Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Pal NIRMAWATI HERMAN ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Sabtu, 07 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIRMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILYAS M. TIMUMUN, SH.,M.HNIRMAWATI
2SOIMUN ROHMAN,S.HNIRMAWATI
Tergugat
NoNama
1HERMAN ARSYAD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PALU
2Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
  1. Primair.
  2. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Tanah yang beralamat di jalan Cumi-Cimi Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat Kota Palu dengan luasan - +1000 M (Seribu Meter) Persegi, dengan batas-batas sebgai berikut;----------------------------
  4. Timur : Sdh. Mohammad Badjamal PT. ARBA.
  5. Barat : selokan air/kuala kecil.
  6. Utara : jalan Cumi-Cumi
  7. Selatan:  Bapak Thamrin
  8. Menyatakan menurut Hukum tindakan Tergugat yang telah mensertifikatkan tanah milik Penggugat menjadi Sertifikat  dengan Sertifikat Hak milik Nomor: 01645  dengan luas - +743 M, (Tujuh Ratus Empat Pulu Tiga) Meter Persegi atas nama HERMAN ARSYAD diatas lokasi milik Penggugat telah memenuhi unsur-unsur PERBUATAN MELWAN HUKUM;--------------------------------------------------------
  9. Menyatakan menurut Hukum Sertifikat Hak milik dengan Nomor: 01645  dengan luas - + 743 M, (Tujuh Ratus Empat Pulu Tiga) Meter Persegi atas nama HERMAN ARSYAD, Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum menggikat;----
  10. Menyatakan menurut Hukum bahwa lokasi pembangunan Jalan lingkar Palu-Donggala melawati jembatan Palu IV dan Jl. Rajamoili sampai Patung Kuda yang dibagun oleh Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tengah adalah tanah milik Penggugat dengan luas uas - +743 M, (Tujuh Ratus Empat Pulu Tiga) Meter Persegi;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Turut Tergugat II sebagai Pihak penyedia lokasi/tanah dan atau melakukan pembayaran ganti rugi untuk dapat menggangarkan pembayaran ganti kerugian dalam Dipa Anggran pada tahun berikutnya setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap;-----------------------------------------------------------------
  12. Menghukum kepada Turut Tergugat II sebagai Pihak Penyedia Lokasi dan atau melakukan Pembayaran ganti rugi atas Pembagunan Jalan Poros tersebut kepada penggugat akibat digunakanya lokasi milik Penggugat untuk pembangunan Jalan lingkar Palu-Donggala melawati jembatan Palu IV dan Jl. Rajamoili sampai Patung Kuda dengan luas - + 743 M, (Tujuh Ratus Empat Pulu Tiga) Meter Kepada Penggugat Sebesar Rp.1.114.500.000- (Satu Milyar Seratus empat belas Juta Lima Ratus ribu Rupiah) dengan rincian 1 Meter 1.500.000 x  743 M = Rp. Rp.1.114.500.000,-(Satu Milyar Seratus empat belas Juta Lima Ratus ribu Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------
  13. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perlawanan, Banding, Kasasi;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Kepada Tergugat untuk Membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

  1. Subsidier.

Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berbeda pandangan, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.--------------------------------------------------

Demikian surat gugatan ini kami ajukan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak