| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jan. 2011 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2011/PN.PL |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUSLIM MAMULAI, SH.,MH | JEANE S KABO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PIMPINAN GEREJA KRISTENG SULAWESI TENGAH BERKEDUDUKAN PUSAT DI SULAWESI TENGAH PROPINSI SULAWESI TENGAH CQ PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH | | 2 | Tn. PETRUS YALIM | | 3 | IRWAN DELCANO, SH Notaris | | 4 | KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Mengabulkan Gugatan Provisi penggugat untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengantikan serta menghindarkan diri dari tindakan yang melanggar hukum terhadap hak - hak penggugat tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada penggugat
Dalam Pokok Perkara : Primair :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan bergarga ;
- menyatkan menurut hukum bahwa Penggugat bersama saudara kandung lainnya adalah ahli waris S Kabo Alm dengan Sintje Luis Kansil Almarhumah yang berhak atas obyek sengketa tanah kapling 13.
- Menyatkan menurut hukum bahwa tindakan tergugat I dan tergugat II yang melakukan perbuatan jual beli atas objek sengketa dihadapan tergugat III ;
- Menyatakan segala surat - surat yang timbul Serta Sertifikat Hak Pakai No. 55 tahun 2006 atas nama pemegang hak pakai Tergugat I yang digunakan untuk melakukan perikatan jual beli No. 87 tanggal 15 September 2009 yang menimbulkan Sesuatu hak tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh atau mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan mengembalikan sekaligus mengosongka tanah Tanah / mengembalikan sekaligus kapling 13 kepada Penggugat secara aman, untuk dan seketika serta Sempurna tanpa syarat apapun juga ;
- Menghukum pula tergugat III dan tergugat IV dan patut pada isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III serta Tergugat IV uang Paksa (dewangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)perhari sampai putusan ini dilaksanakan atau dieksekusi ;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor baarbij Voorraad) walaupun ada Banding, Kasasi Maupun Verszet.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini:
Subsidair : Atau apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya, menurut hukum Sex ae quo et bono)
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |