Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
95/Pdt.G/2025/PN Pal MEITY AGNES KENAP, SE 1.UMAR. ND
2.YUNITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 95/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEITY AGNES KENAP, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sony Moh. Santoso Pidu, SHMEITY AGNES KENAP, SE
Tergugat
NoNama
1UMAR. ND
2YUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE (MUF) Cabang Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 -  Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 - Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua.) adalah perbuatan melawan hukum (ONRECHTMATIGE DAAD);

 - Memerintahkan kepada TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk melakukan pembayaran atas  kerugian yang dialami PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil;

              MATERIIL : ±Rp. 876.800.000,00 (kurang lebih delapan ratus tujuh puluh  enam  juta delapan ratus ribu rupiah).
             IMMATERIIL : ± Rp. 5.000. 000. 000,00 (kurang lebih lima miliyar rupiah);

-  Memerintahkan kepada TERGUGAT TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (INCRACHT);
-  Menyatakan menurut hukum, sita jaminan (CONCERVATOIR BESLAG) yang diletakan terhadap harta benda hak milik TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) baik harta bergerak maupun tidak bergerak sah dan berharga ;
- Menyatakan memurut hukum putusan serta merta ( UIT VOERBAAR BIJ  VOORRAAD ), walau TERGUGAT TERGUGAT I (ke-satu) dan TERGUGAT II (ke-dua) melakukan perlawanan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi;
-Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa ( DWANG SOM ) sebesar ± Rp. 5. 000. 000, 00 (kurang lebih lima juta rupiah) setiap hari atas kesengajaan, kelalaian, tidak patuh pada putusan, sejak putusan mempunyai putusan tetap;

- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara  ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak