Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2011/PN.PL JEANE S KABO 1.PIMPINAN GEREJA KRISTENG SULAWESI TENGAH BERKEDUDUKAN PUSAT DI SULAWESI TENGAH PROPINSI SULAWESI TENGAH CQ PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH
2.Tn. PETRUS YALIM
3.IRWAN DELCANO, SH Notaris
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jan. 2011
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2011/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEANE S KABO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSLIM MAMULAI, SH.,MHJEANE S KABO
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN GEREJA KRISTENG SULAWESI TENGAH BERKEDUDUKAN PUSAT DI SULAWESI TENGAH PROPINSI SULAWESI TENGAH CQ PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH
2Tn. PETRUS YALIM
3IRWAN DELCANO, SH Notaris
4KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengantikan serta menghindarkan diri dari tindakan yang melanggar hukum terhadap hak - hak penggugat tersebut diatas, sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara ;
  3. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari apabila lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini kepada penggugat

    Dalam Pokok Perkara :
    Primair :
    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
    2. menyatakan sita jaminan yang dimohonkan adalah sah dan bergarga ;
    3. menyatkan menurut hukum bahwa Penggugat bersama saudara kandung lainnya adalah ahli waris S Kabo Alm dengan Sintje Luis Kansil Almarhumah yang berhak atas obyek sengketa tanah kapling 13.
    4. Menyatkan menurut hukum bahwa tindakan tergugat I dan tergugat II yang melakukan perbuatan jual beli atas objek sengketa dihadapan tergugat III ;
    5. Menyatakan segala surat - surat yang timbul Serta Sertifikat Hak Pakai No. 55 tahun 2006 atas nama pemegang hak pakai Tergugat I yang digunakan untuk melakukan perikatan jual beli No. 87 tanggal 15 September 2009 yang menimbulkan Sesuatu hak tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum;
    6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh atau mendapat hak dari padanya untuk segera menyerahkan mengembalikan sekaligus mengosongka tanah Tanah / mengembalikan sekaligus kapling 13 kepada Penggugat secara aman, untuk dan seketika serta Sempurna tanpa syarat apapun juga ;
    7. Menghukum pula tergugat III dan tergugat IV dan patut pada isi putusan ini;
    8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat III serta Tergugat IV uang Paksa (dewangsoom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)perhari sampai putusan ini dilaksanakan atau dieksekusi ;
    9. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor baarbij Voorraad) walaupun ada Banding, Kasasi Maupun Verszet.
    10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini:
      Subsidair :
      Atau apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya, menurut hukum Sex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak