Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.Sus-LH/2025/PN Pal 1.P Iskandar Welang , SH MH
2.Andi Nur Intan, SH MH
3.Rhenita Tuna, S.H.
AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 320/Pid.Sus-LH/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2442 /P.2.10/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1P Iskandar Welang , SH MH
2Andi Nur Intan, SH MH
3Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA pada hari Jumat Tanggal 04 Juli 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl. Prof. Moh Yamin Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tenggah atau setidak tidaknpya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, memelihara, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Tim Operasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah mendapat informasi adanya dugaan kegiatan jual beli satwa liar dilindungi yang berada di kios/toko penjualan burung disekitar di Jl. Prof. Moh Yamin Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, sehingga atas informasi tersebut pada hari Jumat Tanggal 04 Juli 2025 Sekitar Pukul 11.00 Wita Tim Operasi menuju lokasi tersebut dan menemukan 16 (enam belas) ekor Burung Jenis Perkici Dora disimpan dalam sangkar di dalam kios/toko penjualan burung milik terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang diperoleh dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per ekor yang rencananya akan terdakwa jual kembali.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terdakwa beserta16 (enam belas) ekor Burung Jenis Perkici Dora diamankan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa Burung Jenis Perkici Dora adalah termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJE/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20//MENLHK/SETJE/KUM.1/6/2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.

            

------- Perbuatan terdakwa AHMAD DAHLAN Alias PAPA DIPA diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekositemnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya