INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
145/Pdt.G/2025/PN Pal | Dr. Bakri Hasanuddin, SE.,M.Si. | 1.Nurhaya 2.Abd. Karim Sikki 3.Dahlia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 145/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor 347/PT/2006 tanggal 11 Desember 2006, dan Surat Penyerahan Nomor 345/PT/2006 tanggal 11 Desember 2006 atas nama PENGGUGAT yang diterbitkan oleh Camat/Kepala Wilayah Kecamatan Palu Timur (sekarang kecamatan Mantikulore) adalah SAH, Berkekuatan Hukum dan Mengikat;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas tanah pekarangan / sawah seluas -+ 6.625 m2, yang terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore (dahulu Kecamatan Palu Timur), Kota Palu, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan perumahan/komplek, Santi Yunus, dan Zulkarnain
- Timur : Tanahnya Anton;
- Selatan : Kuala kering
- Barat : Jalan dan Santi Yunus;
4. Menyatakan serangkaian perbuatan/tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT I maupun TURUT TERGUGAT II tersebut yang menghalang-halangi PENGGUGAT untuk merealisasikan membangun perumahan / tempat tinggal di atas lokasi areal tanah pekarangan/ sawah milik PENGGUGAT seluas -+ 6.625 m2 (enam ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi), serta upaya-upaya mengklaim dan/atau mengambil alih hak kepemilikan atas tanah milik PENGGUGAT maupun dengan cara jual beli diatas objek tanah milik PENGGUGAT tersebut, serta dengan diterbitkannya surat penyerahan ganda dan/atau saling tumpang tindih adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Surat Penyerahan Nomor: 358 / MK / 2014, tertanggal 11 April 2014, tanah seluas ± 5000 M2 (lima ribu meter persegi) terletak di kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu atas nama TERGUGAT, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT II adalah “Tidak Sah” dan “Tidak Berkekuatan Hukum”:
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menolak dan tidak memproses permohonan penerbitan SK Hak dan Sertifikat Tanah atas nama NURHAYA (TERGUGAT I) di atas lokasi areal tanah pekarangan/sawah milik PENGGUGAT;
7. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |