Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 112.070.000,- (seratus dua belas juta tujuh puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
- Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |