Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2025/PN Pal ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. WAHYU Alias IYU Bin ABDUL SALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-113/P.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU Alias IYU Bin ABDUL SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------------------ Bahwa ia Terdakwa WAHYU Alias IYU Bin ABDUL SALAM pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 (lima) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  yaitu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat Kota Palu akan ada transaksi penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dari perantara ke penerima.--------------------------------------

 

 -----------------Bahwa dengan adanya informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI beserta anggota Tim lainnya mendatangi rumah di Jalan Nangka itu. Saat mendatanginya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa  hendak masuk dihalaman belakang rumah sambil memarkir Sepeda Motor merek YAMAHA FIZ R warna hitam tanpa plat Nomor Polisi  yang dikendarainya, melihat hal itu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI langsung curiga dan segera mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi YULI WULANDARI selaku RT setempat  yang diundang untuk menyaksikan penggeledehan tersebut. ---------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa dari hasil penggeledahan  ditemukan 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang disimpan Terdakwa dalam Tas Pinggang merek PUBLIC DEPT yang digunakan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan dilakukan penggeledahan kembali dengan teliti isi dari Tas Pinggang Terdakwa dan ditemukan lagi 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu didalamnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa Terdakwa mengaku 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang ditemukan dalam Tas Pinggang merek PUBLIC DEPT Terdakwa adalah milik Saksi RIZAL Alias IJAL teman Terdakwa, yang diterima Terdakwa untuk dititip kepadanya dengan imbalan Terdakwa mendapat 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dari Saksi RIZAL Alias IJAL untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan selanjutnya saat Saksi RIZAL Alias IJAL meminta agar Terdakwa membawa kembali 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu untuk diserahkan kepada Saksi RIZAL Alias IJAL dirumahnya, Terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang telah menunggu. -------------------------------------------------------

 

------------------Bahwa tempat dimana Terdakwa ditangkap adalah halaman belakang rumah milik Almarhum H. ABDUL RAHMAN dan HJ. NURIYATI yang merupakan orang tua dari Saksi RIZAL Alias IJAL serta yang menempati atau tinggal dirumah tersebut adalah Saksi RIZAL Alias IJAL. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------------------Bahwa Terdakwa mengakui berhubungan atau berkomunikasi dengan Saksi RIZAL Alias IJAL perihal penyerahan 3 (tiga) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang dititipkan kepada Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit hand phone merek Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081341111449. -------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Ditemukannya Cuplikan/ Tampilan Layar (Screenshoot) yang dibuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  tanggal 05 Desember 2024 menerangkan bahwa pada hand phone merek Redmi dengan nomor hand phone 081341111449 tidak ditemukan gambar / foto cuplikan layar. --------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarka Surat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng atas nama Kasubdit 3 Kompol Raden Real Mahendra, SH.SIK  pada pokoknya menerangkan bahwa penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng belum menerima hasil pemeriksaan barang bukti hand phone merek Redmi dengan nomor hand phone 081341111449 dari Labfor Polda Sulawesi Selatan dan telah dikonfirmasi pemeriksaan barang bukti tersebut cukup lama dan memakan waktu 3 (tiga) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian Dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa  3 (tiga) bungkus paket sedang dan 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan total seberat 128,4242 (seratus dua puluh delapan koma empat dua empat dua) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. ------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

 

------------------Bahwa ia Terdakwa WAHYU Alias IYU Bin ABDUL SALAM pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar jam 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  yaitu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI beserta anggota Tim lainnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Nangka Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat Kota Palu akan ada transaksi penyerahan Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dari perantara ke penerima.--------------------------------------

 

 -----------------Bahwa dengan adanya informasi tersebut anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yaitu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI beserta anggota Tim lainnya mendatangi rumah di Jalan Nangka itu. Saat mendatanginya anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa  hendak masuk dihalaman belakang rumah sambil memarkir Sepeda Motor merek YAMAHA FIZ R warna hitam tanpa plat Nomor Polisi  yang dikendarainya, melihat hal itu Saksi ANDI TAHANG, S.K.M, Saksi HAIRIL dan Saksi RIFKI ALAN DJADI langsung curiga dan segera mengamankan Terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi YULI WULANDARI selaku RT setempat  yang diundang untuk menyaksikan penggeledehan tersebut. ---------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa dari hasil penggeledahan  ditemukan 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan dalam Tas Pinggang merek PUBLIC DEPT yang digunakan Terdakwa lalu Terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan dilakukan penggeledahan kembali dengan teliti isi dari Tas Pinggang Terdakwa dan ditemukan lagi 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu didalamnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------Bahwa Terdakwa mengaku 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang ditemukan dalam Tas Pinggang merek PUBLIC DEPT Terdakwa adalah milik Saksi RIZAL Alias IJAL teman Terdakwa, yang dititipkan dan disimpan beberapa hari kepada Terdakwa dengan imbalan Terdakwa mendapat 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu dari Saksi RIZAL Alias IJAL untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan selanjutnya saat Saksi RiZAL Alias IJAL meminta agar Terdakwa membawa kembali 3 (tiga) bungkus paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu untuk diserahkan kepada Saksi RIZAL Alias IJAL dirumahnya, Terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang telah menunggu. ------------------------------------------

 

------------------Bahwa tempat dimana Terdakwa ditangkap adalah halaman belakang rumah milik Almarhum H. ABDUL RAHMAN dan HJ. NURIYATI yang merupakan orang tua dari Saksi RIZAL Alias IJAL serta yang menempati atau tinggal dirumah tersebut adalah Saksi RIZAL Alias IJAL. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------------------Bahwa Terdakwa mengakui berhubungan atau berkomunikasi dengan Saksi RIZAL Alias IJAL perihal penyerahan 3 (tiga) paket sedang Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu yang dititipkan atau disimpan sementara kepada Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit hand phone merek Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081341111449. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Ditemukannya Cuplikan/ Tampilan Layar (Screenshoot) yang dibuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah  tanggal 05 Desember 2024 menerangkan bahwa pada hand phone merek Redmi dengan nomor hand phone 081341111449 tidak ditemukan gambar / foto cuplikan layar. --------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarka Surat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng tanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng atas nama Kasubdit 3 Kompol Raden Real Mahendra, SH.SIK  pada pokoknya menerangkan bahwa penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng belum menerima hasil pemeriksaan barang bukti hand phone merek Redmi dengan nomor hand phone 081341111449 dari Labfor Polda Sulawesi Selatan dan telah dikonfirmasi pemeriksaan barang bukti tersebut cukup lama dan memakan waktu 3 (tiga) bulan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan, Pengujian Dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika tanggal 26 Oktober 2024 yang dibuat Direktorat Seserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah bahwa  3 (tiga) bungkus paket sedang dan 2 (dua) bungkus paket kecil Narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu setelah dilakukan penimbangan total seberat 128,4242 (seratus dua puluh delapan koma empat dua empat dua) gram atau lebih dari 5 (lima) gram. ------------------------------------

 

-------------------Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Barang Bukti  tanggal 27 Oktober 2024 yang dibuat oleh Balai Pengawasan Obat Dan Makanan Palu, sampel barang bukti yang dilakukan pengujian, POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

-------------------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya