INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Pal | ISTI MEY FAIZIA, S.Gz. | SYAIFUL AQRAM DJ., S.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita Jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;
4. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Baik Materil dan Immateril
5. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Materil yaitu :
a. Dana yang telah di gelapkan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
b. Biaya Pendampingan Hukum baik Pidana maupun perdata karena tidak ada itikad baik Dari Tergugat, yang mengharuskan Penggugat menempuh Jalur Hukum olehnya adanya dana yang harus dikeluarkan Penggugat Untuk dapat menempuh Jalur Hukum yaitu biaya Pendampingan Jasa Hukum Advokat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah);
6. Menyatakan Bahwa Penggugat telah mengalami Kerugian Immateril yaitu :
besaran Uang Penggugat mengalami kerugian Inmateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat yaitu :
a. Dana yang telah di gelapkan sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah);
b. Biaya Pendampingan Hukum baik Pidana maupun perdata karena tidak ada itikad baik Dari Tergugat, yang mengharuskan Penggugat menempuh Jalur Hukum olehnya adanya dana yang harus dikeluarkan Penggugat Untuk dapat menempuh Jalur Hukum yaitu biaya Pendampingan Jasa Hukum Advokat dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh lima juta rupiah);
Sehingga jika di total menjadi Rp. 215.000.000,- (dua ratus lima belas juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat Lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), yang pembayaran uang paksa tersebut diberikan kepada Penggugat secara Cash atau melalui Transfer;
10. Menyatakan amar putusan dalam perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,peninjauan kembali, maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila yang mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Penggugat mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |