Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Pal LIANA SULASTRI als LIANA SOELASTRI PT. VARIA KENCANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIANA SULASTRI als LIANA SOELASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yosie Kristanto, S.H.LIANA SULASTRI als LIANA SOELASTRI
Termohon
NoNama
1PT. VARIA KENCANA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

  2. Memberikan izin kepada Pemohon, LIANA SULASTRI als LIANA SOELASTRI, untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT VARIA KENCANA;

  3. Menetapkan bahwa RUPSLB adalah sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan mata acara rapat sebagai berikut:

    1. Pemberhentian dengan hormat Bapak LAKSONO MARGIANO dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan oleh karena telah meninggal dunia (acquit et de charge);

    2. Pengangkatan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru untuk periode paling lama 5 (lima) tahun;

    3. Memberikan dispensasi atas keterlambatan penyelenggaraan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2019 sampai dengan tahun buku 29 Juli 2025;

    4. Pertanggungjawaban Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan dari Direksi PT VARIA KENCANA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 untuk dimintakan persetujuan, termasuk memberikan persetujuan terhadap perbuatan hukum para anggota direksi dan komisaris sampai tanggal 29 Juli 2025;

    5. Memberikan persetujuan terhadap segala kebijakan yang diambil oleh pemegang saham dalam RUPSLB ini;

    6. Memberikan persetujuan penunjukan Notaris dan Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan keuangan Perseroan sampai dengan tahun buku 2025.

  4. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;

  5. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA adalah paling sedikit 40% (empat puluh persen) atau 2/5 (dua per lima) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan;

  6. Menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA diambil dan sah didasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh suara atau saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA untuk seluruh agenda rapat;

  7. Menetapkan pihak yang mewakili pemegang saham (Pemohon) atau kuasanya yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA adalah sah sebagai Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. VARIA KENCANA berdasarkan penetapan ini;

  8. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemanggilan dan penyelenggaraan RUPSLB ini dibebankan kepada kas PT VARIA KENCANA.

Atau, apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak