Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.Bth/2025/PN Pal Mohamad Irfandi DR.Muh.Anwar Muthaher.K (almarhum) digantikan istrinya HJ.Erna Anwar Muthaher. K. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mohamad Irfandi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Akbar, S.H.Mohamad Irfandi
Tergugat
NoNama
1DR.Muh.Anwar Muthaher.K (almarhum) digantikan istrinya HJ.Erna Anwar Muthaher. K.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan bantahan/perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum, pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar.
3. Menyatakan menurut hukum, pelawan adalah pemilik sah tanah SHM. Nomor 00901 an. MOHAMAD IRFANDI yang disita oleh juru sita Pengadilan Negeri Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal luas + 5,32 M (panjang) x + 5 M (lebar dengan batas dengan batas-batas sebagai berikut : 
- Sebelah Utara dengan tanah milik pelawan sisa tanah SHM.00901
- Sebelah Timur dengan saluran air
- Sebelah Selatan dengan sisa tanah obyek sita eksekusi nomor : 26//Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo. Putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
- Sebelah Barat dengan sisa tanah obyek sita eksekusi Nomor : 26/Pen.Pdt.Sita.Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
4. Menyatakan menurut hukum atas sita eksekusi nomor : 26/Pen.Pdt.Sita Eks.Pts/2021/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal pelawan MOHOMAD IRFANDI mengalami kerugian kehilangan sebagian hak atas tanah SHM Nomor : 00901.
5. Menyatakan menurut hukum sita eksekusi nomor : 26/Pen.Sita Eks.Pts/2026/PN.Pal jo putusan nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal wajib untuk di angkat.
6. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 119/Pdt.G/2020/PN.Pal
7. Menghukum pula Terlawan, turut Terlawan I, Turut Terlawan II untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak