INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 230/Pdt.G/2025/PN Pal | BENY ROBOT | 1.THUNG DECKY ROBOT 2.JEFRI JIADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 230/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Perjanjian secara lisan Kerjasama Jual beli tanah kaplingan di Kelurahan Tondo dan Pembangunan Rumah Subsidi di Perumahan Biromaru Recidence adalah sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat.I telah melakukan perbuatan wan prestasi;
5. Menghukum Tergugat.I untuk membayar Uang/ Modal Penggugat yang menjadi kewajibannya sebesar Rp. 471.900.000,00-(empat ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) secara seketika dan tanpa syarat;
6. Menghukum Tergugat.I untuk membayar Kepada Penggugat Nilai Pembangunan Perumahan Subsidi Biromaru Recidence kepada Penggugat sebesar Rp. 921.200.000,00 ( sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
7. Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag) atas aset milik dari Tergugat.I berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan mamboro dengan luas 2500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor: 441/Mamboro Tahun 1999 tertanggal 11 Februari 1999 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebela Utara : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah Hatim Rizal
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Amir Dg Malala
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Masauliang Dg Temba.
8. Menghukum Tergugat.I untuk membayar uang paksa ( dwang som) uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pembayaran kerugian Penggugat;
9. Menghukum Tergugat.II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Para Terugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berbendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
