Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa GAZWUL FIKRI Bin ASFAR Als FIKRI pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, sekitar pukul 14.45 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di jalan Tinggede Selatan Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, Oleh karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya dilakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Palu berwenang dan mengadili perkara ini Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 17.9226 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 92/PenPid.B-SITA/2025/PN Dgl tanggal 28 Februari 2025 yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:
- Berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tinggede Selatan Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulteng, mendapat informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya dari saksi Moh. Ripaldi, saksi Rifki Alan Djadi dan saksi Pascal Clanci Smart Inkiriwang melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan tidak berapa lama mereka melihat terdakwa yang hendak naik ke Motornya dengan nomor Polisi DN. 5203 MD dan kemudian dicegat oleh saksi Moh. Ripaldi, saksi Rifki Alan Djadi dan saksi Pascal Clanci Smart Inkiriwang dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas memanggil masyarakat di sekitar tempat tersebut yaitu saksi Jeaven George Igreyano untuk menyaksikan penggeladahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 17,9226 gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) buah Hp merek samsung galaksi S23 ultra warna hitam, yang tersimpan di saku celana milik terdakwa Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama dengan barang buktinya termasuk motor milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri memperoleh Narkotika jenis sabu yang menurut terdakwa dari Sdr. Mangge atas perintah inisial RN dengan harga pergramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dimana pembayaran akan dilakukan setelah Narkotika jenis sabu habis terjual. Adapun cara terdakwa dalam memperjual belikan narkotika jenis sabu adalah terdakwa menghubungi para pembeli untuk datang ke rumahnya.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0045 tanggal 23 Februari 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);
Perbuatan terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
A t a u
Kedua :
Bahwa terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri, sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang melebihi 5 (lima) gram yaitu 17.9226 gram, berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 92/PenPid.B-SITA/2025/PN Dgl tanggal 28 Februari 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di daerah Tinggede Selatan Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Prov. Sulteng, mendapat informasi tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng diantaranya dari saksi Moh. Ripaldi, saksi Rifki Alan Djadi dan saksi Pascal Clanci Smart Inkiriwang melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan tidak berapa lama mereka melihat terdakwa yang hendak naik ke Motornya dengan nomor Polisi DN. 5203 MD dan kemudian dicegat oleh saksi Moh. Ripaldi, saksi Rifki Alan Djadi dan saksi Pascal Clanci Smart Inkiriwang dan ketika akan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, petugas kemudian memanggil saksi masyarakat yaitu Jeaven George Igreyano untuk menyaksikan penggeladahan tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 17,9226 gram (setelah dilakukan penimbangan), 1 (satu) buah Hp merek samsung galaksi S23 ultra warna hitam yang tersimpan di saku celana milik terdakwa Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri di kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama dengan barang buktinya termasuk motor milik terdakwa.
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari balai pengawas obat dan makanan di Palu nomor: LHU.103.K.05.16.25.0045 tanggal 23 Februari 2025 Sampel hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika).
- Bahwa terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri dalam menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 17,9226 gram tidak mempunyai izin dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Als Fikri, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. |