Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Andi Nur Intan, SH MH
RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/P.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Andi Nur Intan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

------- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang memperoduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, Khasiat/kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN mendatangi rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG (terdakwa berkas perkara terpisah) di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, yang diketahuinya sebagai penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan tujuan untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dibayar tunai/cash yang rencananya akan terdakwa jual/edarkan kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita saat terdakwa berada di dalam rumah sedang bermain bersama anaknya, datanglah beberapa orang Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 9 (sembilan) paket dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir diruang tamu disimpan dalam plastik klip tanpa label atau merek dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi rumah terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan karena sebelumnya Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berawal mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG didalam rumah tersebut,  selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh terdakwa sehingga atas penyampaian saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah langsung melakukan pengembangan mendatangi rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
  • Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0003 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN mendatangi rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG (terdakwa berkas perkara terpisah) di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, yang diketahuinya sebagai penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan tujuan untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dibayar tunai/cash yang rencananya akan terdakwa jual/edarkan kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita saat terdakwa berada di dalam rumah sedang bermain bersama anaknya, datanglah beberapa orang Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 9 (sembilan) paket dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir diruang tamu disimpan dalam plastik klip tanpa label atau merek dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi rumah terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan karena sebelumnya Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berawal mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG didalam rumah tersebut,  selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh terdakwa sehingga atas penyampaian saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah langsung melakukan pengembangan mendatangi rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
  • Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0003 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.

------- Perbuatan Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Atau

Ketiga:

 

------- Bahwa Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tinggal terdakwa yang terletak di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 wita terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN mendatangi rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG (terdakwa berkas perkara terpisah) di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, yang diketahuinya sebagai penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan tujuan untuk membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa membeli obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) milik saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG sebanyak 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dibayar tunai/cash yang rencananya akan terdakwa jual/edarkan kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 wita saat terdakwa berada di dalam rumah sedang bermain bersama anaknya, datanglah beberapa orang Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 9 (sembilan) paket dengan jumlah keseluruhan sebanyak 900 (sembilan ratus) butir diruang tamu disimpan dalam plastik klip tanpa label atau merek dengan bentuk pil berwarna putih dengan logo huruf Y disatu sisinya dan sisi lainnya terdapat logo garis lurus yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG.
  • Bahwa Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mendatangi rumah terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan karena sebelumnya Tim Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berawal mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di Jl. Munif Rahman Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sering terjadi kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD), sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah menuju salah satu rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan menemukan saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG didalam rumah tersebut,  selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 4 (empat) botol berisi obat Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 3100 (tiga ribu seratus tujuh puluh enam) butir disimpan disamping lemari di dalam kamar yang tempati oleh saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari ANCA (DPO) yang tinggal di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Tawaeli Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah sebanyak 4 (empat) botol dengan isi keseluruhan 4 (empat) botol sebanyak 4000 (empat ribu) butir seharga Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 900 (sembilan ratus) butir seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang di beli oleh terdakwa sehingga atas penyampaian saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggah langsung melakukan pengembangan mendatangi rumah terdakwa yang tidak jauh dari rumah saksi DANDUNG RAMADHANSYA Bin IRWAN YUSUF alias DANDUNG, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
  • Bahwa terhadap barang bukti bentuk tablet warna putih penandaan Y salah satu sisi dan garis datar pada sisi lainnya, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.01.25.0003 tanggal 1202-2025 dengan kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidil HCI sesuai parameter uji yang dilakukan.

 

------- Perbuatan Terdakwa RUSDIN Bin AMRAN Alias ODIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya