Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Pal ANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama anak ketiga pemohon yang semula bernama AL FARIZQI diubah/diganti menjadi RIZQI MELIMPAH.
3. Mengizinkan pihak Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk merubah nama anak ketiga Pemohon pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang semula bernama AL FARIZQI  diubah/diganti menjadi RIZQI MELIMPAH Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak