Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Pal ARIFIN Kepala Kepolisian Resor Kota Polresta Palu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 18 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIFIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Polresta Palu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/06/I/2022/Reskrim tertanggal 12 Januari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon baik yang telah dilakukan saat ini maupun yang akan dilakukan kemudian oleh Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya