| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.B/2026/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | 1.RAHMAN NUR HAKIM als HAKIM 2.BAMBENG Bin UCENG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 72/Pid.B/2026/PN Pal |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-716/P.2.10/Eoh.2/03/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa I RAHMAN NUR HAKIM Alias HAKIM bersama terdakwa II BAMBENG Bin UCENG, pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar jam 04.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2026 bertempat dibengkel milik saksi SETYO RAMADHAN Alias DANI dijalan Palola Kel. Donggala Kodi Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------ ----- Bahwa pada awalnya terdakwa I RAHMAN NUR HAKIM Alias HAKIM bersama terdakwa II BAMBENG Bin UCENG, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan berjalan kaki menuju bengkel milik saksi SETYO RAMADHAN Alias DANI dijalan Palola. Dan setelah sampai dibengkel saksi SETYO RAMADHAN Alias DANI lalu terdakwa I RAHMAN NUR HAKIM Alias HAKIM bersama terdakwa II BAMBENG Bin UCENG masuk kedalam bengkel dengan cara merusak/mencongkel gambok pintu bengkel dengan menggunakan obeng yang terdakwa II BAMBENG Bin UCENG bawah dan selanjuntya didalam bengkel, terdakwa I RAHMAN NUR HAKIM Alias HAKIM bersama terdakwa II BAMBENG Bin UCENG tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 3 (tiga) ban truck beserta velg dan 3 (tiga) ban truck lalu barang-barang milik saksi SETYO RAMADHAN Alias DANI tersebut dibawah para terdakwa ke rumah kosong dijalan Kelor kemudian terdakwa II BAMBENG Bin UCENG membawa lalu menjual 1 (satu) ban truk beserta velg dan 2 (dua) ban truk di daerah Kalukubula dengan harga Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang lelaki yang tidak dikenalnya. Tidak berapa lama kemudian terdakwa I RAHMAN NUR HAKIM Alias HAKIM bersama terdakwa II BAMBENG Bin UCENG ditangkap oleh petugas dari Polsek Palu Barat. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.390.000,- (Sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). ----- Perbuatan para terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 477 ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
