Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2025/PN Pal YU CHUN JUNG TELLY LIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YU CHUN JUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv.Dr.EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MEDYU CHUN JUNG
Tergugat
NoNama
1TELLY LIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatatakan dan menetapkan Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 adalah merupakan Dokumen Sah dan berharga ;
3. Menyatakan dan Menetapkan Bahwa Surat Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan Tertanggal 5 Mei 2024 yang dikirim Oleh Telly Liong (Tergugat) merupakan dokumen yang bertentangan dengan Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2024 ;
4. Menyatakan Bahwa Kwitansi tertanggal 14 maret 2023 dengan Nominal Rp.20.000.000,- adalah merupakan dokumen Yang Sah dan Berharga yang mana Uangnya telah diterima Oleh Tergugat secara Tunai ;
5. Menyatakan Bahwa Tergugat Telly Liong telah melakukan Perbuatan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 dengan cara melakukan Pengiriman Pemberitahuan Sewa Tanah dan Bangunan tertanggal 5 Mei 2024 yang mana bertentangan dengan isi Surat Perjanjian Kesepakatan, sehingga menyebabkan Kerugian terhadap Penggugat karena semua Calon Pembeli mengundurkan diri ;
6. Menghukum Tergugat Telly Liong untuk tunduk dan patuh terhadap Ketentuan dan Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kesepakatan tertanggal 14 maret 2023 ;
7. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak