Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
232/Pid.Sus/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | MOHAMAD RIZAL Bin AGUS Alias OPPO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 232/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2026/P.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD RIZAL Bin AGUS Alias OPPO, pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 23,0407 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------- ------ Berawal dari saksi MOH. REZA Bin AHMAD dan saksi NINING Binti SABIR (yang berkas perkaranya di ajukan terpisah) tertangkap oleh petugas Kepolisian karena ditemukan memiliki sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 23,0407 gram dan setelah dilakukan interogasi ternyata sabu-sabu tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah). Dengan adanya informasi tersebut lalu petugas Keplisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan terdakwa mengakui perbuatnya dimana terdakwa bertemu dengan saksi MOH. REZA Bin AHMAD rumah milik saksi NINING Binti SABIR lalu selanjutnya saksi MOH. REZA Bin AHMAD memesan sabu sebanyak 25 (dua puluh lima gram) atas permintaan Pr. ENI dan terdakwa mengatakan harga sabu tersebut sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) lalu saksi MOH. REZA Bin AHMAD pergi ke kios BRILink untuk mengambil uang yang ditransfer oleh Pr. ENI yang berdomisili di Banbaloka Prov. Sulawesi barat. Dan kemudian setelah menerima uang sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) lalu terdakwa pergi ke daerah Kel. Kampung Lere untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Lk. EKSEL lalu menyerahkan yang uang sebesar Rp.15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian terdakwa kembali ke rumah milik saksi NINING untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut beserta timbangan kepada saksi MOH. REZA Bin AHMAD lalu saksi MOH. REZA Bin AHMAD membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket sabu-sabu untuk diberikan kepada Pr. ENI yang mana terdakwa mengakui barang bukti yang diserahkan ke pada saksi MOH. REZA Bin AHMAD tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 24,0407 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0067 tanggal 11 Maret 2025. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa MOHAMAD RIZAL Bin AGUS Alias OPPO, pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 23,0407 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------ Berawal dari saksi MOH. REZA Bin AHMAD dan saksi NINING Binti SABIR (yang berkas perkaranya di ajukan terpisah) tertangkap oleh petugas Kepolisian karena ditemukan memiliki sabu-sabu sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 23,0407 gram dan setelah dilakukan interogasi ternyata sabu-sabu tersebut dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah). Dengan adanya informasi tersebut lalu petugas Keplisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan terdakwa mengakui perbuatnya dimana terdakwa bertemu dengan saksi MOH. REZA Bin AHMAD rumah milik saksi NINING Binti SABIR lalu selanjutnya saksi MOH. REZA Bin AHMAD memesan sabu sebanyak 25 (dua puluh lima gram) atas permintaan Pr. ENI dan terdakwa mengatakan harga sabu tersebut sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) lalu saksi MOH. REZA Bin AHMAD pergi ke kios BRILink untuk mengambil uang yang ditransfer oleh Pr. ENI yang berdomisili di Banbaloka Prov. Sulawesi barat. Dan kemudian setelah menerima uang sebesar Rp. 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) lalu terdakwa pergi ke daerah Kel. Kampung Lere untuk membeli sabu-sabu dan sesampainya disana terdakwa bertemu dengan Lk. EKSEL lalu menyerahkan yang uang sebesar Rp.15.500.000,-(lima belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu-sabu kemudian terdakwa kembali ke rumah milik saksi NINING untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut beserta timbangan kepada saksi MOH. REZA Bin AHMAD lalu saksi MOH. REZA Bin AHMAD membagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket sabu-sabu untuk diberikan kepada Pr. ENI yang mana terdakwa mengakui barang bukti yang diserahkan ke pada saksi MOH. REZA Bin AHMAD tersebut tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 24,0407 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0067 tanggal 11 Maret 2025. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |