| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ANDI MASENDE bersama anak I. FIKAL, anak II. DIMAS CHANDRA, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gudang CV. NIMS Group Jalan Kelapa Gading Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakain jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 Wita terdakwa ANDI MASENDE menghubungi anak II. DIMAS CHANDRA yang pada saat itu sedang bersama anak I. FIKAL, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI menyampaikan agar mengajak teman untuk melakukan pencurian di Gudang CV. NIMS Group karena terdakwa yang sedang jaga malam dan barang yang berhasil di ambil akan di bagi bagi dengan cara datang kegudang sekira pukul 01.30 Wita masuk dengan memanjat tembok gerbang belakang pos membawa pisau yang akan digunakan untuk mencungkil jendela gudang dan setelah berhasil mengambil barang dilakukan perkelahian dengan terdakwa seakan akan telah terjadi pencurian.
- Bahwa kemudian anak II. DIMAS CHANDRA menyampaikan ajakan terdakwa tersebut kepada anak I. FIKAL, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI oleh karena setuju dengan ajakan tersebut lalu sekira pukul 11.30 Wita anak I. FIKAL bersama anak II. DIMAS CHANDRA, anak III. RADIT SAPUTRA, anak IV. MOH. FAHRI menuju Gudang CV. NIMS Group untuk melakukan pencurian.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.20 Wita saat tiba di Gudang CV. NIMS Group anak II. DIMAS CHANDRA menghubungi terdakwa menyampaikan bahwa mereka telah tiba, lalu terdakwa menyuruh anak II. DIMAS CHANDRA dan anak IV. MOH. FAHRI masuk kegudang sedangkan anak III. RADIT SAPUTRA dan anak I. FIKAL menunggu diluar sambil memantau keadaan.
- Bahwa kemudian dengan cara memanjat tembok anak II. DIMAS CHANDRA dan anak IV. MOH. FAHRI masuk dihalaman gudang selanjutnya anak II. DIMAS CHANDRA mengeluarkan pisau yang dibawanya mencungkil jendela gudang hingga terbuka lalu anak II. DIMAS CHANDRA dan anak IV. MOH. FAHRI masuk kedalam gudang mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme C33 warna biru laut dengan imei 1 : 864184065862531, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro warna grey dengan imei 1 : 353232100169772, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 5G warna Lavender dengan imei 1 : 350723810046675, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 7 + 256 Gb warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merek Asus 15,6 inchi SSD 256 G warna silver, 1 (satu) unit Laptop merek Acer E5 475 warna hitam dan 1 (satu) buah Notebook Mini merek Asus warna silver, barang yang berhasil diambil tersebut dimasukan kedalam tas lalu keduanya keluar dari gudang bertemu terdakwa dan berpura pura berkelahi yang sudah di atur sebelumnya, setelah itu anak II. DIMAS CHANDRA dan anak IV. MOH. FAHRI meninggalkan gudang menuju ke anak III. RADIT SAPUTRA dan anak I. FIKAL yang menunggu diluar Gudang untuk selanjutnya menuju kos Di Jl. Tanjung satu lalu ke Desa Bora Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
- Bahwa barang yang berhasil diambil tersebut dibagi bagi antara lain anak II. DIMAS CHANDRA mendapat 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy Z Flip3 5G warna Lavender dengan imei 1 : 350723810046675 telah dijual kepada orang yang tidak dikenal, anak IV. MOH. FAHRI mendapat 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 7 + 256 Gb warna hitam telah dijual kepada orang yang tidak kenal dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), anak I. FIKAL mendapat 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 11 Pro warna grey dengan imei 1 : 353232100169772 telah dijual kepada orang tidak dikenal dan terdakwa mendapat 1 (satu) unit Handphone merek Realme C33 warna biru laut dengan imei 1 : 864184065862531 yang ditemukan saat penangkapan dan 1 (satu) unit Laptop merek Asus 15,6 inchi SSD 256 G warna silver telah digadaikan di jasa gadai, sedangkan 1 (satu) unit Laptop merek Acer E5 475 warna hitam dan 1 (satu) buah Notebook Mini merek Asus warna silver oleh terdakwa dan anak III. RADIT SAPUTRA disembunyikan dengan cara ditanam di sekitar Kantor Bupati Sigi Desa Bora yang telah hilang di ambil orang.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama anak I. FIKAL, anak II. DIMAS CHANDRA, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI (penuntutan terpisah) dengan makud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yang sah saksi IRWANTO pemilik CV. NIMS Group.
- Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 Anggota Tim Unit Resmob Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Gudang CV. NIMS Group yang beralamat di Jalan Kelapa Gading No.10 Kelurahan Kabonena Kecamatan Ulujadi Kota Palu hingga sekira pukul 17.00 Wita Tim berhasil mengamankan terdakwa dan anak II. DIMAS CHANDRA di Rumah sakit Bhayangkara Palu Jalan DR. Suharso Lrg III No 02 Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu dan juga barang bukti yaitu 1 (satu) unit Handphone merek Realme C33 warna biru laut dengan imei 1 : 864184065862531 yang di kuasai oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan interogasi terhadap terdakwa dan anak II. DIMAS CHANDRA mengakui telah melakukan pencurian di Gudang CV. NIMS Group bersama anak I. FIKAL, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI, sehingga dilakukan pengembangan dan sekira pukul 21.00 Wita Tim berhasil mengamankan anak I. FIKAL di kos di jalan Dahlia Desa Sibedi Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi sekira pukul 21.30 Wita dan berhasil mengamankan anak III. RADIT SAPUTRA di rumah di Desa Bora Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, kemudian pada tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wita Tim berhasil mengamankan anak IV. MOH. FAHRI di kos-kosan di jalan Mangga Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama anak I. FIKAL, anak II. DIMAS CHANDRA, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI tersebut mengakibatkan saksi IRWANTO pemilik Gudang CV. NIMS Group mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.45.398.000,- (empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa saksi ANDI MASENDE bersama anak I. FIKAL, anak II. DIMAS CHANDRA, anak III. RADIT SAPUTRA dan anak IV. MOH. FAHRI (penuntutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |