Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Pal Lusi Puspitasari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lusi Puspitasari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama anak kandung pemohon dari nama asal Jienan Jaaed Ziqri Rahmuni dirubah menjadi Jienan Jaaed Ziqri Rahmuni Bakri
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Palu untuk mencatat tentang pergantian nama anak kandung pemohon tersebut pada Akta No. 7202-LT-24032017-0005 Tertanggal 19 April 2017  dari semula atas nama Jienan Jaaed Ziqri Rahmuni dirubah menjadi Jienan Jaaed Ziqri Rahmuni Bakri.
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak