Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
336/Pid.B/2025/PN Pal | DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. | RIDOH NUSI Alias RIDO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 336/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2683/P.2.10/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia terdakwa RIDOH NUSI Alias RIDO, pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM jalan Tandame Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) rol kain spon untuk kursu sofa Panjang 40 (empat puluh) meter dan 1 (satu) rol kain oscar untuk kursi sofa panjang 23 (dua puluh) meter didalam kamar, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban NURSALIM Alias SALIM, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- ------ Berawal terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rumah saksi korban NURSALIM Alias SALIM jalan Tandame Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu untuk menawarkan kain sofa dan melihat rumah milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM dalam keadaan kosong kemudian timbul niat untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu rumah dan selanjuntya didalam rumah terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) rol kain spon untuk kursu sofa Panjang 40 (empat puluh) meter dan 1 (satu) rol kain oscar untuk kursi sofa panjang 23 (dua puluh) meter didalam kamar dan setelah mengambil barang-barang milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM, terdakwa lalu terdakwa membawa membawa barang-barang milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM untuk dijual dengan harga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) permeter kepada saksi BAMBANG SUGIARTO Alias UGI dan saksi BAMBANG SUGIARTO Alias UGI menawar dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURSALIM Alias SALIM, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.695.000,-(dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa RIDOH NUSI Alias RIDO, pada hari kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM jalan Tandame Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) rol kain spon untuk kursu sofa Panjang 40 (empat puluh) meter dan 1 (satu) rol kain oscar untuk kursi sofa panjang 23 (dua puluh) meter didalam kamar, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban NURSALIM Alias SALIM, dengan maksud dimiliku secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ ------ Berawal terdakwa dengan berjalan kaki mendatangi rumah saksi korban NURSALIM Alias SALIM jalan Tandame Kel. Mamboro Kec. Palu Utara Kota Palu untuk menawarkan kain sofa dan melihat rumah milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM dalam keadaan kosong kemudian timbul niat untuk masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa melihat keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu rumah dan selanjuntya didalam rumah terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil barang berupa 1 (satu) rol kain spon untuk kursu sofa Panjang 40 (empat puluh) meter dan 1 (satu) rol kain oscar untuk kursi sofa panjang 23 (dua puluh) meter didalam kamar dan setelah mengambil barang-barang milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM, terdakwa lalu terdakwa membawa membawa barang-barang milik saksi korban NURSALIM Alias SALIM untuk dijual dengan harga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) permeter kepada saksi BAMBANG SUGIARTO Alias UGI dan saksi BAMBANG SUGIARTO Alias UGI menawar dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban NURSALIM Alias SALIM, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.695.000,-(dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 362 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |