Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. FITRIANY, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-672/P.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa FITRIANY, SE pada hari Selasa Tanggal 07 Oktober 2025 Sekitar Pukul 13.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH. Dewantoro Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaa yakni terhadap saksi NUR IVANA PIDU perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika pada hari Selasa sekitar pukul 11.00 wita, saksi NUR IVANA PIDU bertemu dengan terdakwa di Kantor Diklat di Jl. S. Parman Kota Palu untuk membahas utang piutang, kemudian terdakwa mengajak saksi NUR IVANA PIDU menuju ke Jl. Ki Hadjar Dewantara kemudian saat kami berada di Jl. Kihajar Dewantara, saksi NUR IVANA PIDU kembali membahas utang piuatang namun terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mempunyai uang untuk membayar lalu terdakwa beralasan bahwa terdakwa pergi ke Kantor Diklat adalah menemui teman untuk meminjam uang namun tbelum berhasil, setelah itu saksi NUR IVANA PIDU menghubungi saksi RADJWAN SOULISA, S.Sos dan saksi SUTRISNA DEWI, SP untuk merapat ke Jl. Ki Hadjar Dewantara, lalu setelah saksi RADJWAN SOULISA, S.Sos dan saksi SUTRISNA DEWI, SP berada di Jl. Ki. Hadjar Dewantara kembali membahas utang piutang, namun tidak menemukan penyelesaiannya, sehingga saksi NUR IVANA PIDU, saksi RADJAWAN SOULISA, S.Sos dan saksi SUTRISNA DEWI, SP mengajak terdakwa untuk membahas masalah tersebut di kantor terdakwa yaitu Kantor Taman Budaya dan Museum di Jl. Kemiri Kota Palu, lalu pada saat saksi NUR IVANA PIDU hendak naik di sepeda motor milik terdakwa yang mana posisinya saat itu saksi NUR IVANA PIDU memegang behel motor, tiba-tiba terdakwa langsung menarik gas sepeda motor sehingga saksi NUR IVANA PIDU terseret dan terjatuh ke aspal dan terdakwa tetap langsung pergi tanpa menoleh ke arah saksi NUR IVANA PIDU.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FITRIANY, SE menyebabkan saksi NUR IVANA PIDU mengalami luka lecet pada siku kiri, punggung tangan kiri, telapak tangan kanan, lutut kiri dan kanan yang diakibatkan kekerasan trauma tumpul, hal ini berdasarkan Surat Visum Et Revertum,  Nomor : VER/1536/X/2025/Rumkit Bhay, Tanggal 07 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FITRIANA, selaku Dokter Pemeriksa pada RSU Bhayangkara TK III Palu.

----------Perbuatan terdakwa FITRIANY, SE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya