| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 224/Pdt.G/2025/PN Pal | SALMAN SAHABA | 1.YOHANA SITURU 2.NAWAB KAN | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 224/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 700.000.000,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 3. Menyatakan bahwa Surat Penyerahan No. 689/PB/1996 tanggal 28 Desember 1996 batal demi hukum. 4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 500 atas nama Yohana Situru diterbitkan secara melawan hukum dan cacat administrasi. 5. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu tunduk dan patuh dalam isi gugatan tersebut. 6. Menyatakan tanah seluas ± 20.000 m?2; di Kelurahan Donggala Kodi adalah milik sah Penggugat. 7. Menghukum para Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas tanah sengketa. 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil Rp 500.000.000 dan immateril Rp 200.000.000. 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara. Demikian gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	