Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/Pdt.G/2023/PN Pal YU CHUN JUNG CARLES.,SH.,M.Kn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 109/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YU CHUN JUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. EGAR MAHESA, S.H.,M.H., C.DM.,C.MedYU CHUN JUNG
2Masintan,S.HYU CHUN JUNG
Tergugat
NoNama
1CARLES.,SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Warga Negara Taiwan dengan Nomor Passport : 302106729 Yang Telah Menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU.AH.10.02.01.-154 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Status Kewarganegaraan Indonesi tertanggal 20 September 2023, adalah Dokumen Yang Sah dan Berharga ;
  3. Menyatakan Bahwa Penggugat Juga sudah Memegang Identitas Kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7271082203570001 an. YU CHUN JUNG Sehingga Status Pemberlakuan Hukumnya sama Dengan Warga Negara Indonesia lainnya dan Patut untuk dilindungi secara Undang-undang, adalah Dokumen Yang Sah dan Berharga  ;
  4. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Pelaksana Hibah Wasiat Nomor : 4 Tanggal 18 September 2014 dari Tuan Wang Cheng Hsiung ;
  5. Menyatakan Bahwa Akta Pernyataan Nomor : 3 tanggal 14 April 2015 yang pada Pokoknya Bahwa Penggugat juga diangkat sebagai anak angkat oleh Tuan Wang Cheng Hsiung sejak Tahun 1970 dimana Penggugat masih Berumur 13 Tahun adalah Dokumen Yang Sah dan Berharga ;
  6. Menyatakan Bahwa PT. Formosindo Wangi Abadi merupakan Salah Satu Asset tidak bergerak yang menjadi Objek dalam Hibah Wasiat berdasarkan Akta Hibah Wasiat Nomor : 4 Tanggal 18 September 2014 vide halaman kedua Poin 1  yang mana dengan HGB Nomor : 124 dengan luas lokasi 9.424 m2 ;
  7. Menyatakan Bahwa PT. Formosa Mamboro Pesona Permai merupakan Salah Satu Asset tidak bergerak yang menjadi Objek dalam Hibah Wasiat berdasarkan Akta Hibah Wasiat Nomor : 4 Tanggal 18 September 2014 vide halaman kedua Poin 7  yang mana dengan HGB Nomor : 41 dengan luas lokasi 7.155 m2 ;
  8. Menyatakan Bahwa Penggugat adalah Merupakan Penerima yang sekalian Pelaksana Hibah Wasiat sebagaimana Akta Hibah Wasiat Nomor : 4 Tanggal 18 September 2014 yang di Buat didepan Oleh Notaris M.R Tumongor,SH adalah Pelaksana Hibah Wasiat dari Tuan Wang Cheng Hsiung Yang Sah ;
  9. Menyatakan Bahwa Tindakan Tuan CARLES.,SH.,M.Kn Menerbitkan Akte RUPSLB PT. Formosindo Wangi Abadi tanggal 13 dan 15 Juni 2016, dan Akte RUPSLB PT. Formosa Mamboro Pesona Permai tanggal 13 dan 22 Juli 2016, dengan tidak menggunakan Azas Kehati-hatian adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  10. Menghukum Tuan CARLES.,SH.,M.Kn untuk Menyerahkan Akte RUPSLB PT. Formosindo Wangi Abadi tanggal 13 dan 15 Juni 2016, dan Akte RUPSLB PT. Formosa Mamboro Pesona Permai tanggal 13 dan 22 Juli 2016, kepada Penggugat serta Membatalkan ;
  11. Menghukum Tuan CARLES.,SH.,M.Kn untuk Membayar Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah ) jika tidak menyerahkan serta Membatalkan Akte RUPSLB PT. Formosindo Wangi Abadi tanggal 13 dan 15 Juni 2016, dan Akte RUPSLB PT. Formosa Mamboro Pesona Permai tanggal 13 dan 22 Juli 2016 kepada Penggugat secara Tunai ;
  12. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila  Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat;

 

SUBSIDER

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequeo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak