Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Pal | 1.DESIANTY, S.H. 2.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. |
MOHAMAD AMRIN Alias AMRIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-796/P.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOHAMAD AMRIN Alias AMRIN pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar Jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan januari 2025, bertempat di kos Naura jalan dayodara BTN Lagarutu CPI 1 Kel. Talise Kec. mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 unit Sepeda motor YAMAHA MIO SPORTY warna hitam DN 3782 YS No. rangka MH328D0029K540466 No. mesin 28D-537051 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban SYAIFUL BAHRI Hi. AKIL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP.---------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |