Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal ASMAH, S.H., M.H DIRMAN PRIMA ATMAJA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3000/P.2.11/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRMAN PRIMA ATMAJA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa DIRMAN PRIMA ATMAJA PUTRA bersama dengan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. (Penuntutannya diajukan secara terpisah) pada suatu waktu tertentu dari Bulan Februari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan di 19 (sembilan belas) Wilayah Desa penerima Program SPALD-S di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Surat Keputusan MA No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Berawal ketika Pemerintah Kabupaten Banggai mengajukan usulan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) pada Tahun 2020 yang dilaksanakan melalui mekanisme Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) dengan menerima sejumlah usulan dari desa-desa terkait kebutuhan pembangunan jamban dan fasilitas sanitasi masyarakat, selanjutnya usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai kemudian menetapkannya menjadi kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat (SPALD-S) untuk Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa sumber anggaran dari Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) pada Tahun 2021 di Kabupaten Banggai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dialokasikan untuk Kabupaten Banggai untuk Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) guna meningkatkan sanitasi, terutama di daerah yang mengalami masalah stunting, dan dana tersebut akan didukung melalui alokasi APBN untuk pembangunan infrastruktur termasuk sanitasi.
  • Bahwa total anggaran untuk membiayai kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp8.711.125.000,00 (delapan miliar tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk membiayai pembuatan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank bagi Kelompok Swada Masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai, yaitu :

1.   Desa Bantayan;

2.   Desa Pohi;

3.   Desa Uwedikan;

4.   Desa Salodik;

5.   Desa Bolobungkang;

6.   Desa Obo;

7.   Desa Baya;

8.   Desa Hunduhon;

9.   Desa Dondo;

10. Desa Uso;

11. Desa Pongian;

12. Desa Bukit Makarti;

13. Desa Tuntung;

14. Desa Kintom;

15. Desa Boyou;

16. Desa Lumpoknyo;

17. Desa Biak;

18. Desa Talang Batu;

19. Desa Samadoya.

selanjutnya Dinas PUPR Kabupaten Banggai menetapkan besaran nilai paket pekerjaan SPALD-S di tiap KSM / desa sebesar Rp477.125.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

  • Bahwa untuk merealisasikan pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka pada bulan Januari 2021, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK (merupakan KPA yang juga berperan sebagai PPK), AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MELKI YUDI REVI, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Bahwa kegiatan Pembangunan Tanki Septik Skala Individual Pedesaan (SPALD-S) di Kabupaten Banggai yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, teknis pelaksanaannya dilaksanakan secara swakelola dengan mengacu kepada ketentuan:

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021

Lampiran II

Mekanisme Teknis Pelaksanaan

4. BIDANG SANITASI

4.1.4 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

4.1.4.1. Pelaksanaan Kegiatan Swakelola

3) Pengadaan Barang/Jasa oleh TPS-KSM

Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi merupakan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat, dimana TPS-KSM dipilih selaku pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat dalam DAK Bidang Sanitasi berdekatan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan program dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang ditetapkan

4.1.4.2. Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual

Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi selain swakelola/berbasis masyarakat dimana melibatkan partisipasi masyarakat pemanfaat dan calon pemanfaat, dapat juga dilaksanakan secara Kontraktual. Hanya saja pelaksanaan yang wajib dilaksanakan dengan metode Kontraktual terbatas pada jenis Dana Alokasi Khusus serta menu dan rincian kegiatan antara lain:

1.   penambahan pipa pengumpul dan Sambungan Rumah (SR) untuk IPAL Skala Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);

2.   pengadaan Truk Tinja.

 

  • Bahwa sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Mei Tahun 2021, pada tahap awal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. sebagai PPTK masih mencantumkan item pekerjaan septic tank beton sebagai acuan teknis kegiatan yang bersesuaian dengan dokumen RKM yang disusun oleh KSM, hal mana item pekerjaan tersebut menggunakan jenis bahan yang berasal dari material lokal seperti batu, semen dan pasir, namun pada bulan Mei Tahun 2021, AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. secara sepihak mengubah isi dokumen RAB dan DED dengan mengganti item pekerjaan septic tank beton menjadi septic tank pabrikan portable (fiber/kuning), hal mana perubahan tersebut adalah merupakan inistiatif AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. yang selanjutnya disampaikan kepada DJUSRIANI, S.T. selaku PPK untuk mendapatkan persetujuan, dan saat DJUSRIANI, S.T. menerima dokumen perubahan tersebut, DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kelayakan dokumen RAB dan DED yang diajukan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dengan melibatkan tim teknis atau lazimnya disebut sebagai kegiatan reviu mandala, sebelum dokumen RAB dan DED tersebut disetujui dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai, selain itu perubahan mendasar ini tidak pernah dituangkan secara resmi dalam dokumen addendum kegiatan, bahkan ketika DJUSRIANI, S.T. menanyakan alasan perubahan RAB dan DED tersebut, AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. hanya menjawab bahwa “septic tank portable sudah umum digunakan ”, tanpa memberikan dasar pertimbangan dan rujukan teknis maupun kajian kelayakan sebagaimana yang semestinya dilakukan apabila terjadi perubahan teknis perencanaan, dan atas penjelasan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. tersebut,  DJUSRIANI, S.T. selaku PPK tetap tidak melakukan upaya koreksi, malah langsung menyetujuinya untuk dijadikan acuan dalam pelaksaaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021, meskipun DJUSRIANI, S.T. mengetahui adanya perbedaan antara isi dari dokumen RAB dan DED yang diajukan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dengan kebutuhan lapangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola.
  • Setelah dokumen perencanaan berupa RAB, DED dan RKM selesai disusun sekitar bulan Mei Tahun 2021, Dinas PUPR Kabupaten Banggai menghadapi persoalan teknis, yakni harga septic tank pabrikan portable yang ditawarkan oleh penyedia lokal berada di atas pagu anggaran yang tersedia, sehingga untuk mencari referensi penyedia yang sesuai dengan pagu dan kebutuhan untuk kegiatan SPALD-S Tahun Anggaran 2021, DJUSRIANI, S.T. bersama DARWIS PANESSAI (TFL teknis resmi), FERDY ABDUL RAZAK (penyedia pipa) dan ENTY melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di Kota Makassar, dan sesampainya di Kota Makassar, rombongan mendatangi beberapa perusahaan namun harga yang diberikan sangat tinggi melampaui harga HPS, sehingga DJUSRIANI, S.T. selaku PPK menginisiasi untuk mendatangi CV. Mandiri Karya Bersatu yang selanjutnya disebut CV. MKB milik Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA. Dan saat berada di pabrik tersebut, rombongan diperlihatkan proses produksi septic tank portable berwarna kuning dengan memproduksi septic tank portable kapasitas 0,8 m?3; (nol koma delapan meter kubik), dan juga melihat langsung pekerja sedang mencetak dan merakit tangki, sehingga siap dikirim dalam jumlah besar. Kemudian pertemuan dengan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA tersebut tidak hanya berlangsung di pabrik, melainkan juga dilanjutkan pada saat makan siang bersama, untuk membicarakan secara lebih detail mengenai proyek SPALD-S tersebut, dan saat itu Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA menjelaskan kapasitas produksi perusahaannya, bahkan menjamin ketersediaan septic tank dalam jumlah besar, serta menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan penyedia lain, yaitu harga yang ditawarkan oleh CV. MKB di kisaran Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per unit yang memang lebih rendah dibandingkan HPS awal yang berada pada kisaran Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per unit.
  • Bahwa dengan adanya penjelasan langsung dari Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA kepada DJUSRIANI, S.T. mengenai kemampuan CV. MKB untuk memasok seluruh kebutuhan septic tank pabrikan portable sebanyak 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit, sebagaimana jumlah yang dibutuhkan untuk 19 (sembilan belas) desa penerima kegiatan / KSM,  DJUSRIANI, S.T.  selaku PPK langsung menyetujuinya, walaupun diketahui olehnya bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, hal mana pihak KSM yang semestinya menjadi penentu penyedia, namun kenyataannya setelah diyakinkan oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA, DJUSRIANI, S.T. selaku PPK memutuskan menyetujui dan melegitimasi pihak CV. MKB sebagai penyedia kebutuhan septic tank pabrikan portable pada kegiatan SPALD-S Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Banggai, sehingga sejak pertemuan di Makassar tersebut, pihak CV. MKB yang kemudian ditetapkan sebagai pemasok kebutuhan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank untuk 19 (sembilan belas) KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai.
  • Bahwa tindakan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dalam kapasitasnya sebagai PPTK yang merubah item pekerjaan septic tank dari septic tank beton menjadi septic tank pabrikan portable yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan ketika menyusun RAB dan DED, tanpa melibatkan 19 (sembilan belas) KSM, yang selanjutnya disetujui oleh DJUSRIANI, S.T. dalam kapastiasnya sebagai PPK, sehingga kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2021, bahkan DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK membuat kesepakatan dengan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA sebagai pemilik CV. MKB untuk memasok seluruh kebutuhan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank untuk 19 (sembilan belas) KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai adalah merupakan perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan secara swakelola, yaitu : 

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021

Lampiran II

Mekanisme Teknis Pelaksanaan

4. BIDANG SANITASI

4.1. Pelaksanaan

4.1.4 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

3) Pengadaan Barang/Jasa oleh TPS-KSM

Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi merupakan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat, dimana TPS-KSM dipilih selaku pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat dalam DAK Bidang Sanitasi berdekatan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan program dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang ditetapkan.

4) Pembangunan Konstruksi Kegiatan Swakelola

Pembangunan kontruksi melalui kegiatan swakelola secara garis besar adalah:

a) penjelasan teknis konstruksi dilakukan oleh PPK SKPD bersama TFL Teknik kepada tim pelaksana swakelola, tukang, pekerja, dan masyarakat pengguna;

b) pekerjaan konstruksi dilakukan oleh tukang dan atau masyarakat yang dipekerjakan oleh TPS-KSM didampingi oleh TFL.

 

  • Bahwa setelah pihak Dinas PUPR Kabupaten Banggai sudah menentukan penyedia dalam hal ini CV. MKB sebagai pemasok septic tank pabrikan portable, termasuk kesepakatan atas harganya per unit, kemudian jalannya proyek tersebut memang sudah dikondisikan sejak awal oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. sebagai PPTK dan disetujui oleh DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK untuk menyimpang dari aturan swakelola dengan sengaja mengarahkan 19 (sembilan belas) KSM dari desa penerima kegiatan, untuk tidak melaksanakan langsung kegiatan pengadaan septic tank tersebut, melainkan diarahkan untuk memakai septic tank pabrikan dari CV. MKB, yang kemudian Dokumen teknis berupa RAB, DED termasuk RKM (Rencana Kerja Masyarkat) pada dasarnya memang sudah disiapkan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T., dan KSM hanya diminta menandatangani dokumen dimaksud, meskipun secara formal kontrak kegiatan pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan (SPALD-S) Tahun Anggaran 2021 dibuat dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), namun pada kenyataannya dokumen teknis kegiatan, termasuk Rencana Kerja Masyarakat (RKM), sudah disusun oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK dengan memasukkan septic tank pabrikan dari CV. MKB milik Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA, sehingga para KSM senyatanya tidak lagi memiliki kemandirian untuk menyusun sendiri dokumen perencanaan dan juga tidak memiliki peran nyata dalam menentukan sendiri penyedia barang/jasa sebagaimana yang seharusnya sesusi ketentuan yang mengatur kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola. sehingga perbuatan Terdakwa bersama AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. tersebut bertentangan dengan ketentuan :

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021

Lampiran II

Mekanisme Teknis Pelaksanaan

4. BIDANG SANITASI

4.1. Pelaksanaan

4.1.3 Tahap Persiapan program pada saat tahun anggaran tingkat SKPD dan Desa/Kelurahan

1. Kegiatan Swakelola

b. Tahapan Perencanaan Tingkat Desa/ Kelurahan

9) Penyusunan Dokumen RKM oleh TPS–KSM

Penyusunan dokumen RKM dilakukan dengan pendekatan partisipatif, artinya semaksimal mungkin melibatkan masyarakat dalam semua kegiatan penyusunannya, baik manajemen maupun teknis. Pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis dibantu oleh TFL Teknis sebagai pendamping, dengan tetap melibatkan masyarakat. Dokumen RKM merupakan dokumen resmi perencanaan DAK Bidang Sanitasi yang disusun oleh KSM dan difasilitasi oleh TFL, serta diusulkan dan disahkan dalam forum musyawarah di lokasi pelaksanaan yang merupakan salah satu syarat untuk pencairan dana tahap awal. Dokumen RKM harus disetujui oleh SKPD.

 

  • Bahwa selanjutnya pada bulan Februari Tahun 2021, AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dalam kapasitasnya sebagai PPTK juga melakukan rekrutmen Tenaga Fasilator Lapangan yang selanjutnya disebut TFL sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang, namun pelaksanaannya tidak melalui mekanisme seleksi, dan TFL tidak memperoleh capacity building, bahkan beberapa tanda tangan pada dokumen Berita Acara pemeriksaan fisik untuk persentase 25%, 30?n persentase 70% merupakan tanda tangan yang tidak asli.
  • Bahwa sekitar bulan Juni Tahun 2021, dilaksanakan sosialisasi di Kantor Dinas PUPR, kemudian Terdakwa sebagai PPTK bersama dengan DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK memerintahkan para KSM untuk menandatangani kontrak untuk pengadaan septic tank pabrikan dengan CV. MKB dengan nilai pengadaan sebesar Rp477.125.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk tiap KSM, dengan kontrak nomor 07/SPKS/SWKL. TGK.SEPTIK.INDV/BID.IAPD/DISPUPR/2021 Tanggal 21 Juni 2021, dalam waktu pelaksanaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari, sejak Tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan Tanggal 17 Desember 2021. Selanjutnya dilakukan pencairan dana tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai kontrak, kemudian dicairkan ke rekening KSM di bank BRI secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut :
  1. KSM Desa Lampa menerima sekitar Rp 115 juta (dari total Rp 461 juta).
  2. KSM Desa Baya menerima sekitar Rp 119 juta (dari total Rp 479 juta).
  3. KSM Desa Uwedikan menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 459 juta).
  4. KSM Desa Siuna menerima sekitar Rp 115 juta (dari total Rp 460 juta).
  5. KSM Desa Honbola menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  6. KSM Desa Bonebobakal menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  7. KSM Desa Dimpalon Baru menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 456 juta).
  8. KSM Desa Tangeban menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  9. KSM Desa Kampangar menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  10. KSM Desa Kamumu menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  11. KSM Desa Pohi menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  12. KSM Desa Obo menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  13. KSM Desa Sayambongin menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  14. KSM Desa Pongian menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  15. KSM Desa Batu Hitam menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  16. KSM Desa Kautu menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 457 juta).
  17. KSM Desa Bunga menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  18. KSM Desa Lambangan menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).
  19. KSM Desa Tangkiang menerima sekitar Rp 114 juta (dari total Rp 455 juta).

Kemudian penggunaan dana tersebut diatur oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dan DJUSRIANI, S.T. untuk membayar septic tank pabrikan yang dipasok oleh CV. MKB sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

  • Bahwa meskipun dana tersebut berada di rekening KSM, namun faktanya KSM tidak diberi kewenangan penuh mengelola dana tahap I tersebut, melainkan Terdakwa tetap mengarahkan penggunaannya untuk pembayaran muka (DP) septic tank pabrikan yang dipasok oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku pemilik CV. MKB, walaupun pada kenyataannya setelah pembayaran DP tersebut, banyak unit septic tank pabrikan yang tidak dikirim oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku pemilik CV. MKB.
  • Selanjutnya pada bulan Oktober hingga November 2021, Dinas PUPR Kabupaten Banggai kembali memproses pencairan dana tahap II, yaitu 45?ri nilai kontrak yang dicairkan pada bulan Oktober dampai dengan bulan November Tahun 2021 ke rekening masing-masing KSM, dengan rincian :
  1. KSM Desa Lampa menerima sekitar Rp 207 juta.
  2. KSM Desa Baya menerima sekitar Rp 216 juta.
  3. KSM Desa Uwedikan menerima sekitar Rp 207 juta.
  4. KSM Desa Siuna menerima sekitar Rp 207 juta.
  5. KSM Desa Honbola menerima sekitar Rp 206 juta.
  6. KSM Desa Bonebobakal menerima sekitar Rp 206 juta.
  7. KSM Desa Dimpalon Baru menerima sekitar Rp 205 juta.
  8. KSM Desa Tangeban menerima sekitar Rp 206 juta.
  9. KSM Desa Kampangar menerima sekitar Rp 206 juta.
  10. KSM Desa Kamumu menerima sekitar Rp 206 juta.
  11. KSM Desa Pohi menerima sekitar Rp 205 juta.
  12. KSM Desa Obo menerima sekitar Rp 205 juta.
  13. KSM Desa Sayambongin menerima sekitar Rp 205 juta.
  14. KSM Desa Pongian menerima sekitar Rp 205 juta.
  15. KSM Desa Batu Hitam menerima sekitar Rp 206 juta.
  16. KSM Desa Kautu menerima sekitar Rp 206 juta.
  17. KSM Desa Bunga menerima sekitar Rp 205 juta.
  18. KSM Desa Lambangan menerima sekitar Rp 205 juta.
  19. KSM Desa Tangkiang menerima sekitar Rp 205 juta.

 

  • Bahwa pencairan dana tahap II tersebut tetap dilakukan, walaupun kondisi progress fisik di lapangan tidak signifikan terealisasi 20% (dua puluh persen), oleh karena sebagian besar realiasi pencairan Tahap I belum memenuhi pembayaran harga DP dari septic tank pabrikan yang dipasok oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku pemilik CV. MKB, sehingga kemudian pencairan dana tahap II tersebut jutsru diarahkan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. untuk membayar kekurangan pembayaran DP septic tank pabrikan dari CV. MKB, walaupun secara administratif dilaporkan bahwa progres realisasi pekerjaan septic tank pabrikan mencapai realisasi 20% (dua puluh persen), namun kenyataan di lapangan progres realisasi pekerjaan septic tank tidak sejalan dengan yang dilaporkan, hal mana kenyataannya septic tank pabrikan yang dipesan dari CV. MKB masih banyak yang terlambat dikirim oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA, dan jumlahnya tidak sesuai kebutuhan, serta kualitasnya rendah, meskipun kondisi lapangan demikian, TFL tetap diarahkan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK untuk membuat laporan progres pekerjaan seolah-olah kegiatan telah berjalan lancar, sehingga KSM pada kenyatannya tidak pernah menggunakan dana sesuai RKM yang mereka buat, melainkan hanya menjalankan instruksi dari AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK dan DJUSRIANI, S.T selaku PPK untuk tetap menandatangani dokumen pencairan tahap kedua tanpa melakukan verifikasi lapangan, sehingga pencairan tetap berlangsung penuh, meskipun fakta pekerjaan di lapangan bermasalah, sehingga pencairan tahap kedua dengan jumlah dana yang telah disalurkan kepada 19 (sembilan belas) KSM mencapai lebih dari Rp6.000.000.000,00 (enam miliar), yang pada praktiknya tidak pernah dikelola masyarakat, melainkan dikendalikan penuh oleh PPTK.
  • Bahwa setelah pencairan dana tahap kedua, pelaksanaan pekerjaan SPALD-S TA 2021 semakin bermasalah, Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku pemilik CV. MKB ternyata tidak mampu lagi memenuhi kewajiban memasok kebutuhan septic tank pabrikan sesuai kontrak, yang ditandai dengan keterlambatan pengiriman, jumlah septic tank pabrikan yang tidak sesuai kontrak, serta kualitas barang yang buruk, sehingga banyak unit septic tank tidak dapat digunakan. Kondisi ini kemudian didiskusikan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK dengan DJUSRIANI, S.T selaku PPK dan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku Direktur CV. MKB sekitar pertengahan Tahun 2021, sehingga disepakati dilakukan pemutusan kontrak, namun AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dan DJUSRIANI, S.T tidak melakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya, yaitu tidak membuat berita acara penghentian kontrak, tidak ada addendum, dan juga tidak dilakukan pengembalian dana ke kas negara atas pekerjaan yang gagal tersebut, namun sebaliknya AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. tetap melanjutkan kegiatan dengan mencari septic tank dari sumber lain (septic tank warna hitam) yang berbeda dengan spesifikasi awal secara sepihak, lalu menunjuk penyedia lokal lain di Kabupaten Banggai untuk memasok septic tank berwarna hitam, yang berbeda dengan spesifikasi awal dalam dokumen kontrak, tanpa melibatkan KSM sebagai pelaksana swakelola di mana septic tank hitam tersebut kualitasnya lebih rendah, dan pemasangannya di sejumlah desa menimbulkan berbagai masalah, karena banyak unit septic tank hitam yang cepat rusak, muncul ke permukaan tanah, atau tidak dapat digunakan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
  • Bahwa menjelang akhir kontrak pada bulan Desember 2021, dana tahap ketiga yaitu sebesar 30?ri nilai kontrak kemudian dicairkan, walaupun disadari oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. bahwa progres fisik belum mencapai persyaratan minimal yaitu progress fisik wajib minimal mencapai 60% (enam puluh persen), namun pencairan tersebut tetap dilakukan, hal mana pencairan tahap ketiga tersebut dilakukan pada kondisi di mana kontrak hampir berakhir, dan progres fisik pekerjaan belum mencapai 60% (enam puluh persen) sebagaimana yang disyaratkan, namun tetap dibuat Berita Acara Kemajuan Fisik mencapai minimal 60%, karena AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK yang menentukan angka progress fisik pekerjaan, sementara TFL tidak bekerja mandiri, tidak memverifikasi progres riil, dan hanya menandatangani laporan yang disusun oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. bahkan dalam beberapa dokumen, tanda tangan TFL bukan merupakan tanda tangan sebenarnya, sehingga BA progress kemajuan fisik yang disusun tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya dan hanya semata-mata dibuat untuk kepentingan pencairan dana tahap ketiga, kemudian DJUSRIANI, S.T selaku PPK membuat Surat Pernyataan Bertanggung Jawab untuk kelanjutan sisa pekerjaan fisik dan pengadaan tangki septik di 19 desa, dan surat tersebut dipakai sebagai dasar pencairan dana tahap ketiga, meskipun progres tidak memenuhi syarat, dan walaupun DJUSRIANI, S.T selaku PPK mengetahui hal tersebut, DJUSRIANI, S.T selaku PPK namun tetap menandatangani rekomendasi pencairan, sementara AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK tetap memberikan paraf tanpa melakukan pemeriksaan fisik, maupun memastikan keberadaan barang di lokasi, hal tersebut memperjelas bahwa pencairan dana tahap ketiga senyatanya tidak dikelola langsung oleh KSM, tetapi diarahkan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dan DJUSRIANI, S.T selaku PPK untuk menutupi kekurangan pembayaran septic tank serta menyiapkan kemungkinan pergantian penyedia.

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bagian Kedua

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;

f.  mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. terbuka;

e. bersaing;

f.  adil; dan

g. akuntabel.

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1

28  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 7

(1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a.   melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

d.   menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

f.    menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

Pasal 17

(1)  Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.   pelaksanaan Kontrak;

b.   kualitas barang/jasa;

c.   ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   ketepatan tempat penyerahan.

 

  • Bahwa pada akhir TA 2021, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa masih ada beberapa KSM yang belum menerima septic tank, dan beberapa unit tidak terpasang atau tidak bisa dimanfaatkan, kemudian KSM tidak menerima manfaat sesuai kontrak, BAST ditandatangani secara formal untuk menyatakan bahwa ada penyelesaian pekerjaan, meskipun kondisi di lapangan kenyataannya pekerjaan tidak selesai, namun TFL tetap membuat laporan progres seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dan atas arahan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T., maka Laporan formalitas ini kemudian dijadikan dasar oleh DJUSRIANI, S.T selaku PPK untuk menandatangani seluruh dokumen tahapan pencairan, sehingga seluruh dana proyek tetap dicairkan penuh yaitu seluruh anggaran Rp 8,7 miliar terserap habis, dan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK tetap menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai seratus persen, meskipun kondisinya tidak sesuai kenyataannya, bahkan hasil pekerjaan masih banyak bermasalah.
  • Bahwa TFL diarahkan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. untuk menyusun laporan penyelesaian pekerjaan secara formalitas, tanpa mencerminkan keadaan nyata di lapangan, di mana setelah seluruh dana dicairkan, KSM diarahkan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), padahal mereka mengetahui hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan, dan dengan ditandatanganinya BAST tersebut, proyek secara administrasi dianggap selesai.
  • Bahwa akibat tindakan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku PPTK dan DJUSRIANI, S.T. selaku PPK yang tidak melakukan verifikasi teknis atas kondisi progres pekerjaan fisik yang tidak layak dibayarkan telah menyebabkan keluarnya seluruh anggaran kegiatan SPALD-S TA 2021, walaupun disadari oleh Terdakwa maupun DJUSRIANI, S.T. selaku PPK bahwa pekerjaan tidak selesai dan tidak menghasilkan output yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, perbuatan Terdakwa bersama dengan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. tersebut bertentangan dengan ketentuan :

 

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021

Lampiran II

Mekanisme Teknis Pelaksanaan

4. BIDANG SANITASI

4.1. Pelaksanaan

4.1.4 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

4.1.4.1. Pelaksanaan Kegiatan Swakelola

2. Mekanisme Pembayaran Pekerjaan Swakelola

Pembayaran pekerjaan swakelola kepada TPS-KSM dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:

d. mengingat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK/130.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, maka penyaluran dana kepada TPS-KSM dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

2) SKPD yang memperoleh alokasi pagu anggaran DAK Bidang Sanitasi pada tahun anggaran berkenaan diatas 1 milliar rupiah dapat menyesuaikan dengan mekanisme transfer yang diatur dalam PMK/130.07/2019 dengan proses pencairan dana ke rekening TPS-KSM dengan tahapan antara lain sebagai berikut:

a) Tahap I dapat dicairkan sebesar 25% apabila dokumen RKM dan kontrak kerja sama dilaksanakan;

b) Tahap II dapat dicairkan sebesar 45% apabila progress fisik mencapai minimal 20 % disertai dengan LPD Tahap I;

c) Tahap III dapat dicairkan sebesar 30% apabila progres fisik telah mencapai minimal 60 % disertai dengan LPD Tahap II. PPK dengan TPS-KSM wajib melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali addendum dan/atau amandemen kontrak, dilakukan sebelum Tahap III. Ini wajib dilakukan dalam rangka menyesuaikan kondisi lapangan berdasarkan perubahan-perubahan yang terjadi, seperti perubahan volume (panjang pipa, jumlah manhole, jumlah sambungan rumah, dll).

4) Pembangunan Konstruksi Kegiatan Swakelola

Pembangunan kontruksi melalui kegiatan swakelola secara garis besar adalah:

c) Pelaporan Kemajuan Pekerjaan dan Dokumentasi

Kemajuan pekerjaan dan dokumentasi kegiatan dilaporkan secara berkala terhadap penggunaan keuangan dan realisasi progres fisik antara lain sebagai berikut:

(1)  laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan keuangan dilaporkan oleh TPS-KSM kepada PPK secara berkala;

(2)  laporan kemajuan realisasi fisik dan keuangan dilaporkan oleh PPK kepada PA/KPA setiap bulan;

(3)  pencapaian target fisik dicatat setiap hari, dievaluasi setiap minggu serta dibuat laporan mingguan agar dapat diketahui apakah dana yang dikeluarkan sesuai dengan target fisik yang dicapai;

(4)  pencapaian target non-fisik dicatat dan dievaluasi setiap bulan;

(5)  penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan dicatat setiap hari dalam laporan harian;

(6)  laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan;

(7)  Dokumentasi pekerjaan meliputi administrasi dan foto pelaksanaan pekerjaan. Foto dari arah yang sama diambil pada saat sebelum, sedang, dan sesudah diselesaikannya pekerjaan.

d) Pelaporan Realisasi Pekerjaan

Pelaporan realisasi pekerjaan dibuat oleh tim pelaksana swakelola (KSM) dan dilaporkan kepada PPK teknis SKPD terkait yang berisi antara lain:

1)   struktur organisasi pekerjaan swakelola yang terdiri dari pembagian tugas, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab serta pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan;

2)   persiapan pekerjaan Swakelola yang meliputi kesesuaian gambar pelaksanaan dengan gambar rencana kerja serta kebutuhan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan;

3)   pelaksanaan pekerjaan swakelola yang meliputi kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan terhadap jadwal rencana pelaksanaan pekerjaan, penyerapan keuangan, penyerahan pekerjaan sampai dengan selesai 100% (sasaran akhir pekerjaan telah tercapai) dan foto-foto dokumentasi; serta

4)   penggunaan bahan, jasa lainnya, peralatan dan atau tenaga ahli perseorangan.

 

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3

(1)  Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana tertuang dalam keterangan Ahli Sugeng Suryana, S.T. dalam Berita Acara Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2023, diperoleh kesimpulan bahwa dari total nilai kontrak sebesar Rp8.711.125.000,00 (delapan miliar tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan 100% kepada 19 (sembilan belas) KSM, tidak seluruh barang dan pekerjaan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan. Bahwa hasil pemeriksaan fisik lapangan, verifikasi dokumen, dan pengujian teknis terhadap sampel pekerjaan menunjukkan bahwa sebagian barang dan pekerjaan tidak terpasang, tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak berstandar SNI, tidak dapat dimanfaatkan, serta mengalami kehilangan nilai manfaat. Atas kondisi tersebut, Ahli menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.594.822.500,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang mana kerugian tersebut timbul karena meskipun barang yang dipasok tidak sesuai standar teknis dan pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi ketentuan, namun pembayaran tetap dicairkan secara penuh oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai melalui tiga tahap, yaitu : Rp2.177.781.250,00 (25%), Rp3.920.006.250,00 (45%), dan Rp2.613.337.500,00 (30%), sehingga nilai kontrak dibayarkan seluruhnya tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang semestinya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan perhitungan Kerugian Negara oleh ahli Sugeng Suryana, S.T., Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sulteng, BAP 19 Des 2024, kerugian keuangan negara  sebesar Rp1.594.822.500,00, karena barang tidak sesuai spesifikasi, tidak terpasang, rusak, dan tidak dapat dimanfaatkan meski pembayarannya dicairkan 100% melalui tiga tahap. Detail : sampling 9 desa (76 titik) menunjukkan 51 unit septiktank kuning tidak sesuai spesifikasi; 8 unit septiktank hitam; 17 jamban dengan septiktank rusak/tidak digunakan; tambahan kerugian 318 unit septiktank kuning dari uji laboratorium; total Rp1.594.822.500,00. Pembagian tanggung jawab antara CV. Mandiri Karya Bersatu (kuning), PT Nambur Marlata/PT Cahaya Mas Cemerlang (hitam), dan KSM (jamban 17 unit) diuraikan demikian.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh UPTD Laboratorium Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa septictank warna kuning tidak memenuhi standar teknis, berbeda dengan septictank warna hitam yang dinyatakan memenuhi SNI di mana sebagian septictank warna kuning meskipun terpasang namun tidak digunakan oleh masyarakat karena kualitasnya rendah, bahkan ditemukan unit yang rusak sehingga menimbulkan total loss, sedangkan dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh Tim PKKN, ditemukan bahwa sebagian septictank hitam tidak terpasang serta terdapat unit yang tidak digunakan oleh masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, serta terdapat pula 17 unit jamban beserta septictank yang meskipun sudah dipasang, ternyata rusak dan tidak digunakan oleh masyarakat, sehingga tidak bermanfaat sesuai tujuan pengadaan.

Perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Bagian Kedua

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pasal 5

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;

f.  mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

a. efisien;

b. efektif;

c. transparan;

d. terbuka;

e. bersaing;

f.  adil; dan

g. akuntabel.

 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1

28  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 7

(1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a.   melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

d.   menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

f.    menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

Pasal 17

(1)  Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.   pelaksanaan Kontrak;

b.   kualitas barang/jasa;

c.   ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   ketepatan tempat penyerahan.

 

  • Bahwa dari jumlah kerugian negara tersebut, dapat dipisahkan pertanggungjawaban sebagai berikut :
                1. CV. Karya Mandiri Bersatu selaku penyedia septictank warna kuning yang dipimpin oleh Terdakwa DIRMAN PRIMA ATMAJA PUTRA bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1.447.800.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
                2. PT. Nambur Marlata/Distributor PT. Cahaya Mas Cemerlang selaku penyedia septictank warna hitam bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp49.400.000,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah); dan
                3. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penyedia jamban yang tidak digunakan sebanyak 17 unit, menimbulkan kerugian sebesar Rp97.622.500,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa keterangan tersebut diperkuat oleh ahli teknis an. ASRI, dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, yang melakukan pengujian fisik dan laboratorium terhadap septic tank kuning produksi CV. Mandiri Karya Bersatu dan septic tank hitam yang kemudian digunakan dimana hasil pemeriksaan teknis sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKN), septic tank warna kuning yang dipasok oleh CV. Mandiri Karya Bersatu tidak memenuhi standar teknis sebagaimana seharusnya diterapkan pada pekerjaan SPALD-S. Ahli menjelaskan bahwa septic tank kuning tersebut bukan produk pabrikasi, tidak memiliki sertifikat lulus uji, dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana disyaratkan dalam pedoman teknis DAK Bidang Sanitasi Tahun 2021, termasuk tidak adanya sertifikasi dari Balitbang/Perkim atau Balai Teknologi Sanitasi Direktorat Cipta Karya dan Ahli juga menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh Tim PKKN terhadap 76 titik sampel pada 9 desa/KSM, yang mana septic tank kuning tidak memenuhi standar SNI 2398:2017, karena hanya berupa rakitan rumah tangga dengan ketebalan fiberglass rata-rata di bawah 3 mm, padahal standar seharusnya 4–7 mm, sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Sedangkan septic tank hitam meskipun berbentuk pabrikan, namun volume dan ukuran tidak sesuai kontrak, rata-rata hanya sekitar 2,1 m?3;, jauh di bawah spesifikasi kontraktual dan juga saat ditemukan bahwa septic tank warna kuning tersebut tidak terpasang, rusak, atau tidak sesuai spesifikasi, sehingga sebagian besar masuk kategori total loss, yaitu barang yang tidak dapat digunakan dan tidak memberikan nilai manfaat kepada masyarakat. Dan juga terhadap septic tank warna hitam yang merupakan pengadaan lanjutan dari penyedia pengganti. Ahli menerangkan bahwa produk tersebut merupakan tangki pabrikasi yang memenuhi standar SNI, namun sejumlah unit hasil pemeriksaan lapangan juga ditemukan tidak terpasang atau tidak dapat dimanfaatkan karena kondisi pekerjaan yang tidak selesai, sehingga turut dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh Tim PKKN. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis, data fisik lapangan, serta evaluasi barang terhadap spesifikasi dan standar nasional yang berlaku, Ahli menyatakan bahwa barang yang dipasok pada kegiatan SPALD-S TA 2021 tidak memenuhi ketentuan teknis maupun persyaratan kontraktual, karena :
                1. barang pabrikan (septic tank kuning) tidak bersertifikat dan tidak layak pakai;
                2. sejumlah unit septic tank hitam tidak terpasang atau tidak dimanfaatkan;
                3. pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan DAK Infrastruktur Bidang Sanitasi.

Sehingga berdasarkan keseluruhan temuan teknis tersebut, Ahli menegaskan bahwa hasil pemeriksaan PKKN menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.594.822.500,00, yang merupakan nilai barang yang tidak sesuai spesifikasi, tidak terpasang, rusak, dan tidak dapat dimanfaatkan, sehingga hilang seluruh nilai manfaatnya.

  • Bahwa pelaksanaan SPALD-S TA 2021 seharusnya mengikuti swakelola, dokumen teknis (RAB, DED, RKM) seharusnya disusun oleh masyarakat / KSM dengan pendampingan fasilitator lapangan, namun yang terjadi di Kabupaten Banggai adalah pembentukan 19 KSM hanya formalitas; dokumen teknis disusun oleh PPTK dan fasilitator, kemudian diserahkan ke KSM hanya untuk ditandatangani. TFL juga berperan sebagai pendamping teknis namun tidak menjalankan fungsi, sehingga membatasi peran KSM dan mengaburkan akuntabilitas.
  • Bahwa dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku Direktur CV. Karya Mandiri Bersatu bersama dengan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri sendiri Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku Direktur CV. Karya Mandiri Bersatu sebesar Rp1.447.800.000,00 (satu miliar empat ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) penyedia jamban yang tidak digunakan sebanyak 17 unit sebesar Rp97.622.500,00 (sembilan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), serta memperkaya korporasi dalam hal ini PT. Nambur Marlata / Distributor PT. Cahaya Mas Cemerlang selaku penyedia septictank warna hitam sebesar Rp49.400.000,00 (empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

           1) Septictank warna hitam  529 buah  X Rp3.800.000              = Rp2.010.200.000

               Septictank warna Kuning 381 buah X Rp3.800.000               = Rp1.447.800.000

               jumlah warna kuning dan hitam 910 buah X Rp3.800.000      = Rp3.458.000.000

 

2) Jumlah Jamban  910 buah X Rp5.772.664,83                      = Rp5.253.124.995,30

  • Jumlah Jamban + Septictank Rp8.711.124.995,30
  • Pembulatan Rp8.711.125.000,00

 

Hasil Pemeriksaan Tim PKKN telah dilakukan terhadap 9 Desa/KSM secara Random sebanyak 76 titik terdiri dari Septic tank warna kuning 63 buah dan warna hitam 13 buah dengan uraian sebagai berikut :

  • 51 buah warna kuning  x Rp3.800.000      =  Rp193.800.000
        • 8  buah warna hitam    x Rp3.800.000      =  Rp  30.400.000

                                                                        Jumlah  1            =  Rp224.200.000

        • Terdapat 17 unit jamban dan Septictank warna kuning dan hitam terpasang namun tidak digunakan dengan kondisi rusak, sehingga Tim PKKN berpendapat terjadi Total Loss (Loss) pada kolom keterangan tabel diatas pada 17 unit jamban dimaksud dengan uraian sebagai berikut :

Dalam Kontrak untuk satu Desa/KSM adalah Rp477.125.000/50 KK = Rp9.542.500/KK

Sehingga  Rp9.542.500 x 17 = Rp162.222.500            

            Jumlah  2        = Rp162.222.500

            Jumlah  1       = Rp224.200.000

            Jumlah Total 1   =           Rp386.422.500

 

        • Ditambahkan 318 titik Septic tank warna kuning yang tidak dilakukan sampling

sebanyak  318  buah   X    Rp3.800.000   = Rp1.208.400.000

                                            Jumlah Total  1   = Rp   386.422.500

                                                                      Rp1.594.822.500

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA selaku Direktur CV. Karya Mandiri Bersatu bersama dengan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp1.594.822.500,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).

 

-------     Perbuatan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------

 

SUBSIDIAIR

--------  Bahwa Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA bersama dengan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T.  (Penuntutannya diajukan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan pada Dakwaan Primair tersebut di atas, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa yang mempunyai kedudukan Penyedia untuk Kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Perdesaan (SPALD-S) berdasarkan 19 (sembilan belas) Surat Perjanjian Kontrak (SPK), yang memiliki tugas dan tanggungjawab serta wewenang berdasarkan :

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 1

28  Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 7

(1)  Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

a.   melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;

d.   menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;

f.    menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;

 

Pasal 17

(1)  Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)  Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.   pelaksanaan Kontrak;

b.   kualitas barang/jasa;

c.   ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   ketepatan tempat penyerahan.

 

  • Berawal ketika Pemerintah Kabupaten Banggai mengajukan usulan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) pada Tahun 2020 yang dilaksanakan melalui mekanisme Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DURKP) dengan menerima sejumlah usulan dari desa-desa terkait kebutuhan pembangunan jamban dan fasilitas sanitasi masyarakat, selanjutnya usulan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai kemudian menetapkannya menjadi kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Pedesaan Program Sistem Pengelolaan Air Limbah Setempat (SPALD-S) untuk Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa sumber anggaran dari Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) pada Tahun 2021 di Kabupaten Banggai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dialokasikan untuk Kabupaten Banggai untuk Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Setempat (SPALD-S) guna meningkatkan sanitasi, terutama di daerah yang mengalami masalah stunting, dan dana tersebut akan didukung melalui alokasi APBN untuk pembangunan infrastruktur termasuk sanitasi.
  • Bahwa total anggaran untuk membiayai kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai adalah sebesar Rp8.711.125.000,00 (delapan miliar tujuh ratus sebelas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk membiayai pembuatan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut sebagai KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai, yaitu :

1.   Desa Bantayan;

2.   Desa Pohi;

3.   Desa Uwedikan;

4.   Desa Salodik;

5.   Desa Bolobungkang;

6.   Desa Obo;

7.   Desa Baya;

8.   Desa Hunduhon;

9.   Desa Dondo;

10. Desa Uso;

11. Desa Pongian;

12. Desa Bukit Makarti;

13. Desa Tuntung;

14. Desa Kintom;

15. Desa Boyou;

16. Desa Lumpoknyo;

17. Desa Biak;

18. Desa Talang Batu;

19. Desa Samadoya.

selanjutnya Dinas PUPR Kabupaten Banggai menetapkan besaran nilai paket pekerjaan SPALD-S di tiap KSM / desa sebesar Rp477.125.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).

  • Bahwa untuk merealisasikan pelaksanaan pekerjaan tersebut, maka pada bulan Januari 2021, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK (merupakan KPA yang juga berperan sebagai PPK), AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T., sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MELKI YUDI REVI, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Bahwa kegiatan Pembangunan Tanki Septik Skala Individual Pedesaan (SPALD-S) di Kabupaten Banggai yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021, teknis pelaksanaannya dilaksanakan secara swakelola dengan mengacu kepada ketentuan:

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2021

Lampiran II

Mekanisme Teknis Pelaksanaan

4. BIDANG SANITASI

4.1. Pelaksanaan

4.1.4 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

4.1.4.1. Pelaksanaan Kegiatan Swakelola

3) Pengadaan Barang/Jasa oleh TPS-KSM

Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Sanitasi merupakan kegiatan swakelola oleh kelompok masyarakat, dimana TPS-KSM dipilih selaku pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan di tingkat masyarakat. Oleh karena itu pengadaan barang/jasa di tingkat masyarakat dalam DAK Bidang Sanitasi berdekatan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan program dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang ditetapkan

4.1.4.2. Pelaksanaan Kegiatan Kontraktual

Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Bidang Sanitasi selain swakelola/berbasis masyarakat dimana melibatkan partisipasi masyarakat pemanfaat dan calon pemanfaat, dapat juga dilaksanakan secara Kontraktual. Hanya saja pelaksanaan yang wajib dilaksanakan dengan metode Kontraktual terbatas pada jenis Dana Alokasi Khusus serta menu dan rincian kegiatan antara lain:

1. penambahan pipa pengumpul dan Sambungan Rumah (SR) untuk IPAL Skala Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD);

2. pengadaan Truk Tinja.

 

  • Bahwa sekitar bulan Februari sampai dengan bulan Mei Tahun 2021, pada tahap awal penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Terdakwa sebagai PPTK masih mencantumkan item pekerjaan septic tank beton sebagai acuan teknis kegiatan yang bersesuaian dengan dokumen RKM yang disusun oleh KSM, hal mana item pekerjaan tersebut menggunakan jenis bahan yang berasal dari material lokal seperti batu, semen dan pasir, namun pada bulan Mei Tahun 2021, AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. secara sepihak mengubah isi dokumen RAB dan DED dengan mengganti item pekerjaan septic tank beton menjadi septic tank pabrikan portable (fiber/kuning), hal mana perubahan tersebut adalah merupakan inistiatif AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. yang selanjutnya disampaikan kepada DJUSRIANI, S.T. dalam jabatannya sebagai PPK untuk mendapatkan persetujuan, dan saat DJUSRIANI, S.T. menerima dokumen perubahan tersebut, DJUSRIANI, S.T. sama sekali tidak melakukan tahapan proses pemeriksaan, pengujian, dan penilaian kelayakan dokumen RAB dan DED yang diajukan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dengan melibatkan tim teknis atau lazimnya disebut sebagai kegiatan reviu mandala, sebelum dokumen RAB dan DED tersebut disetujui dan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai, selain itu perubahan mendasar ini tidak pernah dituangkan secara resmi dalam dokumen addendum kegiatan, bahkan ketika DJUSRIANI, S.T. menanyakan alasan perubahan RAB dan DED tersebut, AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. hanya menjawab bahwa “septic tank portable sudah umum digunakan ”, tanpa memberikan dasar pertimbangan dan rujukan teknis maupun kajian kelayakan sebagaimana yang semestinya dilakukan apabila terjadi perubahan teknis perencanaan, dan atas penjelasan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. tersebut,  DJUSRIANI, S.T. tetap tidak melakukan upaya koreksi, malah langsung menyetujuinya untuk dijadikan acuan dalam pelaksaaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2021, meskipun DJUSRIANI, S.T. mengetahui adanya perbedaan antara isi dari dokumen RAB dan DED yang diajukan oleh AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dengan kebutuhan lapangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola.
  • Setelah dokumen perencanaan berupa RAB, DED dan RKM selesai disusun sekitar bulan Mei Tahun 2021, Dinas PUPR Kabupaten Banggai menghadapi persoalan teknis, yakni harga septic tank pabrikan portable yang ditawarkan oleh penyedia lokal berada di atas pagu anggaran yang tersedia, sehingga untuk mencari referensi penyedia yang sesuai dengan pagu dan kebutuhan untuk kegiatan SPALD-S Tahun Anggaran 2021, DJUSRIANI, S.T. bersama DARWIS PANESSAI (TFL teknis resmi), FERDY ABDUL RAZAK (penyedia pipa) dan ENTY melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di Kota Makassar, dan sesampainya di Kota Makassar, rombongan mendatangi beberapa perusahaan namun harga yang diberikan sangat tinggi melampaui harga HPS, sehingga DJUSRIANI, S.T. selaku PPK menginisiasi untuk mendatangi CV. Mandiri Karya Bersatu yang selanjutnya disebut CV. MKB milik Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA. Dan saat berada di pabrik tersebut, rombongan diperlihatkan proses produksi septic tank portable berwarna kuning dengan memproduksi septic tank portable kapasitas 0,8 m?3; (nol koma delapan meter kubik), dan juga melihat langsung pekerja sedang mencetak dan merakit tangki, sehingga siap dikirim dalam jumlah besar. Kemudian pertemuan dengan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA tersebut tidak hanya berlangsung di pabrik, melainkan juga dilanjutkan pada saat makan siang bersama, untuk membicarakan secara lebih detail mengenai proyek SPALD-S tersebut, dan saat itu Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA menjelaskan kapasitas produksi perusahaannya, bahkan menjamin ketersediaan septic tank dalam jumlah besar, serta menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang ditawarkan penyedia lain, yaitu harga yang ditawarkan oleh CV. MKB di kisaran Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per unit yang memang lebih rendah dibandingkan HPS awal yang berada pada kisaran Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per unit.
  • Bahwa dengan adanya penjelasan langsung dari Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA kepada DJUSRIANI, S.T.  mengenai kemampuan CV. MKB untuk memasok seluruh kebutuhan septic tank pabrikan portable sebanyak 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit, sebagaimana jumlah yang dibutuhkan untuk 19 (sembilan belas) desa penerima kegiatan / KSM, DJUSRIANI, S.T. langsung menyetujuinya, walaupun diketahui olehnya bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, hal mana pihak KSM yang semestinya menjadi penentu penyedia, namun kenyataannya setelah diyakinkan oleh Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA, DJUSRIANI, S.T. memutuskan menyetujui dan melegitimasi pihak CV. MKB sebagai penyedia kebutuhan septic tank pabrikan portable pada kegiatan SPALD-S Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Banggai, sehingga sejak pertemuan di Makassar tersebut, pihak CV. MKB yang kemudian ditetapkan sebagai pemasok kebutuhan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank untuk 19 (sembilan belas) KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai.
  • Bahwa tindakan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dalam jabatannya sebagai PPTK yang merubah item pekerjaan septic tank dari septic tank beton menjadi septic tank pabrikan portable yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan ketika menyusun RAB dan DED, tanpa melibatkan 19 (sembilan belas) KSM, yang selanjutnya disetujui oleh DJUSRIANI, S.T. dalam jabatannya sebagai PPK, sehingga kemudian menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan SPALD-S di Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2021, bahkan DJUSRIANI, S.T. sebagai PPK membuat kesepakatan dengan Terdakwa DIRMAN PUTRA ATMAJA sebagai Direktur CV. MKB untuk memasok seluruh kebutuhan 1.928 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan) unit septic tank untuk 19 (sembilan belas) KSM yang berada di 19 (sembilan belas) desa yang tersebar di Kabupaten Banggai.

Perbuatan Terdakwa dalam kedudukannya selaku Penyedia dan AMURI MOHAMMAD AMIN, S.T. dalam jabatannya sebagai PPTK ternyata menyimpang dari ketentuan yang mengatur tentang kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola, yaitu :

 

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus

Pihak Dipublikasikan Ya