Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.G/2025/PN Pal FATMAH KORODI 1.ARNOLD JUNIOR CHANDRA
2.DAENG SIDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 231/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAH KORODI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muslim Mamulai, SH., MHFATMAH KORODI
Tergugat
NoNama
1ARNOLD JUNIOR CHANDRA
2DAENG SIDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Donggala
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu (BPN) Palu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1.  Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor 594/10/SKPT/I.S/IX/2024 dengan luas 337 M?2; tanggal 17 September 2024, Sah menurut Hukum dan mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3.  Menyatakan Tanah (objek Sengketa) seluas 337 M?2;, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Tanah Sdr. Endy Chandra.
- Sebelah Timur dengan Tanah Sdr. Djaemudin Ladjongko
- Sebelah Selatan dengan Tanah Sdr. Kianto
- Sebelah Barat dengan Jalan Robert Wolter Monginsidi
Adalah sah Milik Penggugat:
4.  Menyatakan sebagai hukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tanah (objek Sengketa) milik Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum;
5.  Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 03870 Tahun 1981 dengan Luas 298 M?2; atas Nama Arnold Junior Chandra (Tergugat I), tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
6.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan serta menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika, aman dan sempurna tanpa syarat apa pun;
7.   Menghukum Tergugat l dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sejumlah Rp.100,000,000,- (seratus juta juta)/pertahun yang jumlahnya akan terus bertambah hingga putusan berkekuatan hukum tetap secara tunai tanpa syarat apa pun;
8.   Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril yang dialami Penggugat sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun;
9.   Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan
10. Menghukum Tergugat l dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau dieksekusi;
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding maupun kasasi;
12.  Menyatakan Sah sita Jaminan atas Objek Sengketa; 
13.   Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak