 

 

 

 

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Pipa

 

 

 

 

  1. Pengadaan Pipa

 

 

 

 

  • HDPE Ø 1”

1 Paket

-

-

 

  • HDPE Ø 3”

1 Paket

154.700.000

154.700.000

 

  • HDPE Ø 4”

1 Paket

115.050.000

115.050.000

 

  • PVC Ø 2” S.10

1 Paket

180.000.000

180.000.000

 

  • PVC Ø 3” S.10

1 Paket

496.860.000

496.860.000

 

  1. Pemasangan Pipa

 

 

 

 

  • HDPE Ø 1”

1 Paket

-

-

 

  • HDPE Ø 3”

1 Paket

30.829.000

30.829.000

 

  • HDPE Ø 4”

1 Paket

15.414.500

15.414.500

 

  • PVC Ø 2” S.10

1 Paket

138.730.500

138.730.500

 

  • PVC Ø 3” S.10

1 Paket

138.730.500

138.730.500

 

 

 

 

 

III

Pemeliharaan Dan Pemulihan

 

 

 

 

  1. Sambungan Rumah

1 Paket

329.750.000

329.750.000

 

  1. Pipa dan Accessories

 

422.485.328

422.485.328

 

 

 

 

 

1

2

3

4

5

IV

Alat Kantor

 

 

 

 

  • Printer A3

1 unit

6.500.000

6.500.000

 

  • Laptop/pc

24 unit

216.000.000

216.000.000

 

  • PC Server

1 Paket

50.000.000

50.000.000

 

  • App Billing sistem

1 Paket

180.000.000

180.000.000

 

 

 

 

 

V

Peningkatan SDM

 

 

 

 

Diklat Karyawan

 

150.000.000

150.000.000

 

JUMLAH

 

 

4.000.000.005

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2019 dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pengelola Investasi Kabupaten Banggai dalam hal ini Sdr. Marsidin Ribangka, SE, M.Si. selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai disebut sebagai Pihak Pertama dengan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai dalam hal ini Terdakwa Arwin Alimun, S.Sos selaku Direktur PDAM Kabupaten Banggai disebut sebagai Pihak Kedua, tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada PDAM Kabupaten Banggai Nomor : 900/484/BPKAD/XI/2019, Nomor : UM/116A/PDAM-BGI/XI/2019, dimana dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana disebut Pasal 3, Para Pihak akan melaksanakan kegiatan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan PDAM Kab. Banggai sesuai maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yaitu :
  1. Penambahan kapasitas pipa Transmisi Air Baku IKK Luwuk Selatan;
  2. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Pagimana;
  3. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Balantak Selatan;
  4. Penambahan jaringan pipa Tersier SPAM IKK Bualemo;
  5. Pengadaan pipa dan accessories untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk;
  6. Pengadaan water meter untuk pemeliharaan;
  7. Peningkatan sistem pelayanan melalui program billying sistem untuk pembayaran rekening secara online;
  8. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM);
  9. Pengadaan alat komunikasi (HT);
  10. Untuk perbaikan arus kas PDAM;
  11. Mendukung kegiatan pemasangan sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) program hibah air minum 2019 dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2019 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai mencairkan Dana Penyertaan Modal yang dimohonkan oleh Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Banggai dengan Nomor SP2D : 001/PEMDL/LS/19 tanggal 03 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Saksi EDY PEDE, SE. selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai untuk memindahbukukan dari rekening Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai ke rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Banggai Nomor Rekening : 004.01.04.00008.4 pada Bank Sulteng Cabang Luwuk sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk keperluan Pembiayaan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai, sehingga di Tahun 2019 PDAM Kabupaten Banggai mengelola dana penyertaan modal sejumlah Rp4.233.891.859,00 (empat milyar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari dana Penyertaan Modal Tahun 2019 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan sisa dana Penyertaan Modal Tahun 2018 sejumlah Rp233.891.859,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).
  • Bahwa dana Penyertaan Modal yang telah masuk ke dalam rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Banggai selanjutnya dilakukan penarikan dari periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :

No.

Tanggal Penarikan

Nomor Cheque

Jumlah Penarikan

1.

06 Desember 2019

C542965

   Rp.      24.000.000,-

2.

09 Desember 2019

C542966

Rp.    640.035.000,-

3.

26 Desember 2019

C542967

Rp.    444.468.750,-

4.

26 Desember 2019

C542968

Rp.    329.363.430,-

5.

07 April 2020

C542969

Rp.    270.000.000,-

6.

22 April 2020

C592051

Rp.      41.625.000,-

7.

12 Mei 2020

C592052

Rp.    100.000.000,-

8.

01 September 2020

C592053

Rp.      60.170.000,-

9.

23 September 2020

C592054

Rp.      80.000.000,-

Jumlah

Rp. 1.989.662.180,-

 

Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Penyertaan Modal tahun 2019, terdapat beberapa kegiatan yang anggarannya dicairkan akan tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, diantaranya sebagai berikut : 

  • Bahwa pada tanggal 06 Desember 2019, Saksi HARIANTO, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai menerbitkan Voucher (V) tertanggal 06 Desember 2019 senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) atas permintaan Terdakwa untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta, kemudian Saksi MUH. ARIFIN selaku staf Subag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai melakukan penarikan dana di Bank Sulteng Cabang Luwuk atas perintah Terdakwa dengan menggunakan cek C542965 senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) yang sudah ditulis dan ditandatangani oleh Terdakwa selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi tanda terima yang mana dana tersebut menurut keterangan Terdakwa digunakan untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa selaku Direktur PDAM Kab. Banggai ke Jakarta bersama dengan Saksi MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si. selaku Kepala BPKAD Kab. Banggai selama 5 (lima) hari terhitung mulai tanggal 7 Desember 2019 sampai dengan tanggal 12 Desember 2019 dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air, namun Saksi MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si membantah keberangkatan ke Jakarta bersama dengan Terdakwa melainkan saat itu Saksi MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si masih berada di Kota Palu mengikuti pembahasan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, dan Saksi MOHAMMAD RISKY selaku Karyawan PT. Sriwijaya Air Luwuk juga menyatakan bahwa pada tanggal 07 Desember 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019 berdasarkan data booking atau manifest PT. Sriwijaya Air atas nama Terdakwa dan Saksi MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si, tidak tercantum kedua nama tersebut sebagai penumpang pesawat Sriwijaya Air sehingga senyatanya Terdakwa tidak melaksanakan perjalanan dinas ke Jakarta namun uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Bahwa pada tanggal 09 Desember 2019, Saksi HARIANTO, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai menerbitkan Voucher (V) tertanggal 30 Agustus 2019 senilai Rp640.035.000,00 (enam ratus empat puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah). Nilai voucher tersebut berdasarkan Faktur Penjualan (FP) dan Surat Jalan dari CV. Megamu Raya yang diberikan Terdakwa kepada Saksi MUH. ARIFIN selaku staf Subag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai, kemudian Terdakwa memeriksa dokumen Voucher (V) yang telah diterbitkan lalu Terdakwa menulis dan menandatangani cek senilai Rp640.035.000,00 (enam ratus empat puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian cek tersebut diserahkan kepada Saksi MUH. ARIFIN untuk dilakukan penarikan dengan cek C542966 senilai Rp640.035.000,00 (enam ratus empat puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa setelah dana tersebut dicairkan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi tanda terima yang mana dana tersebut digunakan untuk membayar Saksi BENNY MARTHIANUS, S.E selaku Direktur CV. Megamu Raya untuk biaya atas pengadaan water meter brass ukuran ½” dengan harga satuan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh tiga) buah yang mana barang-barang tersebut telah diterima oleh Saksi ASEP SUWANDHY selaku staf Sub Bagian Logistik PDAM Kab. Banggai yang selanjutnya dicatat ke dalam kartu barang dengan total harga keseluruhan barang sejumlah Rp581.850.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah dengan Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) 10% sejumlah Rp58.185.000,00 (lima puluh delapan juta seratus dalapan puluh lima ribu rupiah), namun uang sejumlah Rp58.185.000,00 (lima puluh delapan juta seratus dalapan puluh lima ribu rupiah) yang seharusnya untuk Ppn (Pajak Pertambahan Nilai), akan tetapi digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai

BAB III Bagian Kedua Paragraf 2

Pasal 12 ayat (2)

Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa pemeliharaan perpipaan dan penggantian meter air.

Pasal 17

PDAM dilarang menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah untuk kepentingan lain yang tidak didasarkan usulan rencana usaha yang telah disepakati sehingga diberikannya Penyertaan modal tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 07 April 2020, Terdakwa mengundang Saksi SUBRIANTO MAURI, S.H selaku Plt. Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kab. Banggai, Saksi HARIANTO, S.Sos. selaku Kasubag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai, dan Saksi MUH. ARIFIN selaku staf Subag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai diruang kerjanya, lalu Terdakwa menyampaikan rencananya untuk membeli water meter induk, yang mana usulan Terdakwa atas pembelian water meter induk tidak lengkapi dengan dokumen usulan dari unit kerja PDAM Kab. Banggai baik Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Dokumen Usulan Kebutuhan Barang dari Sub bagian logistik atau Daftar Pesanan Barang dari Sub bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan PDAM Kab. Banggai, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi SUBRIANTO MAURI, S.H untuk menyiapkan cek lalu Terdakwa menulis dan menadatangani cek C542969 senilai Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi MUH. ARIFIN untuk mencairkan cek tersebut di Bank Sulteng Cabang Luwuk. Setelah dana sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut dicairkan kemudian Saksi MUH. ARIFIN menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi tanda terima, namun sampai saat ini pembelian water meter induk tidak pernah dilaksanakan pembeliannya oleh Terdakwa dan tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatan atas pembelian water meter induk.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai

BAB III Bagian Kedua Paragraf 2

Pasal 12 ayat (2)

Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merehabilitasi dan peningkatan sarana air bersih berupa pemeliharaan perpipaan dan penggantian meter air.

Pasal 17

PDAM dilarang menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah untuk kepentingan lain yang tidak didasarkan usulan rencana usaha yang telah disepakati sehingga diberikannya Penyertaan modal tersebut.

 

Keputusan Menteri Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM

bagian V poin 5.1 Prosedur Pembelian Barang

angka 1

Unit kerja yang memerlukan barang membuat permintaan barang dalam rangkap 2, dalam permintaan barang harus dinyatakan keterangan tentang jumlah barang yang diminta, satuan, spesifikasi, tanggal yang diperlukan, tujuan keperluannya, sebelum membuat permintaan barang tersebut unit kerja yang memerlukan harus terlebih menanyakan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani gudang apakah barang tersebut tersedia digudang atau tidak.

 

  • Bahwa pada awal bulan April 2020, Saksi HARIANTO, S.Sos. selaku Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai menerbitkan Voucher (V) senilai Rp31.625.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Nilai voucher tersebut berdasarkan Order Pembelian Barang (OPB), Faktur Penjualan (FP), dan Nota Barang dari Toko Sumber Bangunan Luwuk. Selanjutnya tanggal 22 April 2020 Terdakwa meminta Saksi MUH. ARIFIN selaku staf Subag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai untuk melakukan penarikan dana di Bank Sulteng Cabang Luwuk menggunakan cek C592051 senilai Rp41.625.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa dan Saksi SUBRIANTO MAURI, S.H selaku Plt. Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kab. Banggai. Setelah dana sejumlah Rp41.625.000,00 (empat puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dicairkan selanjutnya Saksi MUH. ARIFIN menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan tersebut kepada Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi tanda terima, kemudian Terdakwa menyerahkan kembali uang tersebut kepada Saksi MUH. ARIFIN sejumlah Rp31.625.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk diserahkan kepada Saksi RAMIS J. NURSALI selaku Kepala Urusan Teknik PDAM Unit Pelayanan Simpong, oleh Saksi RAMIS J. NURSALI uang tersebut digunakan untuk membayar pengadaan pipa PVC maspion Type S 12,5 (6 meter) dengan ukuran 3”inch sebanyak 115 (seratus lima belas) batang dengan harga satuan sejumlah Rp276.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan total harga keseluruhan barang sejumlah Rp31.625.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang diterima oleh Saksi HERSON TJOANTO selaku pemilik Toko Sumber Bangunan Luwuk dan barang-barang tersebut telah diterima oleh Saksi MAMANG, SE. selaku Kepala Sub Bagian Logistik PDAM Kab. Banggai, sedangkan sisa dari penarikan cek sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa dan tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatannya, sehingga terjadi pengeluaran uang yang tidak sah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dimana perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai

BAB III Bagian Kedua Paragraf 2

Pasal 17

PDAM dilarang menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah untuk kepentingan lain yang tidak didasarkan usulan rencana usaha yang telah disepakati sehingga diberikannya Penyertaan modal tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 12 Mei 2020, Terdakwa mengundang Saksi SUBRIANTO MAURI, S.H. selaku Plt. Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kab. Banggai, Saksi HARIANTO, S.Sos. selaku Kasubag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai, dan Saksi MUH. ARIFIN selaku staf Subag Pembukuan dan Kas PDAM Kab. Banggai diruang kerjanya, lalu Terdakwa menyampaikan rencananya untuk membeli tambahan water meter induk, yang mana usulan Terdakwa atas pembelian tambahan water meter induk tidak dilengkapi dengan dokumen usulan dari unit kerja PDAM Kab. Banggai baik Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Dokumen Usulan Kebutuhan Barang dari Sub bagian logistik atau Daftar Pesanan Barang dari Sub bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan PDAM Kab. Banggai, kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi SUBRIANTO MAURI, S.H. selaku Plt. Kabag Umum dan Keuangan PDAM Kab. Banggai untuk menyiapkan cek lalu Terdakwa menulis dan menandatangani cek C592052 senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi MUH. ARIFIN untuk mencairkan cek tersebut di Bank Sulteng Cabang Luwuk. Setelah dana sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dicairkan kemudian Saksi MUH. ARIFIN menyerahkan seluruh dana yang telah dicairkan tersebut kepada Terdakwa dengan dibuatkan kuitansi tanda terima, namun sampai saat ini pembelian tambahan water meter induk tidak pernah dilaksanakan pembeliannya oleh Terdakwa dan tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatan atas pembelian tambahan water meter induk.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 4 ayat (1)

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 4 ayat (2)

Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

  • Bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN selaku Direktur PDAM Kab. Banggai sebagaimana diuraikan diatas, dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri dalam hal ini Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN selaku Direktur PDAM Kab. Banggai sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang dihitung dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN selaku Direktur PDAM Kab. Banggai yang telah dinikmati oleh Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN selaku Direktur PDAM Kab. Banggai, dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

 

Nominal (Rp)

  1.  

Perjalanan dinas fiktif Terdakwa selaku Direktur PDAM Kab. Banggai ke Jakarta bersama dengan Saksi MARSIDIN RIBANGKA, SE., M.Si. selaku Kepala BPKAD Kab. Banggai, yang senyatanya digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya

 

24.000.000,00

  1.  

Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) 10% atas pengadaan water meter brass ukuran ½” dengan harga satuan Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh tiga) buah dengan total harga keseluruhan barang sejumlah Rp581.850.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya

 

58.185.000,00

  1.  

Dana untuk pembelian water meter induk yang telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa, namun pembeliannya tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawabannya

 

270.000.000,00

  1.  

Sisa anggaran pengadaan pipa PVC maspion Type S 12,5 (6 meter) dengan ukuran 3”inch, dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatannya

 

10.000.000,00

  1.  

Pengadaan water meter induk senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah dicairkan dan dikuasai oleh Terdakwa, namun pembeliannya tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada bukti pertanggungjawaban kegiatan

 

100.000.000,00

Jumlah

Rp462.185.000,00

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN selaku Direktur PDAM Kab. Banggai dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

              1. Menghitung jumlah pajak yang tidak disetor ke kas Negara TA. 2019 sebagai berikut:

Nomor

Uraian

Jumlah

1.

Jumlah pajak yang telah dipungut atas belanja kena pajak yang tertera pada voucher

Rp128.533.380,00

2.

Jumlah pajak yang disetor ke kas negara

Rp70.348.380,00

3.

Jumlah pajak yang tidak disetor ke kas negara

Rp58.185.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah

Rp58.185.000,00

 

              1. Menghitung pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan TA. 2019 sebagai berikut :

Nomor

Uraian

Jumlah

1.

Jumlah uang yang diterima atas penarikan dari rekening (PMPD) Nomor 0040104000084

Rp1.437.867.180,00

2.

Jumlah pengeluaran rill

Rp1.413.867.180,00

3.

Jumlah pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan (fiktif)

Rp24.000.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah

Rp24.000.000,00

 

              1. Menghitung pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan pada tahun 2020 sebagai berikut :

Nomor

Uraian

Jumlah

1.

Jumlah uang yang diterima atas penarikan dari rekening (PMPD) Nomor 0040104000084

Rp551.795.000,00

2.

Jumlah pengeluaran rill

Rp171.795.000,00

3.

Jumlah pengeluaran yang tidak seharusnya dikeluarkan (fiktif)

Rp380.000.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah

Rp380.000.000,00

 

Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 708/15/RHS/RIKSUS/ITDAKAB tanggal 14 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun 2019 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. ----------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai periode tahun 2017 s/d 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/135/Bag.Ekon-SDA tanggal 15 Februari 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/293/Bag.Ekonomi Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2016 - 2020, yang memiliki tugas dan tanggungjawab berdasarkan :

 

Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai sebagai berikut :

  • Pasal 8 ayat (1) :

Tugas Direktur PDAM Kabupaten Banggai adalah memimpin, mengendalikan, menyusun rencana startegis dan rencana kerja, menyampaikan laporan kegiatan tahunan serta mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan.

  • Pasal 8 ayat (2) :

Fungsi Direktur PDAM Kabupaten Banggai yaitu :

    1. Mengkoordinasikan, mengendalikan serta memimpin semua kegiatan PDAM;
    2. Menyusun dan menyampaikan kebijakan dan rencana kerja 4 (empat) tahunan (Corporate Plan) PDAM kepada Badan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan;
    3. Melakukan perubahan terhadap program kerja setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas;
    4. Melakukan pembinaan terhadap pegawai PDAM;
    5. Mengurus dan mengelola kekayaan PDAM;
    6. Menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
    7. Mengarahkan kegiatan teknis PDAM;
    8. Mengevaluasi dan melaporkan secara berkala mengenai seluruh kegiatan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi kepada Badan Pengawas.

 

Bahwa Terdakwa ARWIN ALIMUN, S.Sos. Alias AWIN bertindak selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai periode tahun 2017 s/d 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/135/Bag.Ekon-SDA tanggal 15 Februari 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/293/Bag.Ekonomi Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Periode 2016 – 2020, yang mana selain memiliki tugas dan tanggungjawab selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Susunan dan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai, juga memiliki tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang meliputi :

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (3)

Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 86 ayat (1)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dan orang atau Badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan Daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Pasal 92 ayat (1)

Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Pasal 92 ayat (2)

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :

a) Transparasi, b) Akuntabilitas, c) Pertanggungjawaban, d) Kemandirian, e) Kewajaran.

 

pada waktu-waktu diantara tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai Jalan Sungai Batui No. 02 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai periode tahun 2017 s/d 2020 sekaligus bertindak selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai yang diberikan kewenangan untuk memimpin, mengendalikan, menyusun rencana startegis dan rencana kerja, menyampaikan laporan kegiatan tahunan; dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019, yang merugikan kerugian keuangan Negara/Daerah sejumlah Rp462.185.000,00 (empat ratus enam puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Nomor : 708/15/RHS/RIKSUS/ITDAKAB tanggal 14 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun 2019, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 tahun 2016 tanggal 9 Nopember 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai, dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan “Besaran dana penyertaan modal daerah kepada PDAM yang bersumber dari APBD direncanakan sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah)”, kemudian dalam ayat (3) menyebutkan “Alokasi dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun berdasarkan kemampuan keuangan daerah”, kemudian dalam ayat (4) menyebutkan “Besaran dana yang dialokasikan sebagai dana penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati”, selanjutnya dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penyertaan modal Daerah kepada PDAM yang bersumber dari APBD diberikan dengan tahapan dengan memperhatikan rencana anggaran dari PDAM”.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2019 telah mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal kepada PDAM dengan kode rekening 6.2.2.02.02 sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2019 Terdakwa selaku Direktur PDAM Kabupaten Banggai mengajukan surat kepada Bupati Banggai Nomor : Um/107/PDAM-Bgi/X/2019 tanggal 07 Oktober 2019, Hal Permohonan Pencairan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Tahun 2019 dengan melampirkan Fakta Integritas Dana Penyertaan Modal, Fotocopy KTP, Fotocopy SK Direktur PDAM, dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa dana Penyertaan Modal tersebut akan digunakan untuk:
  1. Penambahan kapasitas pipa Transmisi Air Baku IKK Luwuk Selatan;
  2. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Pagimana;
  3. Penambahan jaringan pipa Distribusi SPAM IKK Balantak Selatan;
  4. Penambahan jaringan pipa Tersier SPAM IKK Bualemo;
  5. Pengadaan pipa dan accessories untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Kota Luwuk;
  6. Pengadaan water meter untuk pemeliharaan;
  7. Peningkatan sistem pelayanan melalui program billying sistem untuk pembayaran rekening secara online;
  8. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM);
  9. Pengadaan alat komunikasi (HT);
  10. Untuk perbaikan arus kas PDAM;
  11. Mendukung kegiatan pemasangan sambungan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) program hibah air minum 2019 dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan.
  • Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2019, Bupati Banggai mengeluarkan Keputusan Bupati Banggai Nomor : 500/1283/Bag.Ekon-SDA tentang Penetapan Penerima dan Besaran Tambahan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Tahun 2019, sebagaimana dalam Diktum Ketiga huruf b yang berbunyi “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai yang akan di bayarkan tahun 2019 adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)”, dan pada Diktum Keenam berbunyi “Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah dan wajib melaporkannya kepada Bupati Banggai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
  • Bahwa pada tanggal 23 Nopember 2019, Terdakwa selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai menandatangani dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor :-/RKA/BP-PDAM/X/2019, untuk kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Sarana Air Bersih dengan jumlah anggaran sejumlah Rp4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dengan uraian pokok kegiatan dan rincian perhitungan sebagai berikut :

NO

URAIAN POKOK KEGIATAN

RINCIAN PERHITUNGAN

JUMLAH

(RP)

VOLUME

HARGA SATUAN

1

2

3

4

5

I

Administrasi dan Operasional Kegiatan

1 Paket

 

158.158.750

 

 

 

 

 

II

Pengembangan dan Peningkatan

 

 

 

 

  1. Pengadaan Water Maker dan Accessories Untuk Sambungan Rumah

 

 

 

 

  1. Kecamatan Luwuk

1 Paket

258.417.124

258.417.124

 

  1. Kecamatan Luwuk Utara

1 Paket

14.872.928

14.872.928

Pihak Dipublikasikan Ya