Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa FERDINAN MANGANSIGE Alias DINAN, pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Una-una Kel. Lolu Utara Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah “secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
------ bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat saksi korban bersama saksi BAYU PRASETYO sedang bermain game di depan rumah milik saksi BAYU PRASETYO kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi BAYU PRSETYO lalu mengatakan “ba apa kamu ketawa-ketawa, mau kamu saya potong, saya bunuh“ kepada saksi korban lalu terdakwa pergi. Dan selanjutnya terdakwa kembali mendatangi rumah saksi BAYU PRASETYO lalu mengatakan kepada saksi korban “pulang kau“ dan dijawab saksi korban “tunggu saya masih mau bermain game dengan bayu prasetyo“ mendengar hal tersebut membuat terdakwa marah dan tersinggung lalu terdakwa mengatakan “kau ini dikasih tau ba bantah, sini kau saya potong“ kemudian terdakwa yang memegang parang yang terhunus, mengejar saksi korban dan saksi BAYU PRASETYO yang lari kedalam rumah. Dan selanjutnnya pada hari kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wita, saksi korban yang hendak pulang kerumah melewati jalan Una-una melintas didepan lorong rumah saksi korban melihat terdakwa yang sedang duduk didepan rumahnya sambil memegang parang melihat hal tersebut membuat saksi korban takut sehingga saksi korban menelepon orang tua saksi korban yaitu saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO dengan mengatakan “saya takut masuk“ dan saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO mengatakan “kenapa“ dan saksi korban menjawab “ada dinan menunggu didepan rumahnya dengan bawa parang“ dan saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO kembali mengatakan “parangnya dicabut dari sarungnya atau tidak dan jawab saksi korban “untuk parangnya kayaknya tidak dicabut“ lalu saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO mengatakan masuk saja tidak usah takut nanti saya jaga depan depan rumah dan karena saksi korban tidak berani lalu saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO menjemput saksi korban dilorong rumah antara saksi korban dan terdakwa dan kemudian saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO mengatakan kepada terdakwa “kenapa kamu bawa parang lalu terdakwa langsung mencabut parang dan selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi YULIANTO SAGULANI Alias ANTO bersama masyarakat oleh karena saksi korban merasa takut dan merasa tidak senang atas perbuatan terdakwa selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Palu-----
-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |