Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KE TIGA dari PELAWAN/ PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum PELAWAN/PEMBANTAH adalah PELAWAN/ PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Sah secara hukum Surat Penyerahan Nomor : 146/SP/XI/PS/2016 tertanggal 23 November 2016 dengan luas tanah kurang lebih 288 mpersegi (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi) Atas nama WELLY ROSE NATALIA;
- Menyatakan Sah secara hukum kepemilikan PELAWAN/PEMBANTAH atas objek sengketa adalah sebagian tanah perkarangan milik PELAWAN/ PEMBANTAH yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Palu dengan luasan + 10 mpersegi x + 12 mpersegi atau seluas + 120 mpersegi yang terletak di Kelurahan Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik PELAWAN/PEMBANTAH (Welly Rose Natalia)
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PELAWAN/PEMBANTAH (Welly Rose Natalia)
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan
- Menyatakan secara hukum TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI adalah tidak mempunyai itikad baik;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 137/Pdt.G/2017/PN.Pal, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 2/PDT/2019/PT PAL, Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 2403 K/Pdt/2021dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan batal secara Hukum Penetapan Eksekusi Nomor: 3/Pen.Aan.Eks.Pts/2022/PN. Pal tertanggal 24 Januari 2022 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, TERLAWAN TERSITA IV/TERMOHON EKSEKUSI IV serta, TERLAWAN TERSITA V/TERMOHON EKSEKUSI V untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum kepada TERLAWAN PENYITA/PEMOHON EKSEKUSI dan TERLAWAN TERSITA I/TERMOHON EKSEKUSI I, TERLAWAN TERSITA II/TERMOHON EKSEKUSI II, TERLAWAN TERSITA III/TERMOHON EKSEKUSI III, TERLAWAN TERSITA IV/TERMOHON EKSEKUSI IV serta, TERLAWAN TERSITA V/TERMOHON EKSEKUSI V untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|