Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.G/2025/PN Pal 1.ABDUL KADIR
2.FARHA
3.FETTUM
4.UBUD HASAN
1.NURUL HUDA
2.GALEB
3.LATIFAH
4.SYARIF
5.LUTFI
6.ZIAD
7.JAMAL
8.MUHAMAD MANSUR
9.FITRIA ALAMSIH
10.FAUZAN
11.FAUZI
12.FARIS
13.MARYAM
14.FAISAL
15.FADEL
16.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 211/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL KADIR
2FARHA
3FETTUM
4UBUD HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Lumabiang, S.H., M.H.ABDUL KADIR
2Hendrik Lumabiang, S.H., M.H.FARHA
3Hendrik Lumabiang, S.H., M.H.FETTUM
4Hendrik Lumabiang, S.H., M.H.UBUD HASAN
Tergugat
NoNama
1NURUL HUDA
2GALEB
3LATIFAH
4SYARIF
5LUTFI
6ZIAD
7JAMAL
8MUHAMAD MANSUR
9FITRIA ALAMSIH
10FAUZAN
11FAUZI
12FARIS
13MARYAM
14FAISAL
15FADEL
16Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.;---------
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum yang mengikat Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 beserta lampirannya.;---------------
4. Menyatakan 2 (dua) bangunan rumah toko dengan luas total ± 194m?2; yang masih 1 (satu) sertipikat dengan Eks Hotel Pasifik yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala (sekarang Kota Palu), Kecamatan Palu (sekarang Kecamatan Palu Barat), Desa Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik No.139, Luas 267m?2;, atas nama Mansjur Isa dengan batas-batas yang sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tertanggal 11 Juli 1973:
Sebelah Utara : Kintal Zainab Maralo
Sebelah Selatan : Jalan Tondate dayo (sekarang Jalan Gajah Mada)
Sebelah Barat : Kintal Hi. Intjeara 
Sebelah Timur :  Kintal Hi. Buraera
Atau Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan tertanggal 28 Agustus 1989 pada halaman 2 (dua) poin a adalah sah milik Para Penggugat ;-------------------------------------------------------------
5. Menyatakan Satu bidang tanah yang terletak di Kota Palu, Kecamatan Palu Barat, Ujuna, Jalan Gajah Mada, Sertipikat Hak Milik SHM NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda binti Ma’ruf Badjamal, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad); dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jl. Gajah Mada 
Sebelah Selatan : Tanah sdr Uts. Alaenani Sunusi
Sebelah Timur : Tanah sdr Iskandar A.K Razak
Sebelah Barat : Tanah sdr Firna Hi Landa
Atau Objek yang sama sebagaimana yang tertuang dalam Surat Persetujuan Pembagian Warisan 1989 pada halaman 2 (dua) huruf c adalah sah hak milik Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril Para Penggugat senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara tanggung renteng;------------
7. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu untuk melakukan pemecahan Sertipikat Hak Milik No.139 atas nama Mansur Isa, sesuai luasan 2 (dua) bangunan toko yang ada diatasnya yakni seluas ± 194m?2; kepada atas nama Para Penggugat;-----------------------------------------------------------------------------
8. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Palu untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) NO.1121/Ujuna, NIB: 19.05.02.02.00159 Luas 275m?2;, Surat Ukur No. 170/Ujuna/2004 , atas nama H. Mansur Isa (sekarang berubah ke nama: 1. Nur Huda binti Ma’ruf Badjamal, 2. Husen M Isa, 3. Muhammad Mansyur, 4. Jamal M. Isa, 5. Galeb, 6. Latifah, 7. Syarif, 8. Ziad) kepada atas nama Para Penggugat;---------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;----------------------------------------------------------------------------------------------
10. Membebankan biaya perkara menurut hukum;------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak