Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2012 /P.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu No. 106 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal tim satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa dirumah terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu menuju kerumah terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa merupakan Target Oprasi Satresnarkoba polres palu. Selanjutnya saat saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim berada dirumah terdakwa tepatnya di laundry bagian depan rumah terdakwa, saat masuk kedalam rumah saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim bertemu dengan saksi JUSWATI yang dan sdri. HERLINA (DPO) yang saat itu langsung melarikan diri ketika tim satresnarkoba Polresta Palu datang, kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL saat itu melakukan penyisiran hingga masuk kedalam kamar tidur dan menemukan terdakwa sedang berada didalam kamar selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL melakukan penggeledahan badan dan kamar tidur terdakwa namun tidak menemukan barang bukti kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL Kembali melakukan penggeledahan tempat hingga ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu, 3 (tiga) lembar plastik klip, dan 1 (satu) pack plastik yang semuanya tersimpang didalam 1 (satu) buah kemasan bedak herocin berada di meja di kios Laundri SEDANGKAN 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala ditemukan di ruang tamu, Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap smua barang bukti ditemukan tersebut dan diakui oleh terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI adalah milik istrinya yaitu sdri. HERLINA (DPO) yang telah melarikan diri untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan terdakwa sering diberikan untuk dikomsumsi bersama. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 4 (empat) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu berat netto 0,3604 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0061 tertanggal 7 Maret 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1175 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu No. 106 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal tim satresnarkoba Polresta Palu mendapatkan informasi bahwa dirumah terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu menuju kerumah terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa merupakan Target Oprasi Satresnarkoba polres palu. Selanjutnya saat saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim berada dirumah terdakwa tepatnya di laundry bagian depan rumah terdakwa, saat masuk kedalam rumah saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL bersama tim bertemu dengan saksi JUSWATI yang dan sdri. HERLINA (DPO) yang saat itu langsung melarikan diri ketika tim satresnarkoba Polresta Palu datang, kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL saat itu melakukan penyisiran hingga masuk kedalam kamar tidur dan menemukan terdakwa sedang berada didalam kamar selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL melakukan penggeledahan badan dan kamar tidur terdakwa namun tidak menemukan barang bukti kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL Kembali melakukan penggeledahan tempat hingga ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu, 3 (tiga) lembar plastik klip, dan 1 (satu) pack plastik yang semuanya tersimpang didalam 1 (satu) buah kemasan bedak herocin berada di meja di kios Laundri SEDANGKAN 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala ditemukan di ruang tamu, Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap smua barang bukti ditemukan tersebut dan diakui oleh terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI adalah milik istrinya yaitu sdri. HERLINA (DPO) yang telah melarikan diri untuk dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya dan terdakwa sering diberikan untuk dikomsumsi bersama . Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu 4 (empat) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu berat netto 0,3604 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0061 tertanggal 7 Maret 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1175 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ------- Bahwa terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 04.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lekatu No. 106 Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari sdri. HERLIAN (DPO) yang merupakan istri terdakwa. Kemudian Terdakwa Bersama dengan sdri. HERLIAN (DPO) terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 wita dirumah terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan tujuan agar merasa bersemangat dan tidak merasa mengantuk. Selanjutnya saat terdakwa berada didalam rumah datang anggota satresnarkoba polresta palu yaitu saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi SAMSUL RIJAL melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan hingga ditemukan bukti berupa 4 (empat) paket sabu, 3 (tiga) lembar plastik klip, dan 1 (satu) pack plastik yang semuanya tersimpang didalam 1 (satu) buah kemasan bedak herocin berada di meja di kios Laundri sedangkan 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala ditemukan di ruang tamu bekas terdakwa gunakan untuk mengkomsumsi sabu-sabu, Kemudian terdakwa ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/95/III/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 05 Maret 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ALAMSYAH, S.Sos Bin LANINGKI benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT METHAMPETHAMINE.- --------- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------- ------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |