Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor : 188.45/92/DPMD/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pemberhentian Penjabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2) ; “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, telah melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara dalam melaksanakan kegiatannya telah mengambil alih tugas bendahara saksi WIWIN selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 294.690.164,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Balingara Tahun Anggaran 2020 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.1/07/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024, Perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada tahun 2020 Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una memperoleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
URAIAN
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
LEBIH/(KURANG)
|
|
( Rp )
|
( Rp )
|
( Rp )
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
Pendapatan Transfer
|
1.331.504.208,42
|
1.330.367.543,42
|
1.136.665,00
|
Dana Desa
|
885.272.000,00
|
885.272.000,00
|
0,00
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
9.352.208,42
|
9.352.208,42
|
0,00
|
Alokasi Dana Desa
|
436.880.000,00
|
435.743.335,00
|
1.136.665,00
|
Pendapatan Lain-lain
|
25.025.000,00
|
28.691.956,00
|
(3.666.956,00)
|
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
|
25.025.000,00
|
27.425.000,00
|
(2.400.000,00)
|
Bunga Bank
|
0,00
|
1.266.956,00
|
(1.266.956,00)
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
1.356.529.208,42
|
1.359.059.499,42
|
(2.530.291,00)
|
|
|
|
|
BELANJA
|
|
|
|
Belanja Pegawai
|
353.000.000,00
|
351.863.335,00
|
1.136.665,00
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
44.400.000,00
|
44.300.000,00
|
100.000,00
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
252.300.000,00
|
251.263.335,00
|
1.036.665,00
|
Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Tunjangan BPD
|
56.300.000,00
|
56.300.000,00
|
0,00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
587.979.928,42
|
309.727.284,00
|
278.252.644,42
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
73.354.570,27
|
22.671.000,00
|
50.683.570,27
|
Belanja Jasa Honorarium
|
379.533.358,15
|
197.250.000,00
|
182.283.358,15
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
97.260.000,00
|
63.010.000,00
|
34.250.000,00
|
Belanja Jasa Sewa
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Operasional Perkantoran
|
11.332.000,00
|
296.284,00
|
11.035.716,00
|
Belanja Pemeliharaan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
26.500.000,00
|
26.500.000,00
|
0,00
|
Belanja Modal
|
51.050.000,00
|
29.978.000,00
|
21.072.000,00
|
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
|
51.050.000,00
|
29.978.000,00
|
21.072.000,00
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/Persampahan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Modal Jaringan/Instalasi
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Tidak Terduga
|
391.835.000,00
|
384.225.000,00
|
7.610.000,00
|
Belanja Tidak Terduga
|
391.835.000,00
|
384.225.000,00
|
7.610.000,00
|
JUMLAH BELANJA
|
1.383.864.928,42
|
1.075.793.619,00
|
308.071.309,42
|
SURPLUS / (DEFISIT)
|
(27.335.720,00)
|
283.265.880,42
|
(310.601.600,42)
|
|
|
|
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
96.257.735,00
|
3.082.323,59
|
93.175.411,41
|
SILPA Tahun Sebelumnya
|
96.257.735,00
|
3.082.323,59
|
93.175.411,41
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
68.922.015,00
|
0,00
|
68.922.015,00
|
Penyertaan Modal Desa
|
68.922.015,00
|
0,00
|
68.922.015,00
|
PEMBIAYAAN NETTO
|
27.335.720,00
|
3.082.323,59
|
24.253.396,41
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN
|
0,00
|
286.348.204,01
|
(286.348.204,01)
|
- Bahwa dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una tahun 2020 berasal dari pendapatan transfer dengan masing-masing rincian sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.436.880.000,00
- Dana Desa (DD) Rp.885.272.000,00
- Bagi hasil pajak retribusi Rp. 9.352.208,42
- Pendapatan lain-lain Rp. 25.025.000,00
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Balingara Tahun Anggaran 2020 yang telah terealisasi belanja sampai dengan 31 Desember 2020, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes sebesar Rp1.075.793.619,00.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 telah mengangkat saksi WIWIN sebagai Kaur Keuangan Desa Balingara periode Januari s/d Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balingara Nomor: 188.45/20/DS-BLGR/2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 28 April 2017 dan saksi YUSAK sebagai Kaur Keuangan Desa Balingara periode Juli s/d Desember 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balingara Nomor: 140/ /VII/BLG/2020 tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Balingara tanggal 22 Juni 2020 untuk kemudian melakukan pencairan untuk masing-masing periode dengan rincian sebagai berikut :
- Pencairan oleh saksi WIWIN (Januari s/d Juni 2020)
Dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan total sebesar Rp.914.900.000 (Sembilan ratus empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total anggaran dalam APBDes sebesar Rp.1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.620.300.000, sebanyak 2 (dua) tahap yaitu:
- Pada Tahap I terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 18 Maret 2020 Rp. 215.000.000
Penarikan kedua Tanggal 09 April 2020 Rp. 140.000.000
- Pada Tahap II terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 20 Mei 2020 Rp. 66.300.000
Penarikan kedua Tanggal 22 Mei 2020 Rp. 66.300.000
Penarikan ketiga Tanggal 08 Juni 2020 Rp. 132.000.000
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.294.600.000, sebanyak 2 (dua) tahap yaitu :
- Pada Tahap I terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 08 April 2020 Rp. 143.300.000
Penarikan kedua Tanggal 15 Mei 2020 Rp. 62.800.000
- Pada Tahap II (untuk penarikan pertama) yaitu :
Penarikan pertama Tanggal 19 Juni 2020 Rp. 88.500.000
- Pencairan oleh saksi YUSAK (Juli s/d Desember 2020)
Dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan total sebesar Rp.445.570.500 (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dari total anggaran dalam APBDes sebesar Rp.1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.172.730.000, sebanyak 1 (satu) tahap yaitu:
- Pada Tahap III terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 19 Agustus 2020 Rp. 31.200.000
Penarikan kedua Tanggal 25 Agustus 2020 Rp. 141.530.000
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.272.842.500 (termasuk PBH sebesar Rp.9.352.000), sebanyak 2 (dua) tahap yaitu :
- Pada Tahap II terdiri dari :
Penarikan pertama (penarikan SiLPA)
Tanggal 17 Juli 2020 Rp. 31.000.000
Penarikan kedua Tanggal 29 Juli 2020 Rp. 48.840.500
- Pada Tahap III terdiri dari :
Penarikan pertama (ADD + PBH)
Tanggal 15 Oktober 2020 Rp. 88.500.000
- Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2020, Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 telah mengambil alih tugas dan wewenang saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan Desa Balingara periode Januari s/d Juni 2020 dengan cara menguasai anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 pada saat saksi WIWIN menjabat sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp.914.900.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), yang mana dalam setiap penarikan ADD dan DD yang dilakukan oleh saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan, terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara selalu mengambil alih dan menguasai anggaran sebagaimana termuat di dalam kwitansi penerimaan ADD dan DD yang dibuat oleh saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani oleh Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa dengan rincian :
- Kwitansi tanggal 18 Maret 2020 sebesar Rp. 215.000.000,-
- Kwitansi tanggal 08 April 2020 sebesar Rp. 143.300.000,-
- Kwitansi tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 140.000.000,-
- Kwitansi tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp. 62.800.000,-
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 66.300.000,-
- Kwitansi tanggal 22 Mei 2020 sebesar Rp. 66.300.000,-
- Kwitansi tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp. 88.500.000,-
- Kwitansi tanggal 08 Juni 2020 sebesar Rp. 132.700.000,-
Jumlah Rp. 914.900.000,-
yang kemudian Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa melaksanakan pembelanjaan dan pembayaran pada beberapa kegiatan yang mana realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyebabkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan di Desa Balingara hingga terdapat SiLPA. Lebih lanjut penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa menyebabkan pula Penerimaan Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah tidak dapat disetorkan dengan rincian sebagai berikut :
- Terdapat Kegiatan di dalam APBDes Balingara TA. 2020 yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa BURHAN WAHID dengan sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa berupa:
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Belanja perlengkapan alat Listrik (5.2.1.02) terdiri dari: instalasi Listrik daya 1300 dan untuk jasa pemasangan.
- Belanja untuk penggandaan (fotocopy cetak penggandaan).
- Belanja barang konsumsi ada sebagian yang tidak Terdakwa belanjakan.
- Belanja Operasional perkantoran berupa 130 buah kursi ditambah jasa pemerekan kursi.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa:
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/POLINDES milik Desa
- Belanja perlengkapan alat rumah tangga berupa pembelian parlak dan bantal (5.2.1.03).
- Belanja bendera/umbul-umbul atau spanduk berupa pembuatan papan pustu dan tiang bendera (5.2.1.08).
- Belanja bahan obat-obatan berupa alat test kolesterol dan asam urat, alat test HB dan gula (5.2.1.10).
- Belanja pengadan peralatan Kesehatan berupa timbangan bayi, lumping, dan bidan kit, timbangan desa, nurse kit, dan doplet (5.3.2.08).
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan berupa:
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Belanja modal peralatan komputer (5.3.2.03) untuk belanja komputer PC dan Printer.
- Belanja modal peralatan elektronik dan alat studio (5.3.2.02).
- Honor tidak terbayarkan pada bulan Juni – Juli tahun 2020 dan September – Desember tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut:
- Honor pegawai syara, petugas gereja, petugas pura dll
- Honor tutor PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah
- Honor bidan desa dan perawat
- Honor kader posyandu, kader lansia dll
- Honor kader pembangunan manusia (KPM)
- Honor kader pembangunan masyarakat desa (KPMD)
- Honor linmas desa
- Honor petugas pemutakhiran/pendataan KK miskin
Dari kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana tersebut di atas, menyebabkan terdapat SiLPA yang kemudian tidak disetor ke rekening kas desa sebesar Rp.284.823.165,00 dengan uraian perincian sebagai berikut :
- Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp.1.370.833.822,01
- Pengeluaran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp.1.084.485.618,00
- Saldo Buku Rp. 286.348.204,01
- Saldo Kas Rp. 1.525.039,01
Perbedaan saldo buku dan saldo kas (SiLPA) Rp. 284.823.165,00
- Penerimaan/Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 belum disetor sebesar Rp.9.866.999,00.
Bahwa pada tahun 2020 terdapat penerimaan hasil pungutan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp.9.866.999,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp. 11.091.999,00
- Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp. 1.225.000,00
- Saldo Rp. 9.866.999,00
- Saldo Kas Rp. 0,00
- Perbedaan Rp. 9.866.999,00
Penjelasan Perbedaan Saldo : Perbedaan negative saldo pajak sebesar Rp.9.866.999,00 merupakan ketekoran kas/kekurangan kas, yang merupakan saldo pajak tahun 2020 sebesar Rp.7.466.999,00 dan pengembalian temuan pajak tahun 2018 sebesar Rp.2.400.000.
- Bahwa terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara dalam melaksanakan kegiatannya telah mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi WIWIN selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2) ; “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 Ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan Ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.294.690.164,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Balingara Tahun Anggaran 2020 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.1/07/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
URAIAN HASIL AUDIT
|
JUMLAH KERUGIAN
|
(Rp)
|
1
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
|
284.823.165,00
|
2
|
Pajak yang belum disetor
|
9.866.999,00
|
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara
|
294.690.164,00
|
------- Bahwa perbuatan Terdakwa BURHAN WAHID tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor : 188.45/92/DPMD/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pemberhentian Penjabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2020, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2) ; “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “ berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 Ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan Ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 Ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yaitu terdakwa BURHAN WAHID dalam masa jabatannya selaku Kepala Desa pada Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor : 188.45/92/DPMD/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pemberhentian Penjabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dengan mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi WIWIN selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA, dan tidak tersetornya Pajak PPN/PPh, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp.294.690.164,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Balingara Tahun Anggaran 2020 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.1/07/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2020 Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una memperoleh anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
URAIAN
|
ANGGARAN
|
REALISASI
|
LEBIH/(KURANG)
|
|
( Rp )
|
( Rp )
|
( Rp )
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PENDAPATAN
|
|
|
|
Pendapatan Transfer
|
1.331.504.208,42
|
1.330.367.543,42
|
1.136.665,00
|
Dana Desa
|
885.272.000,00
|
885.272.000,00
|
0,00
|
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
|
9.352.208,42
|
9.352.208,42
|
0,00
|
Alokasi Dana Desa
|
436.880.000,00
|
435.743.335,00
|
1.136.665,00
|
Pendapatan Lain-lain
|
25.025.000,00
|
28.691.956,00
|
(3.666.956,00)
|
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya
|
25.025.000,00
|
27.425.000,00
|
(2.400.000,00)
|
Bunga Bank
|
0,00
|
1.266.956,00
|
(1.266.956,00)
|
JUMLAH PENDAPATAN
|
1.356.529.208,42
|
1.359.059.499,42
|
(2.530.291,00)
|
|
|
|
|
BELANJA
|
|
|
|
Belanja Pegawai
|
353.000.000,00
|
351.863.335,00
|
1.136.665,00
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
44.400.000,00
|
44.300.000,00
|
100.000,00
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
252.300.000,00
|
251.263.335,00
|
1.036.665,00
|
Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Tunjangan BPD
|
56.300.000,00
|
56.300.000,00
|
0,00
|
Belanja Barang dan Jasa
|
587.979.928,42
|
309.727.284,00
|
278.252.644,42
|
Belanja Barang Perlengkapan
|
73.354.570,27
|
22.671.000,00
|
50.683.570,27
|
Belanja Jasa Honorarium
|
379.533.358,15
|
197.250.000,00
|
182.283.358,15
|
Belanja Perjalanan Dinas
|
97.260.000,00
|
63.010.000,00
|
34.250.000,00
|
Belanja Jasa Sewa
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Operasional Perkantoran
|
11.332.000,00
|
296.284,00
|
11.035.716,00
|
Belanja Pemeliharaan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat
|
26.500.000,00
|
26.500.000,00
|
0,00
|
Belanja Modal
|
51.050.000,00
|
29.978.000,00
|
21.072.000,00
|
Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat
|
51.050.000,00
|
29.978.000,00
|
21.072.000,00
|
Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Modal Irigasi/Embung/Drainase/Air Limbah/Persampahan
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Modal Jaringan/Instalasi
|
0,00
|
0,00
|
0,00
|
Belanja Tidak Terduga
|
391.835.000,00
|
384.225.000,00
|
7.610.000,00
|
Belanja Tidak Terduga
|
391.835.000,00
|
384.225.000,00
|
7.610.000,00
|
JUMLAH BELANJA
|
1.383.864.928,42
|
1.075.793.619,00
|
308.071.309,42
|
SURPLUS / (DEFISIT)
|
(27.335.720,00)
|
283.265.880,42
|
(310.601.600,42)
|
|
|
|
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
96.257.735,00
|
3.082.323,59
|
93.175.411,41
|
SILPA Tahun Sebelumnya
|
96.257.735,00
|
3.082.323,59
|
93.175.411,41
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
68.922.015,00
|
0,00
|
68.922.015,00
|
Penyertaan Modal Desa
|
68.922.015,00
|
0,00
|
68.922.015,00
|
PEMBIAYAAN NETTO
|
27.335.720,00
|
3.082.323,59
|
24.253.396,41
|
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN
|
0,00
|
286.348.204,01
|
(286.348.204,01)
|
- Bahwa dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una tahun 2020 berasal dari pendapatan transfer dengan masing-masing rincian sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa (ADD) Rp.436.880.000,00
- Dana Desa (DD) Rp.885.272.000,00
- Bagi hasil pajak retribusi Rp. 9.352.208,42
- Pendapatan lain-lain Rp. 25.025.000,00
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Balingara Tahun Anggaran 2020 yang telah terealisasi belanja sampai dengan 31 Desember 2020, berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes sebesar Rp1.075.793.619,00.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 telah mengangkat saksi WIWIN sebagai Kaur Keuangan Desa Balingara periode Januari s/d Juni 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balingara Nomor: 188.45/20/DS-BLGR/2017 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 28 April 2017 dan saksi YUSAK sebagai Kaur Keuangan Desa Balingara periode Juli s/d Desember 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Balingara Nomor: 140/ /VII/BLG/2020 tentang Mutasi Dalam Jabatan Perangkat Desa Balingara tanggal 22 Juni 2020 untuk kemudian melakukan pencairan untuk masing-masing periode dengan rincian sebagai berikut :
- Pencairan oleh saksi WIWIN (Januari s/d Juni 2020)
Dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan total sebesar Rp.914.900.000 (Sembilan ratus empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari total anggaran dalam APBDes sebesar Rp.1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.620.300.000, sebanyak 2 (dua) tahap yaitu:
- Pada Tahap I terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 18 Maret 2020 Rp. 215.000.000
Penarikan kedua Tanggal 09 April 2020 Rp. 140.000.000
- Pada Tahap II terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 20 Mei 2020 Rp. 66.300.000
Penarikan kedua Tanggal 22 Mei 2020 Rp. 66.300.000
Penarikan ketiga Tanggal 08 Juni 2020 Rp. 132.000.000
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.294.600.000, sebanyak 2 (dua) tahap yaitu :
- Pada Tahap I terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 08 April 2020 Rp. 143.300.000
Penarikan kedua Tanggal 15 Mei 2020 Rp. 62.800.000
- Pada Tahap II (untuk penarikan pertama) yaitu :
Penarikan pertama Tanggal 19 Juni 2020 Rp. 88.500.000
- Pencairan oleh saksi YUSAK (Juli s/d Desember 2020)
Dilakukan sebanyak 3 (tiga) tahapan dengan total sebesar Rp.445.570.500 (empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) dari total anggaran dalam APBDes sebesar Rp.1.356.529.208,42 (satu milyar tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan koma empat dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Dana Desa (DD) sebesar Rp.172.730.000, sebanyak 1 (satu) tahap yaitu:
- Pada Tahap III terdiri dari :
Penarikan pertama Tanggal 19 Agustus 2020 Rp. 31.200.000
Penarikan kedua Tanggal 25 Agustus 2020 Rp. 141.530.000
- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.272.842.500 (termasuk PBH sebesar Rp.9.352.000), sebanyak 2 (dua) tahap yaitu :
- Pada Tahap II terdiri dari :
Penarikan pertama (penarikan SiLPA)
Tanggal 17 Juli 2020 Rp. 31.000.000
Penarikan kedua Tanggal 29 Juli 2020 Rp. 48.840.500
- Pada Tahap III terdiri dari :
Penarikan pertama (ADD + PBH)
Tanggal 15 Oktober 2020 Rp. 88.500.000
- Bahwa dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2020, Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 telah mengambil alih tugas dan wewenang saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan Desa Balingara periode Januari s/d Juni 2020 dengan cara menguasai anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di bulan Januari 2020 sampai dengan Juni 2020 pada saat saksi WIWIN menjabat sebagai Kaur Keuangan sebesar Rp.914.900.000,- (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), yang mana dalam setiap penarikan ADD dan DD yang dilakukan oleh saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan, terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara selalu mengambil alih dan menguasai anggaran sebagaimana termuat di dalam kwitansi penerimaan ADD dan DD yang dibuat oleh saksi WIWIN selaku Kaur Keuangan dan ditandatangani oleh Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa dengan rincian :
- Kwitansi tanggal 18 Maret 2020 sebesar Rp. 215.000.000,-
- Kwitansi tanggal 08 April 2020 sebesar Rp. 143.300.000,-
- Kwitansi tanggal 09 April 2020 sebesar Rp. 140.000.000,-
- Kwitansi tanggal 15 Mei 2020 sebesar Rp. 62.800.000,-
- Kwitansi tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp. 66.300.000,-
- Kwitansi tanggal 22 Mei 2020 sebesar Rp. 66.300.000,-
- Kwitansi tanggal 19 Juni 2020 sebesar Rp. 88.500.000,-
- Kwitansi tanggal 08 Juni 2020 sebesar Rp. 132.700.000,-
Jumlah Rp. 914.900.000,-
yang kemudian Terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa melaksanakan pembelanjaan dan pembayaran pada beberapa kegiatan yang mana realisasinya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyebabkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan di Desa Balingara hingga terdapat SiLPA. Lebih lanjut penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa menyebabkan pula Penerimaan Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah tidak dapat disetorkan dengan rincian sebagai berikut :
- Terdapat Kegiatan di dalam APBDes Balingara TA. 2020 yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa BURHAN WAHID dengan sebagai berikut :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa berupa:
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
- Belanja perlengkapan alat Listrik (5.2.1.02) terdiri dari: instalasi Listrik daya 1300 dan untuk jasa pemasangan.
- Belanja untuk penggandaan (fotocopy cetak penggandaan).
- Belanja barang konsumsi ada sebagian yang tidak Terdakwa belanjakan.
- Belanja Operasional perkantoran berupa 130 buah kursi ditambah jasa pemerekan kursi.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa berupa:
- Sub Bidang Kesehatan
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/POLINDES milik Desa
- Belanja perlengkapan alat rumah tangga berupa pembelian parlak dan bantal (5.2.1.03).
- Belanja bendera/umbul-umbul atau spanduk berupa pembuatan papan pustu dan tiang bendera (5.2.1.08).
- Belanja bahan obat-obatan berupa alat test kolesterol dan asam urat, alat test HB dan gula (5.2.1.10).
- Belanja pengadan peralatan Kesehatan berupa timbangan bayi, lumping, dan bidan kit, timbangan desa, nurse kit, dan doplet (5.3.2.08).
- Bidang Pemberdayaan Masyarakatan berupa:
- Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
- Belanja modal peralatan komputer (5.3.2.03) untuk belanja komputer PC dan Printer.
- Belanja modal peralatan elektronik dan alat studio (5.3.2.02).
- Honor tidak terbayarkan pada bulan Juni – Juli tahun 2020 dan September – Desember tahun 2020, dengan uraian sebagai berikut:
- Honor pegawai syara, petugas gereja, petugas pura dll
- Honor tutor PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah
- Honor bidan desa dan perawat
- Honor kader posyandu, kader lansia dll
- Honor kader pembangunan manusia (KPM)
- Honor kader pembangunan masyarakat desa (KPMD)
- Honor linmas desa
- Honor petugas pemutakhiran/pendataan KK miskin
Dari kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana tersebut di atas, menyebabkan terdapat SiLPA yang kemudian tidak disetor ke rekening kas desa sebesar Rp.284.823.165,00 dengan uraian perincian sebagai berikut :
- Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp.1.370.833.822,01
- Pengeluaran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp.1.084.485.618,00
- Saldo Buku Rp. 286.348.204,01
- Saldo Kas Rp. 1.525.039,01
Perbedaan saldo buku dan saldo kas (SiLPA) Rp. 284.823.165,00
- Penerimaan/Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 belum disetor sebesar Rp.9.866.999,00.
Bahwa pada tahun 2020 terdapat penerimaan hasil pungutan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp.9.866.999,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp. 11.091.999,00
- Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp. 1.225.000,00
- Saldo Rp. 9.866.999,00
- Saldo Kas Rp. 0,00
- Perbedaan Rp. 9.866.999,00
Penjelasan Perbedaan Saldo : Perbedaan negative saldo pajak sebesar Rp.9.866.999,00 merupakan ketekoran kas/kekurangan kas, yang merupakan saldo pajak tahun 2020 sebesar Rp.7.466.999,00 dan pengembalian temuan pajak tahun 2018 sebesar Rp.2.400.000.
- Bahwa terdakwa BURHAN WAHID dalam masa jabatannya selaku Kepala Desa pada Desa Balingara Kec. Ampana Tete Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor : 188.45/92/DPMD/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pemberhentian Penjabat dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 dengan mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi WIWIN selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa BURHAN WAHID selaku Kepala Desa Balingara TA. 2020 melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA, dan tidak tersetornya Pajak PPN/PPh
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2) ; “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Pe
|