Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2025/PN Pal ALKAF, SH.,MH. FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2749/P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALKAF, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa ia Terdakwa FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu (Huntap Tondo Buddha Tzu Chi) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara Online melalui Aplikasi Instagram dengan nama Akun Helloplw yang mana pada saat itu Terdakwa memesan Tembakau Sintetis seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Sintetis tersebut melalui akun Dana milik Terdakwa ke Nomor Dana yang diberikan kepada Terdakwa oleh pemilik Akun Helloplw tersebut. Setelah mentransfer uang pembelian, Terdakwa diarahkan oleh pemilik Akun Helloplw tersebut untuk mengambil paket pesanan Terdakwa di Jl. Asam II Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu sesuai shareloc yang dikirim di Instagram Terdakwa dan Terdakwa dikirimkan foto tempat penyimpanan paket Narkotika jenis tembakau yang disimpan di pinggir jalan dan diselipkan di batu, sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa sampai di tempat penyimpanan paket Narkotika jenis tembakau lalu mengambil paket tersebut sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh akun Helloplw tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil paket pesanannya, selanjutnya Terdakwa membawa paket tersebut ke rumahnya di Huntap Tondo Buddha Tzu Chi Jl. Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, yang mana paket pesanan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk dijual, beberapa hari kemudian, 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut laku Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya, sehingga tersisa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang belum terjual yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang corak batik warna abu-abu hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa simpan di atas ranjang di dalam kamar tempat tidurnya.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan petugas kepolisian dari informan, Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Tembakau Sintetis di wilayah Huntap Tondo Buddha Tzu Chi Jl. Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, sehingga pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA beberapa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Kemudian menggeledah badan Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa, dalam hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
  • 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 6,961 gram dan 2 (dua) lembar plastik klip kosong di dalam tas slempang corak batik warna abu-abu hitam yang tersimpan di atas ranjang di dalam kamar tempat tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Poco M3 warna biru diamankan langsung oleh petugas di tangan Terdakwa.

Kemudian petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0207 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu sdra. Mardianto, S.Farm, Apt dan Ketua Tim Pengujian sdri. Triwahyuningsih, S.Farm., Apt berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI :
  • Kode sampel      : 25.103.11.16.05.0205.K
  • Bentuk sampel   : simplisia daun dan batang
  • Nama sampel    : diduga tembakau sintetis 358

Disimpulkan simplisia daun dan batang berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung MDMB-4en-PINACA termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

      KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu (Huntap Tondo Buddha Tzu Chi) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA Terdakwa memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara Online melalui Aplikasi Instagram dengan nama Akun Helloplw yang mana pada saat itu Terdakwa memesan Tembakau Sintetis seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa mentransfer uang pembelian Tembakau Sintetis tersebut melalui akun Dana milik Terdakwa ke Nomor Dana yang diberikan kepada Terdakwa oleh pemilik Akun Helloplw tersebut. Setelah mentransfer uang pembelian, Terdakwa diarahkan oleh pemilik Akun Helloplw tersebut untuk mengambil paket pesanan Terdakwa di Jl. Asam II Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu sesuai shareloc yang dikirim di Instagram Terdakwa dan Terdakwa dikirimkan foto tempat penyimpanan paket Narkotika jenis tembakau yang disimpan di pinggir jalan dan diselipkan di batu, sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa sampai di tempat penyimpanan paket Narkotika jenis tembakau lalu mengambil paket tersebut sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh akun Helloplw tersebut.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil paket pesanannya, selanjutnya Terdakwa membawa paket tersebut ke rumahnya di Huntap Tondo Buddha Tzu Chi Jl. Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, yang mana paket pesanan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang kemudian Terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis untuk dijual, beberapa hari kemudian, 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut laku Terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap bungkusnya, sehingga tersisa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang belum terjual yang kemudian Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang corak batik warna abu-abu hitam milik Terdakwa, lalu Terdakwa simpan di atas ranjang di dalam kamar tempat tidurnya.
  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan petugas kepolisian dari informan, Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Tembakau Sintetis di wilayah Huntap Tondo Buddha Tzu Chi Jl. Simpotove Timur XII Blok AA No. 62 Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, sehingga pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA beberapa petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palu mendatangi rumah tempat tinggal Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Kemudian menggeledah badan Terdakwa dan rumah tempat tinggal Terdakwa, dalam hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
  • 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 6,961 gram dan 2 (dua) lembar plastik klip kosong di dalam tas slempang corak batik warna abu-abu hitam yang tersimpan di atas ranjang di dalam kamar tempat tidur Terdakwa.
  • 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi Poco M3 warna biru diamankan langsung oleh petugas di tangan Terdakwa.

Kemudian petugas membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0207 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Kota Palu sdra. Mardianto, S.Farm, Apt dan Ketua Tim Pengujian sdri. Triwahyuningsih, S.Farm., Apt berpendapat dan berkesimpulan bahwa barang bukti atas nama Terdakwa FIKI WALUYO Bin SUGENG Alias FIKI :
  • Kode sampel      : 25.103.11.16.05.0205.K
  • Bentuk sampel   : simplisia daun dan batang
  • Nama sampel    : diduga tembakau sintetis 358

Disimpulkan simplisia daun dan batang berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung MDMB-4en-PINACA termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya