| Petitum |
DALAM PROVISI Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu untuk mengeluarkan penetapan agar MENUNDA/MENANGGUHKAN pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa (SHM No. 02980/Tatura Utara (eks. SHM No. 467). Sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). DALA? ????K PERKARA Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik. 3. Menyatakan Terlawan I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena menghalangi penjualan di bawah tangan, menolak restrukturisasi, dan menetapkan harga limit yang tidak wajar. 4. Menyatakan Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melakukan pelelangan secara tidak cermat dan sewenang-wenang. 5. Menyatakan Lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 48/16.03/2025-01 tanggal 12 Maret 2025 dan segala akibat hukumnya adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum. 6. Menyatakan Terlawan III sebagai Pembeli Beritikad Tidak Baik. 7. Membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dimohonkan Terlawan III. 8. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi secara tunai: • Materiil: Rp 1.479.547.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Selisih nilai pasar. • Immateriil: Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) beban psikis dan hilangnya waktu dan hak usaha Pelawan. 9. Menghukum Terlawan II untuk membayar ganti rugi secara tunai: • Materiil: Rp 1.479.547.000,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) Selisih nilai pasar. • Immateriil: Rp. 1.900.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) beban psikis dan hilangnya waktu dan hak usaha Pelawan. 10. Menghukum para Terlawan I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) setiap sehari apabila para Terlawan I, II dan III lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini, secara tanggung renteng. 11. Menghukum Terlawan I, II dan Terlawan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. 12. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. 13. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoer baar bij voorraad). |