Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD GATRA YUSUF HASYIM Alias GATRA, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2024 sampai dengan hari senin tanggal 10 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 sampai dengan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di TVRI Stasiun Sulteng jalan Undata 1 Ke. Besusu Barat Kec. Palu timur Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pegawai tidak tetap di TVRI Stasiun Sulteng sebagai reporter/kamerawan berita, berdasarkan SK nomor : 982/SK/PBPNS/TVRI/2017 dan pada tanggal 22 Januari 2024 terdakwa diberikan surat tugas nomor : 13/OT.00.06/II.24/I/2024 mempunyai tugas sebagai editor dan meliput serta mengambil dan menggunakan kamera milik TVRI Stasiun Sulteng dan terdakwa memperoleh gaji perbulan sebesar Rp. 3.255.500,-(tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah).
- Bahwa terdakwa selaku karyawan tidak tetap, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2024 sampai dengan hari senin tanggal 10 Juni 2024, telah mengambil 6 (enam) unit kamera merk Sony dengan cara awalnya terdakwa mengambil gambar/foto kamera yang akan dijual lalu memposting ditoko online dan setelah ada yang hendak membeli kamera tersebut barulah terdakwa mengambil kamera tersebut dan dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan rician sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa mengambil 1(satu) unit kamera merk Sony SD 1500 tanpa nomor seri, yang berada di Loker Kayu dengan cara saat orang tidak berada diruangan Pemberitaan tersebut dan membawa kamera pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor.
- Pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan April tahun 2024 sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa mengambil 2 (dua) unit kamera yang spesifikasinya tidak diingat lagi, yang berada di Loker Kayu dengan cara saat orang tidak berada diruangan Pemberitaan tersebut dan membawa kamera pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor.
- Pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 23.00 wita, terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera merk Sony type HXR-NX100 warna hitam nomor seri 2272892 dan 1(satu) unit kamera merk Sony type HXR-NX200 warna hitam nomor seri 7601140, yang berada di Loker Kayu dengan cara saat orang tidak berada diruangan Pemberitaan tersebut dan membawa kamera pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor.
- Pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 wita, terdakwa mengambil 1 (satu) unit kamera merk Sony type HXR-NX100 warna hitam nomor seri 2272712, yang berada di Loker Kayu dengan cara saat orang tidak berada diruangan Pemberitaan tersebut dan membawa kamera pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat terdakwa yang hendak mengirim 1 (satu) unit kamera merk Sony type HXR-NX100 warna hitam nomor seri 2272712 kepada pembeli online melalui jasa pengiriman barang (JNT) dijalan WR. Supratman digagalkan oleh pihak TVRI Stasiun Sulteng.
- Bahwa terdakwa mengambil kamera - kamera milik TVRI Stasiun Sulteng tersebut tidak melaporkan secara lisan/tidak diketahui oleh saksi HENDRA sebagai kepala ruangan pemberitaan.
- Bahwa terdakwa telah menerima uang dari penjualan kamera-kamera milik TVRI Stasiun Sulteng yang seluruhnya berjumlah Rp. 45.500.000,-(empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali, pada hari dan tanggal pada bulan Maret 2024 sampai dengan hari senin tanggal 10 Juni 2024
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan TVRI Stasiun Sulteng mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 122.170.000,-(seratus dua puluh dua juta seratus tujuh puluh juta rupiah),.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |