Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Wahyu Tri Utama, S.H
2.MARADONA EKA PUTRA, S.H.
IRFAN ADENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-821/P.2.16/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wahyu Tri Utama, S.H
2MARADONA EKA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN ADENAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG

Jl. Trans Sulawesi No.1 Kel.Kampal Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong

Telp/Fax. (0450) 21058 Parigi 94372 - www.kejari.parigimoutong.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDS- 01 /P.2.16/Ft.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

IRFAN ADENAN

 

Nomor Identitas

:

7208012005740001

 

Tempat Lahir  

:

Bambalemo

 

Umur / Tanggal Lahir

:

51 Tahun / 20 Mei 1974

 

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun II Rt 00 Rw 00, Kel. Bambalemo, Kec. Parigi, Kab. Parigi Moutong

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

ASN (Pengelola Kepegawaian Dinas PUPRP Kab. Parigi Moutong) / Kepala Desa Bambalemo T.A 2016 s/d 2022

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

:

 

 

-

Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

-

Penuntut Umum (T-7)

:

Lapas Kelas III Parigi, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa IRFAN ADENAN selaku Pejabat Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor:141-45/0260/BPMPD tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong Periode 2016 – 2022, pada kurun waktu Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor: 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2021 Desa Bambalemo mendapatkan anggaran Desa dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kab. Parigi Moutong sebesar Rp974.854.801,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Uraian

Anggaran (Rp)

1.

Alokasi Dana Desa

227.389.723,00

2.

Dana Desa

735.020.000,00

3.

Bagi Hasil Pajak

9.612.717,00

4.

Bagi Hasil Retribusi Daerah

2.832.361,00

  • Bahwa Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Nomor: 01./01/Skep/BBLM/Tahun 2021 tentang Pengangkatan Aparat Desa Bambalemo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong tahun anggaran 2021 yang di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, pada tanggal 03 Januari 2021, Susunan perangkat Desa Bambalemo terdiri dari:

No.

Nama

Jabatan

1

Susanto

Sekretaris Desa

2

Moh. Budimansyah, Se

Kasi Pemerintahan

3

Iskandar

Kasi Pemberdayaan dan Kesra

4

Rismawati

Kasi Pelayanan

5

Wahyuni

Kaur Perencanaan

6

Tamsil, S.Pdi

Kepala Dusun I

7

Ma’ruf

Kepala Dusun II

8

Isman

Kepala Dusun III

  • Bahwa anggaran sebesar Rp974.854.801,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus satu rupiah) tersebut di tetapkan dengan Peraturan Desa Bambalemo Nomor 04 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bambalemo Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo pada tanggal 21 Februari 2021 dan Peraturan Kepala Desa Bambalemo Nomor 02 tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bambalemo Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut:
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA sebesar Rp24708.201,00 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus satu rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasinal Pemerintah Desa (Maksimal 30% untuk Kegiatan) sebesar Rp209.389.723,00 (dua ratus Sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) terdiri dari:
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp150.641.040,00 (seratus lima puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat puluh rupiah);
  • Penyediaan Jaminan social bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp6.871.980,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian sebesar Rp22.476.703,00 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga rupiah);
  • Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);
  1. Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) terdiri dari:
  • Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa (Dipilh) sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
  1. Sub Bidang Pertanahan sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri dari :
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah);
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA sebesar Rp313.146.600,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Pendidikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) terdiri dari:
  • Penyelenggaran Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/MADRASAH Non Formal milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
  1. Sub Bidang Kesehatan sebesar Rp137.146.600,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan terdiri dari:
  • Penyelenggaran Posyandu (Mkn tambahan, Kls, Bumil, Lansia, Insentif) sebesar Rp71.400.000,00 (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PengadaanSarana/PrasaranaPosyandu/polindes/PKD sebesar Rp2.469.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  • Tindakan Promotif dan Prefentif untuk pencegahan Stanting melalui Rumah Desa Sehat sebesar Rp4.476.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
  • Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN sebesar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) terdiri dari:
  • Penguatan nilai – nilai keagamaan dan kearifian lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) terdiri dari:
  • Pembiayaan PKK sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Keadaan Mendesak sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) untuk kegiatan terdiri dari:
  • Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah)
  1. PEMBIAYAAN sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah):
  1. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Penyertaan Modal Desa sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021 Pemerintah Desa Bambalemo melakukan Perubahan dan mengimput ke Sistim Aplikasi Siskeudes Peraturan Desa Bambalemo Nomor 05 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2021 Desa Bambalemo tanggal 26 November 2021 dengan rincian sebagai berikut:
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA sebesar Rp241.708.201,00 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus satu rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasinal Pemerintah Desa (Maksimal 30% untuk Kegiatan) sebesar Rp209.389.723,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) terdiri dari:
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan        Kepala Desa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp150.641.040,00 (seratus lima puluh juta enam ratus empat puluh satu ribu empat puluh rupiah);
  • Penyediaan Jaminan social bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp6.871.980,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian sebesar Rp22.476.703,00 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga rupiah);
  • Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);
  1. Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) terdiri dari:
  • Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa (Dipilh) sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
  1. Sub Bidang Pertanahan sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri dari:
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah);
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA sebesar Rp313.146.600,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Pendidikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) terdiri dari:
  • Penyelenggaran Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/MADRASAH Non Formal milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  1. Sub Bidang Kesehatan sebesar Rp137.146.600,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan terdiri dari:
  • Penyelenggaran Posyandu (Mkn tambahan, Kls, Bumil, Lansia, Insentif) sebesar Rp71.400.000,00 (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah)
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peniingkatan/PengadaanSarana/PrasaranaPosyandu/polindes/PKD sebesar Rp2.469.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  • Tindakan Promotif dan Prefentif untuk pencegahan Stanting melalui Rumah Desa Sehat sebesar Rp4.476.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
  • Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa /Balai Kemasyarakatan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN sebesar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) terdiri dari:
  • Penguatan nilai – nilai keagamaan dan kearifian lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) terdiri dari:
  • Pembiayaan PKK sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA sebesar Rp333.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
  1. Sub Bidang Keadaan Mendesak sebesar Rp333.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah)untuk kegiatan terdiri dari:
  • Normalisasi Sungai Sebesar Rp148.200.000,00 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  • Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp184.800.000,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. PEMBIAYAAN SEBESAR Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah):
  1. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Penyertaan Modal Desa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa perubahan APBDes Nomor 05 tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2021 Desa Bambalemo tanggal 26 November 2021 tersebut terdapat beberapa perbuahan anggaran pada item:
  1. Penanganan Keadaan Mendesak (Dana BLT) semula Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) menjadi Rp208.800.000,00 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Penyertaan  Modal  Desa BUMDesa semula Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  3. Pekerjaan Normalisasi Sungai semula Rp0,- (tidak ada) menjadi Rp124.200.000,00 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selain Perubahan tersebut, Saksi ZAKIR, S.Pd.I selaku Kaur Keuangan Desa Bambalemo tahun 2021 juga melakukan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Anggaran Desa Bambalemo atas Perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo tahun 2021 dengan rincian perubahan yakni:
  1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA sebesar Rp241.708.201,00 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan ribu dua ratus satu rupiah):
  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasinal Pemerintah Desa (Maksimal 30% untuk Kegiatan) sebesar Rp209.389.723,00 (dua ratus sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) terdiri dari:
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan        Kepala Desa sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Penyediaan Penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp150.641.040,00 (seratus lima puluh juta enam ratus empat puluh sastu ribu empat puluh rupiah);
  • Penyediaan Jaminan social bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp6.871.980,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD, PPKD, Perlengkapan Perkantoran, Pakaian sebesar Rp22.476.703,00 (dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga rupiah);
  • Penyediaan Tunjangan BPD sebesar Rp17.400.000,00 (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah);
  1. Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) terdiri dari:
  • Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa (Dipilh) sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
  1. Sub Bidang Pertanahan sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri dari:
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp12.445.078,00 (dua belas juta empat ratus empat puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah);
  1. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA sebesar Rp313.146.600,00 (tiga ratus tiga belas juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah):
  1. Sub Bidang Pendidikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) terdiri dari:
  • Penyelenggaran Paud/TK/TPA/TKA/TPQ/MADRASAH Non Formal milik Desa (Honor, Pakaian dll) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  1. Sub Bidang Kesehatan sebesar Rp137.146.600,00 (seratus tiga puluh tujuh juta seratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk kegiatan terdiri dari:
  • Penyelenggaran Posyandu (Mkn tambahan, Kls, Bumil, Lansia, Insentif) sebesar Rp71.400.000,00 (tujuh puluh satu juta empat ratus ribu rupiah);
  • Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  • Pembangunan/Rehabilitasi/Peniingkatan/PengadaanSarana/Prasarana Posyandu/polindes/PKD sebesar Rp2. 469.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  • Tindakan Promotif dan Prefentif untuk pencegahan Stanting melalui Rumah Desa Sehat sebesar Rp4.476.000,00 (empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
  • Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
  • Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
  1. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN sebesar Rp57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah):
  1. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah) terdiri dari:
  • Penguatan nilai – nilai keagamaan dan kearifian lokal untuk membentuk kesalehan sosial di Desa sebesar Rp39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah);
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) terdiri dari:
  • Pembiayaan PKK sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
  1. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA sebesar Rp332.200.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah):
  1. Sub Bidang Keadaan Mendesak sebesar Rp332.200.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk kegiatan terdiri dari:
  • Normalisasi Sungai Sebesar Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)
  • Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp208.000.000,00 (dua ratus delapan juta rupiah)
  1. PEMBIAYAAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah):
  1. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
  • Penyertaan Modal Desa sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa perubahan APBDes tersebut terdapat beberapa perbuahan anggaran pada item:
  1. Penanganan Keadaan Mendesak (Dana BLT) semula Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) di kurangi Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) menjadi Rp208.800.000,00 (dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
  2. Penyertaan Modal Desa BUMDesa semula Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), di kurangi Rp45.000.000,00 (empat puliuh lima juta rupiah) menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  3. Pekerjaan Normalisasi Sungai semula Rp0,- (tidak ada) menjadi Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) Sehingga anggaran Normalisasi Sungai bersumber dari dana Pengurangan BLT sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta rupiah) ditambahkan dengan dana Pengurangan Modal BUMDesa sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);
  • Bahwa dengan demikian APBDesa TA. 2021 Desa Bambalemo mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali, adapun pada pokoknya perubahan terjadi pada kegiatan sebagai berikut:
  1. Kegiatan Perubahan APBDesa TA. 2021 yang selanjutnya di input dalam Aplikasi Siskeudes:
  • Normalisasi Sungai semula Rp0 menjadi Rp148.200.000,00 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  • Penanganan Keadaan Mendesak, semula sejumlah Rp288.000.000,00 ( dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) menjadi Rp184.800.000,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  • Penyertaan Modal Desa semula Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  1. Kegiatan Perubahan APBDesa TA. 2021 yang tidak di input dalam Aplikasi Siskeudes:
  • Normalisasi Sungai semula Rp0 menjadi Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Penanganan Keadaan Mendesak sebesar semula Rp288.000.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) menjadi Rp208.000.000,00 (dua ratus delapan juta rupiah);
  • Penyertaan Modal Desa semula Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) menjadi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa merealisasikan Pengunaan anggaran Desa Bambalemo tahun 2021 dengan menggunakan RAB Perubahan yang tidak di input dalam Aplikasi Siskeudes;
  • Bahwa Perubahan Rencana Anggaran Biaya Tahun 2021 Desa Bambalemo tidak pernah di lakukan musyawarah bersama – sama dengan BPD Desa Bambalemo dan Pemerintah Desa lainnya. Untuk perubahan kedua tidak di tetapkan melalui Peraturan Desa Bambalemo serta Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo pada saat itu tidak memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa tersebut atau melaporkannya kepada Bupati melalui Dinas PMD;
  • Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) telah dilakukan pencairan dengan rincian sebagai berikut:

No.

Anggaran

APBDES (Rp)

Dapat Dicairkan (Rp)

Tidak Dapat Dicairkan (Rp)

1

ADD

227.389.723,00

203.103.701,00

24.286.022,00

2

DD

735.020.000,00

735.020.000,00

-

3

BHP

9.612.717,00

1.992.543,00

7.690.174,00

4

BH Rertibusi Daerah

2.832.361,00

566.472,00

2.265.889,00

Jumlah

974.854.801,00

940.612.716,00

34.242.085,00

  • Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dicairkan ke Nomor Rekening: 15100- 1121262-5 atas nama Desa Bambalemo pada Bank Mandiri Parigi;
  • Bahwa pencairan Alokasi Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilaksanakan oleh BPKAD Kab. Parigi Moutong, sedangkan pencairan Dana Desa (DD) dilaksanakan oleh KPPN Palu;
  • Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) hanya dicairkan pada Tahap I, sedangkan Dana Desa (DD) dicairkan melalui Tahap I dan Tahap II dengan rincian sebagai berikut:

Tahap

ADD

DD

BHP

BH Retribusi Daerah

I

16.190.681,00 (40%)

441.012.000,00 (60%)

1.922.543,00 (20%)

566.472,00 (20%)

II

-

294.008.000,00 (40%)

-

-

  • Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak tidak dapat dicairkan 100% karena terkendala capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tidak mencapai target;
  • Bahwa rincian seluruh pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak sebagai berikut: 
  1. Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah Rp203.103.701,00 (dua ratus tiga juta seratus tiga ribu tujuh ratus satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan SP2D Nomor: 036263/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp46.728.255,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bantuan Keuangan Pembayaran Gaji Aparat Desa TW I Desa Bambalemo;
  • Berdasarkan SP2D Nomor: 08384/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 10 Agustus 2021 sebesar Rp46.728.255,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bantuan Keuangan Pembayaran Gaji Aparat Desa TW II Desa Bambalemo;
  • Berdasarkan SP2D Nomor: 13941/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 09 Nopember 2021 sebesar Rp46.728.255,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bantuan Keuangan Pembayaran Gaji Aparat Desa TW III Desa Bambalemo;
  • Berdasarkan SP2D Nomor: 21196/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 28 Desember 2021 sebesar Rp46.728.255,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) untuk Belanja Bantuan Keuangan Pembayaran Gaji Aparat Desa TW IV Desa Bambalemo;
  • Berdasarkan SP2D Nomor: 20203/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp16.190.681,00 (enam belas juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I 40?sa Bambalemo.
  1. Bagi Hasil Retribusi Daerah Berdasarkan SP2D Nomor: 19778/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp566.472,00,00 (lima ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah);
  2. Bagi Hasil Pajak sebesar Berdasarkan SP2D Nomor: 20207/SP2D/4.04.01.01/2021, tanggal 27 Desember 2021 sebesar Rp1.922.543,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah) untuk Bagi Hasil Pajak Daerah Tahap I (satu) 20%;
  3. Dana Desa (DD) Non BLT dan Dana Desa (DD) BLT dengan rincian sebagai berikut:
  1. SP2D Tahap penyaluran Dana Desa (DD) Non BLT sejumlah Rp447.020.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • SP2D Nomor 2105111303000900 tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  • SP2D Nomor 210511302006130 tanggal 8 Juni 2021 sebesar Rp214.210.400,00 (dua ratus empat belas juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah);
  • SP2D Nomor 210511302017742 tanggal 21 Desember 2021 sebesar Rp174.008.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ribu rupiah);
  1. SP2D Tahap penyaluran Dana Desa (DD) BLT dengan jumlah Rp288.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
  • SP2D Nomor 210511302006227 tanggal 9 Juni 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • SP2D Nomor 210511302008497 tanggal 27 Juli 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • SP2D Nomor 210511303003326 tanggal 27 Juli 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • SP2D Nomor 210511303003327 tanggal 27 Juli 2021 sebesar Rp24.000.0000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • SP2D Nomor 210511303003351 tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);          
  • SP2D Nomor 210511303003353 tanggal 28         Juli 2021sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);   
  • SP2D Nomor 210511303003352 tanggal 28         Juli 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);  
  • SP2D Nomor 210511303003633 tanggal 12 Agustus 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);   
  • SP2D Nomor 210511303003667 tanggal 13         Agustus2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • SP2D Nomor 210511303004976 tanggal 21         Oktober 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);        
  • SP2D Nomor 210511303004975 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);   
  • SP2D Nomor 210511303004958 tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
  • Bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Dana Bagi Hasil Pajak Desa Bambalemo yang telah dicairkan ke Nomor Rekening: 15100- 1121262-5 atas nama Desa Bambalemo pada Bank Mandiri Parigi dengan jumlah total anggaran sebesar Rp940.612.716,00 (sembilan ratus empat puluh juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus enam belas rupiah) tersebut telah dilakukan Penarikan oleh Saksi ZAKIR, S.PdI dan Terdakwa secara berulang – ulang di tahun 2021;
  • Bahwa terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dana Desa) yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB APBDes Bambalemo T.A 2021 dengan data sebagai berikut:

No

Kegiatan

Pagu Anggaran (Rp)

Sumber Dana

1

Penyediaan Jaminan social bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa

6.871.980,00

ADD

2

Penyusunan/Pendataan/Pemuktahiran Profil Desa (Dipilh) sebesar 

19.873.400,00

DD

3

Penyelenggaran Desa Siaga Kesehatan 

58.801.600,00

DD

4

Penyertaan Modal Desa

30.000.000,00

DD

5

Pemeliharaan Jalan Desa

150.000.000,00

DD

6

Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa /Balai Kemasyarakatan

20.000.000,00

DD

7

Normalisasi Sungai

124.200.000,00

DD

  • Bahwa uraian pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB APBDes Bambalemo T.A 2021 sebagai berikut:
  1. Dana Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp6.871.980,00 (enam juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan oleh Saksi ZAKIR, S.Pd.I selaku Kaur Keuangan untuk:
  • Sebesar Rp950.976,00 (sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) di gunakan untuk membayar jaminan Sosial Bagi Perangkat Desa Bambalemo yang Saksi ZAKIR, S.Pd.I bayarkan di Kantor BPJS Keternagakerjaan di Parigi pada hari, tanggal dan bulan yang sudah saksi lupa di tahun 2022, dan saat ini bukti pembayaran tersebut sudah saksi berikan kepada Tim Audit Inspektorat Daerah Kab. Parigi Moutong sebagai Laporan pertanggung jawaban keuangan Desa Bambalemo;
  • Sebesar Rp5.921.004,00 (lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu empat rupiah) telah di gunakan untuk membayar hutang – hutang Fotocopi di Toko Wiranda, Membeli ATK untuk Kantor Desa Bambalemo dan untuk Pembayaran Listrik Kantor Desa Bambalemo namun tidak mempunyai bukti penggunaan dana tersebut;
  1. Anggaran untuk Kegiatan Penyusunan/Pendataan Pemuktahiran Profil Desa senilai Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah) digunakan oleh Saksi ZAKIR, S.Pd.I untuk:
  • Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) telah di gunakan untuk membeli Membeli Masker KN 95 Mouson sebanyak 3 Dos pada tanggal 27 Desember 2021 Toko Lancar Bersama Medika di Jalan Dewi Sartika Palu, untuk kegiatan Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga;
  • Sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) telah di gunakan untuk membeli ID Card Pendata;
  • Sebesar Rp10.743.400,00 (sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah) telah di gunakan untuk Belanja seragam Petugas Pendata, Belanja ATK dan Belanja Fotokopi;
  • Sebesar Rp8.370.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) di serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, namun sudah lupa hari, tanggal dan bulan di tahun 2021 pada saat Saksi ZAKIR, S.Pd.I menyerahkan dana tersebut kepada Terdakwa, dan tidak mempunyai bukti penyerahan Dana. Adapun Saksi ZAKIR, S.Pd.I tidak mengetahui peruntukan dana yang telah diserahkan kepada Terdakwa tersebut;
  1. Anggaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan senilai Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah) digunakan oleh Saksi ZAKIR, S.Pd.I untuk:
  • Sebesar Rp37.801.600,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah) telah di gunakan untuk belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum), belanja bahan obat-obatan, belanja bahan Pelatihan/Penyuluhan dan Sosialisasi, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dan belanja jasa honorarium Petugas namun Saksi ZAKIR, S.Pd.I selaku Kaur Keuangan tidak mempunyai bukti-bukti belanja dan Bukti Penyeraha Dana;
  • Sebesar Dana Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) di serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, namun Saksi ZAKIR, S.Pd.I sudah lupa hari, tanggal dan bulan dana tersebut diserahkan karena tidak mempunyai bukti penyerahan Dana. Adapun Saksi ZAKIR, S.Pd.I. tidak mengetahui peruntukan dana yang telah diserahkan kepada Terdakwa;
  1. Anggaran Penyertaan Modal Bumdesa senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) digunakan untuk:
  • Atas perintah Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, dana senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) telah di gunakan untuk belanja kebutuhan kantor Desa yang tidak masuk dalam penganggaran APBDesa, namun Saksi ZAKIR, S.Pd.I tidak dapat memperlihatkan bukti belanja tersebut dan tidak dapat merincikannya;
  • Senilai Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) atas perintah Terdakwa, Saksi ZAKIR, S.Pd.I gunakan untuk bayar Honor Staf Kantor Desa Bambalemo periode Januari s/d Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Saksi SOFYAN OKTAFYANTO senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk Honor Staf Kantor Desa bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
  2. Sdri. HARTATI senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk Honor Staf Kantor Desa bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
  3. Saksi NURAENI senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk Honor Staf Kantor Desa bulan Januari s/d Desember tahun 2021.
  4. Saksi MOH. HENDRA senilai Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk Honor Staf Kantor Desa bulan Januari s/d Desember tahun 2021.

Adapun terhadap penyerahan uang kepada 4 (empat) orang Staf Kantor Desa tersebut tidak terdapat buktinya. Sebagai catatan Honor Staff Kantor Desa Bambalemo tersebut tidak dapat digaji menggunakan sumber dana yang berasal dari Dana Desa (DD), sehingga Terdakwa perintahkan Saksi ZAKIR,S.Pd.I untuk membayarkan gaji Honor Staff Kantor Desa Bambalemo menggunakan anggaran Penyertaan modal Bumdes;

  1. Anggaran Pemeliharaan Jalan Desa senilai Rp150.000.000,00 telah Saksi ZAKIR, S.Pd.I serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, penyerahan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga berjumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Saksi ZAKIR, S.Pd.I tidak memiliki bukti penyerahan uang yang dilakukan berulangkali tersebut kepada Terdakwa;
  2. Anggaran Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa /Balai Kemasyarakatan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) telah Saksi ZAKIR, S.Pd.I serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo, namun Saksi ZAKIR, S.Pd.I tidak membuat bukti penyerahan dana tersebut kepada Terdakwa;
  3. Anggaran Penanggulangan Bencana / Normalisasi sungai sebesar Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) telah Saksi ZAKIR, S.Pd.I serahkan kepada Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo. Alasan Terdakwa meminta seluruh anggaran Penanggulangan Bencana / Normalisasi sungai senilai Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang pribadi Terdakwa yang digunakan untuk kegiatan normalisasi Sungai pada tahun 2020;
  • Bahwa sehingga total uang yang diminta oleh Terdakwa kepada Saksi ZAKIR, S.Pd.I secara berulang kali berjumlah Rp323.570.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Sisa dana kegiatan Penyusunan/Pendataan Pemuktahiran Profil Desa sejumlah Rp8.370.000,00 (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari total pagu anggaran sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus);
  2. Sisa dana kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dari total pagu anggaran sebesar Rp58.801.600,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah);
  3. Anggaran kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  4. Anggaran Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  5. Anggaran Penanggulangan Bencana / Normalisasi sungai sejumlah Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa seolah – olah menjadi pelaksana dan pengelola kegiatan, yang mana Terdakwa menggunakan uang tersebut tidak sebagaimana mestinya;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi MOH. BUDIMANSYAH, Saksi WAHYUNI, Saksi ISMAN LATJOTO, Saksi RISMAWATI, kegiatan Penyusunan/Pendataan Pemuktahiran Profil Desa tidak pernah dilaksanakan;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ZAKIR, S.Pd.I selaku Kaur Keuangan, kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan digunakan untuk belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan Bahan Kebersihan, belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum), belanja bahan obatobatan, belanja bahan Pelatihan/Penyuluhan dan Sosialisasi, belanja jasa honorarium tim pelaksana kegiatan dan belanja jasa honorarium Petugas. Namun terhadap sisa dana sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan;
  • Bahwa anggaran Pemeliharaan Jalan Desa sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa digunakan untuk penimbunan jalan di Dusun II Desa Bambalemo. Terdakwa menunjuk Saksi RUSTAM untuk melakukan pekerjaan penimbunan jalan menggunakan material pasir batu (sirtu) dengan upah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibayarkan sebelum pekerjaan dimual, dengan harga per 1 (satu) ret / 1 (satu) dump truck pasir batu sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi RUSTAM melakukan penimbunan jalan pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022 dengan menggunakan dump truck yang mana penimbunan jalan di Dusun II Bambalemo tersebut menghabiskan 91 ret. Sehingga yang seharusnya Terdakwa bayarkan kepada Saksi RUSTAM sebesar Rp11.830.000,00 (sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), namun sampai saat ini kekurangan sebesar Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) belum dibayar oleh Terdakwa;
  • Bahwa pekerjaan penimbunan yang dilakukan oleh Saksi RUSTAM tidak disertai dengan perjanjian, Terdakwa hanya berjanji apabila pengangkutan pasir batu Saksi Saksi RUSTAM melebihi dari pembayaran sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), maka sisanya/kekurangan biaya akan di berikan lagi oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sisa anggaran Pemeliharaan Jalan Desa sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa anggaran kegiatan Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa digunakan untuk kegiatan Rehab Pagar Balai Desa, yang mana seharusnya kegiatan tersebut merupakan Rehab Balai Desa;
  • Bahwa Terdakwa menunjuk Kasi Pemberdayaan dan Kesra Saksi ISKANDAR untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rehab Pagar Balai Desa;
  • Bahwa penujukan Saksi ISKANDAR sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Rehab Pagar Balai Desa dilakukan oleh Terdakwa secara lisan tanpa disertai Surat Keputusan Kepala Desa;
  • Bahwa anggaran Rehab Pagar Balai Desa yang diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi ISKANDAR sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari total pagu anggaran sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
  • Bahwa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tesebut Saksi ISKANDAR gunakan untuk membeli bahan bangunan pagar berupa Batako, Semen, Besi Bendrat dan Papan Tripleks serta bayar Upah Tukang Bangunan pembangunan Pagar Balai Desa;
  • Bahwa pekerjaan Rehab Pagar Balai Desa dikerjakan sekitar bulan Maret tahun 2021, dan saat ini belum selesai dikerjakan karena pleseteran belum selesai sepenuhnya;
  • Bahwa sisa anggaran pekerjaan Rehab Pagar Balai Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Anggaran Penanggulangan Bencana / Normalisasi sungai sebesar Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Terdakwa beralasan anggaran senilai Rp124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk mengganti uang pribadi Terdakwa yang digunakan untuk kegiatan normalisasi Sungai pada tahun 2020;
  • Bahwa Laporan Pertanggungjawaban penggunaaan APBDes telah dibuat oleh Saksi ZAKIR,S.Pd.I selaku Kaur Keuangan pada sekira bulan Januari 2022 bersama dengan Terdakwa, namun Laporan Pertanggungjawaban tidak dibuat 100% karena terdapat beberapa item pekerjaan tidak dilengkapi dengan bukti dukung, yakni terdiri dari:
  1. Kegiatan Penyusunan/Pendataan Pemuktahiran Profil Desa sebesar Rp19.873.400,00 (sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus rupiah), yang dipertanggungjawabkan sebagai berikut:
  1. Belanja ATK Rp363.400,00 (tiga ratus ribu empat ratus rupiah);
  2. Belanja Peralatan Rumah Tangga (belanja masker) Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Penggandaan (Fotocopi) Rp2.095.364,00 (dua juta sembilan puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah);
  4. Belanja Konsumsi Makan Minum Rp2.304.000,00 (dua juta tiga ratus empat ribu rupiah)

dengan jumlah total sebesar Rp5.512.764,00 (lima juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah)

Sedangkan untuk Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Kegiatan Pemeliharaan Jalan, Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa, dan Penanggulangan Bencana / Normalisasi Sungai tidak pernah dibuat atau disusun, karena setelah anggaran diserahkan kepada Terdakwa, Terdakwa tidak pernah memberikan bukti penggunaan anggaran tersebut;

  • Bahwa Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi ZAKIR,S.Pd.I sebagai berikut:
  1. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2021 Desa Bambalemo;
  2. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Triwulan I Bulan Januari s/d Maret Tahun 2021 Desa Bambalemo;
  3. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Triwulan III Bulan Juli s/d September Tahun 2021 Desa Bambalemo;
  4. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Triwulan IV Bulan Oktober s/d Desember Tahun 2021 Desa Bambalemo;
  5. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Peningkatan Pendapatan Desa dan Retribusi Daerah (PDRD) Bagi Hasil Tahap I Tahun 2021 Desa Bambalemo
  6. Laporan Pertanggung Jawaban (L.P.J) Peningkatan Pendapatan Desa dan Retribusi Daerah (PDRD) Retribusi Tahap 1 Tahun 2021 Desa Bambalemo;
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Bambalemo T.A 2021 dalam hal ini mengelolan anggaran tidak sebagaimana mestinya atau tidak sesuai yang tercantum pada APBDes Bambalemo T.A 2021, serta meminta anggaran untuk dikerjakan sendiri tanpa disertai dengan bukti penggunaan anggaran sebagaimana diuraikan diatas merupakan serangkaian perbuatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Pengitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2021 Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tanggal 29 Juli 2024, kerugian keuangan Negara yang timbul yakni sebesar Rp336.136.004,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

NO

 

 

 

 

URIAN

 

 

 

 

ANGGARAN

 

 

 

Spj/Konfirmas i/klarifikasi

Belanja      jaminan kesehatan perangkat       Desa yanganggarannya sudah      dicairkan, namun             tidak

disetorkan oleh Kaur Keuangan kepada   BPJS

Parigi

 

 

Kegiatan terlaksana namun tidak sesuai APB Desa

 

 

KetekoranKas           pada belanja kegiatan

 

 

 

Pengembalian ke Kas Desa Bambalemo

1

2

3

4

5

6

7

8

1

Pada tahun anggaran 2021                      Desa

Bambalemo menganggarkanuntuk              kegiatan

jaminan               social

bersumber              dari Alokasi Dana Desa (ADD)              Bidang

Penyelengaraan Pemerintah Desa

6.871.980,00

 

 

 

 

 

 

- Anggaran jaminan ketenagakerjaan direalisasikan 100% dan telah disetorkan           ke BPJS        Ketenaga kerjaanserta telah

melampirkan bukti setornya

 

950.976.00

5.921.004,00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Belanja          Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Peningka tan Balai Desa/Balai

Kemasyarakatan

20.000.000

 

 

 

 

 

 

- Hasil Konfirmasi atas            Realisasi belanja      kegiatan Pembangunan/Re habilitasi/Peningk atan                  Balai Desa/Balai

Kemasyarakatan

 

10.000.000

 

10.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Penyertaan         Modal BUMDesa

30.000.000,00

 

 

 

 

 

 

- Hasil Konfirmasi atas            Realisasi

belanja

 

24.000.000

 

6.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Penyusunan/Pendataa n/PemuktahiranProfil Desa sebesar Rp. 8.370.000 yang

dikelola oleh Kaur Keuangan an. ZAKIR

19.873.400,00

 

 

 

 

 

 

- Hasil Konfirmasi atas            Realisasi

belanja

 

11.503.400

 

 

Rp. 8.370.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Belanja          Kegiatan PenyelenggaraanDesa                     Siaga

Kesehatan

58.801.600,00

 

 

 

 

 

 

a. Belanja Peningkatan Alat Rumah Tangga

901.600

 

 

 

 

 

 

hasil Konfirmasi

 

901.600

 

 

 

 

 

b. Belanja        Barang

Konnsumsi

37.800.000

 

 

 

 

 

 

hasil Konfirmasi

 

7.000.000

 

 

30.800.000

 

 

c. Belanja         Bahan

Obat-Obatan

2.725.000

 

 

 

 

 

 

hasil Konfirmasi

 

2.725.000

 

 

 

 

 

d. Belanja Bahan Pelatihan/Penyulu han                     dan

Sosialisasi

280.000

 

 

 

 

 

 

hasil Konfirmasi

Pihak Dipublikasikan Ya