Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
2.ASSTAPURI, S.H
ALFRID LAPATORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-633/P.2.18.4/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WELLY ANDRIANSYAH,S.H.
2ASSTAPURI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRID LAPATORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDS-01/TOUNA/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa

Nama Lengkap

:

ALFRID LAPATORO

Nomor Identitas

:

7209061406810001

Tempat Lahir

:

Marowo

Umur / Tanggal Lahir

:

43 tahun / 14 Juni 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bonevoto, Kec. Ulubongka, Kab. Tojo Una-Una

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik
  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan Pengadilan Negeri

:
:

 

:

-

Lapas Ampana sejak tanggal 30 April 2025 s.d tanggal 19 Mei 2025

Lapas Ampana sejak tanggal 20 Mei 2025 s.d tanggal 18 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ALFRID LAPATORO selaku Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/III./DPMD/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Bonevoto, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2021, 2022, dan 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, 2022, dan 2023 bertempat di Kabupaten Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) ; “keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”, Pasal 51 ayat (2); “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dukung dengan bukti yang lengkap dan sah.” dan Pasal 54 ayat (6) ; “dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas desa.”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64 ayat (1) menyebutkan “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima” dan Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”, Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una pada Pasal 64ayat (1) “Pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima” dan ayat (5) menyebutkan “Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa” dan Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika meliputi

bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pasal 25 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf (a) meliputi : a. SiLPA tahun sebelumnya, b. pencairan dana cadangan dan c. hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan, telah melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu Terdakwa ALFRID LAPATORO selaku Kepala Desa Bonevoto dalam melaksanakan kegiatannya telah mengambil alih tugas bendahara saksi GASIM KULAWI selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan serta adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yaitu sebesar Rp 512.241.848 (lima ratus dua belas juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/10/RHS/ITDA/8/2024 tanggal 08 Oktober 2024, perbuatan mana oleh terdakwa ALFRID LAPATORO dilakukan dengan cara-cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Jumlah dana yang dikelola Desa Bonevoto Kec. Ulubongka Kab. Tojo Una Una TA 2021 s/d 2023 yakni :
  1. Tahun 2021 sebesar Rp. 1.507.977.390,00,-, (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) bersumber dari:
  • Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 478.402.000,-
  • Dana Desa (DD) Rp. 1.021.458.000,-
  • Bagi hasil pajak retribusi Rp. 8.117.390,-
  • SILPA 2020 Rp. 1.368.724,89,-

 

  1. Tahun 2022 sebesar Rp. 1.593.879.228,00,-, (satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) bersumber dari:
  • Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 478.402.000,-
  • Dana Desa (DD) Rp. 1.105.871.000,-
  • Bagi hasil pajak retribusi Rp. 9.606.228,-
  • SILPA 2021 Rp. 1.317.710,00,-

 

  1. Tahun 2023 sebesar Rp. 1.310.458.763,00 (satu miliar tiga ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) bersumber dari:
  • Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 498.045.000,-
  • Dana Desa (DD) Rp. 776.730.000,-
  • Bagi hasil pajak retribusi Rp. 7.431.763,-
  • SILPA 2022 Rp. 10.429.900

 

  • Bahwa peruntukan anggaran yang di terima oleh Desa Bonevoto, kec. Ulubongka  Kab. Tojo Una Una TA 2021 s/d 2023 yakni :
  1. Peruntukan anggaran tahun 2021 senilai Rp. 1.507.977.390,00,- :
  • Bidang penyelengaraan Pemerintah Desa Rp. 492.709.958,89,-
  • Bidang pelaksanaan pembangunan Rp. 859.612.698,-
  • Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 127.709.000,-
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 13.280.000,-
  • Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp. 21.600.000,-.
  1. Peruntukan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 1.593.879.228,00,- :
  • Bidang penyelengaraan Pemerintah Desa Rp. 547.706.228,-
  • Bidang pelaksanaan pembangunan Rp. 350.319.125,-
  • Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 41.711.875,-
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 211.345.000,-
  • Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp. 444.168.724,89
  1. Peruntukan anggaran tahun 2023 sebesar Rp. 1.310.458.763,00- :
  • Bidang penyelengaraan Pemerintah Desa Rp. 547.074.912,-
  • Bidang pelaksanaan pembangunan Rp. 456.324.750,-
  • Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 75.890.000,-
  • Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 162.450.000,-
  • Bidang Penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa Rp.79.200.000,-
  • Bahwa proses pencairan anggaran desa Bonevoto adalah sebagai berikut :
  1. proses pencairan APBDes tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.514.908.483,89,- masing-masing :
  1. Alokasi Dana Desa (ADD)  dicairkan sebanyak 4 (empat) kali yakni:
  • Tahap I 25% tanggal 04 Maret 2021 sebesar Rp.  116.506.060,-.
  • Tahap II 25% tanggal 28 April 2021 sebesar Rp. 119.570.500,-
  • Tahap III 25% tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp. 119.570.500,-
  • Tahap IV 25% tanggal 14 Oktober 2021 sebesar Rp. 119.570.500,-
  1. Dana Desa (DD) dicairkan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni :
  • Tahap I 40% tanggal 04 Maret 2021 dan 08 Maret 2021 sebesar Rp. 399.583.200,-
  • Tahap II 40% tanggal 07 Mei 2021 sebesar Rp. 399.583.200,-
  • Tahap III 20% tanggal 13 September 2021 sebesar Rp. 200.691.600,-
  1. Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 12 (dua belas) kali yakni  sebesar Rp. 1.800.000,- untuk 1 (satu) kali pencairan dengan total sebesar Rp 21.600.000,- 
  1. proses pencairan APBDes tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 1.593.879.228,00,- masing-masing :
  1. Alokasi Dana Desa (ADD)  dicairkan sebanyak 4 (empat) kali yakni:
  • Tahap I 25% tanggal 22 Februari 2022 sebesar Rp.  115.940.380,-.
  • Tahap II 25% tanggal 20 April 2022 sebesar Rp. 119.600.500,-
  • Tahap III 25% tanggal 11 Juli 2022 sebesar Rp. 119.600.500,-
  • Tahap IV 25% tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp. 119.600.500,-
  1. Dana Desa (DD) dicairkan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni :
  • Tahap I 40% tanggal 09 Februari 2022 sebesar Rp. 265.228.400,-
  • Tahap II 40% tanggal 07 April 2022 sebesar Rp. 265.228.400,-
  • Tahap III 20% tanggal 13 Oktober 2022 sebesar Rp. 132.614.200,-
  1. Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
  • Tahap I tanggal 09 Februari 2022 sebesar Rp. 19.800.000,-
  • Tahap II tanggal 07 April 2022 sebesar Rp. 19.800.000,-
  • Tahap III tanggal 08 Juli 2022 sebesar Rp. 19.800.000,-
  1. proses pencairan APBDes tahun anggaran 2023 sebesar Rp.  1.310.458.763,00- masing-masing :
  1. Alokasi Dana Desa (ADD)  dicairkan sebanyak 4 (empat) kali yakni:
  • Tahap I 25% tanggal 10 Maret 2023 sebesar Rp.  121.399.370,-.
  • Tahap II 25% tanggal 13 April 2023 sebesar Rp. 124.511.250,-
  • Tahap III 25% tanggal 22 Agustus 2023 sebesar Rp. 124.511.250,-
  • Tahap IV 25% tanggal 06 Desember 2023 sebesar Rp. 152.763.250,-
  1. Dana Desa (DD) dicairkan sebanyak 3 (Tiga) kali yakni :
  • Tahap I 40% tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 233.019.000,-
  • Tahap II 40% tanggal 30 Mei 2023 sebesar Rp. 233.019.000,-
  • Tahap III 20% tanggal 24 Agustus 2023 sebesar Rp. 231.492.000,-
  1. Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 4 (empat) kali yakni :
  • Tahap I tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 19.800.000,-
  • Tahap II tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp. 19.800.000,-
  • Tahap III tanggal 18 Agustus 2023 sebesar Rp. 19.800.000,-
  • Tahap IV tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 19.800.000,-

 

  • Bahwa terdakwa ALFRID LAPATORO selaku Kepala Desa Bonevoto dalam melaksanakan kegiatannya telah mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi GASIM KULAWI selaku juru bayar yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa ALFRID LAPATORO selaku Kepala Desa Bonevoto melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan, sebagaimana termuat dalam kwitansi penerimaan ADD dan DD dengan rincian:
  1. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 10.000.000 tanggal 05 Maret 2021.
  2. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 2.500.000 tanggal 19 Maret 2021.
  3. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 10.000.000 tanggal 24 Maret 2021.
  4. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 6.000.000 tanggal 13 Oktober 2021.
  5. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 15.000.000 tanggal 21 Oktober 2021.
  6. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan pinjaman uang oleh Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI sebesar Rp 15.000.000 tanggal 21 Oktober 2021.
  7. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan biaya Pembangunan taman desa Bonevoto T.A 2021 dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp 56.638.000,50 tanggal 21 Oktober 2021
  8. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan biaya panjar pembuatan jalan usaha tani T.A 2021 di Desa Bonevoto dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada CHALI sebesar Rp 5.000.000 tanggal 06 Mei 2021
  9. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan biaya Pembangunan jalan usaha tani Desa Bonevoto T.A 2021 dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp 158.414.807,50
  10. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan panjar biaya Pembangunan jalan usaha tani Desa Bonevoto T.A 2021 dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada CHALI sebesar Rp 33.000.000 tanggal 16 Juni 2021
  11. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan panjar biaya Pembangunan taman baca Desa Bonevoto T.A 2021 dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp 19.962.000 tanggal 03 April 2021.
  12. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan biaya pengadaan meja Panjang 2 buah dari Kaur Keuangan yakni GASIM KULAWI kepada Kepala Desa yakni ALFRID LAPATORO sebesar Rp 1.190.000 tanggal 03 April 2021.
  • Bahwa Terdapat Pengadaan Bibit Pohon Durian fiktif senilai Rp85.000.000,00. Dalam APBDes tahun anggaran 2022 dianggarkan Pengadaan Bibit durian sebesar Rp100.000.000,00 dengan jumlah sebanyak 2000 pohon dan harga @Rp50.000/pohon. Berdasarkan register kwitansi yang ada dalam SISKEUDES tahun anggaran 2022 anggaran tersebut sudah direalisasikan oleh bendahara Desa sdr. GASIM KULAWI sebesar Rp100.000.000,00 diketahui tidak dilaksanakannya pengadaan bibit durian sebanyak 2000 pohon atau pengadaannya FIKTIF. Sesuai keterangan Bendahara Desa dan Kepala Desa sdr. ALFRID LAPATORO bahwa anggaran tersebut ditransfer melalui rekening sdr. SUDIRMAN ENGKE sebesar Rp85.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp15.000.000,00 dipotong untuk pembayaran pajak. Sedangkan yang memediasi pengadaan tersebut kepada pihak adalah sdr. ABDUL HATTAB ABA (Kades Padang Tumbuo). Dari nilai Rp85.000.000,00 anggaran tersebut telah diminta dan ambil Kembali oleh sdr. ALFRID LAPATORO sebesar Rp30.000.000,00 dan sisanya sebesar Rp55.000.000,00. masih dikuasai oleh Pihak Penyedia sdr. SUDIRMAN ENGKE dengan ABDUL HATTAB ABA, namun hal tersebut Sdr. ALFRID LAPATORO bertanggungjawab sebagai pengguna anggaran karena pengadaan bibit durian sebanyak 2000 pohon sebesar Rp85.000.000,00 tidak terealisasi (fiktif).
  • Terdapat selisih Belanja Pengadaan Barang/jasa senilai Rp227.077.555,00 terdiri dari:
  1. Pembangunan taman baca tahun 2021 senilai Rp22.001.850,00

Pekerjaan Pembangunan taman baca yang dianggarkan dalam APBDes tahun Anggaran 2021 senilai Rp45.226.925,00 dan dalam daftar realisasi anggaran sudah teralisasi 100%, namun progress pekerjaannya Sebagian besar belum dikerjakan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa sdr. ALFRID LAPATORO bahwa progress pekerjaannya sekitar 20%.

Bahwa pekerjaan Pembangunan Taman Baca yang dianggarkan didalam APBDesa BONEVOTO tahun 2021 terdapat selisih pekerjaan terhadap penggunaan bahan/alat sebesar Rp22.001.850,00 yaitu :

Pekerjaan                        : Pembangunan Taman Baca

Nilai anggaran                 : Rp45.226.925,00

Tahun Anggaran                2021

Realisasi Keuangan          : 100%

Realisasi Fisik                  : 51,35%

Pelaksana                        : Kepala Desa

Jumlah Selisih                 : Rp22. 001.850,00

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

VOL.

HARGA SATUAN

(Rp)

 

JUMLAH HARGA (Rp)

HASIL

PEMERIKSAAN

 

JUMLAH SELISIH (Rp)

 

REAlISASI

SELISIH

 

1

2

3

5

6(3x5)

7

8 = (3-7)

9 = (5x8)

 

A. BAHAN DAN ALAT

 

 

 

 

 

 

 

01

01. Kayu Kls II

4,50 m?3;

2.712.000,00

2.204.000,00

0,00

4,50

12.204.000,00

 

 

02

03. Seng Gelombang

BJLS

 

50,00 Lbr

 

62.150,00

 

3.107.500,00

0,00

50,00

3.107.500,00

 

04

04. Seng Bumbungan

18,00 m

22.600,00

406.800,00

0,00

18,00

406.800,00

 

05

08. Cat Tembok

25,00 Kg

39.550,00

988.750,00

0,00

25,00

988.750,00

 

06

09. Cat Seng

15,00 Kg

39.550,00

593.250,00

0,00

15,00

593.250,00

 

07

02. Paku Biasa

15,00 Kg

19.775,00

296.625,00

1,00

14,00

276.850,00

 

08

05. Semen Pc

20,00 Zak

79.100,00

1.582.000,00

3,00

17,00

1.344.700,00

 

09

06. Pasir

10,00 m ?3;

132.000,00

1.320.000,00

3,50

6,50

858.000,00

 

10

07. Batu Kali

5,00 m ?3;

132.000,00

660.000,00

1,00

4,00

528.000,00

 

B. PERALATAN

 

 

 

 

 

 

 

11

Kursi

180,00 bh

124.300,00

22.374.000,00

180,00

0

0

 

12

Meja Panjang

2,00 Unit

847.000,00

1.694.000,00

0,00

2,00

1.694.000

 

JUMLAH

22,001,850.00

                   

 

  1. Taman Bermain Anak tahun 2021 senilai Rp22.805.055,00
  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Taman bermain yang dianggarkan didalam APBDesa BONEVOTO tahun 2021 terdapat selisih pekerjaan terhadap penggunaan bahan/alat sebesar Rp22.805.055,00 yaitu :

Pekerjaan                        : Taman Bermain Anak

Nilai anggaran                  : Rp70.089.420,00

Tahun Anggaran                      2021

Realisasi Keuangan          : 100%

Realisasi Fisik                  : 67,46%

Pelaksana                        : Kepala Desa

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

VOLUME

HARGA SATUAN

(Rp)

HASIL PEMERIKSAAN

JUMLAH SELISIH (Rp)

REALISASI

SELISIH

1

2

3

4

5

6 = (3 - 5)

7 = (4 x 6)

 

BAHAN DAN ALAT

 

 

 

 

 

1

Batako

800,00 Bh

2.938,00

0,00

800,00

2,350,400.00

2

Batu Coral Marowo

10,80 m?2;

50.000,00

0,00

10,80

540,000.00

3

Mika Akrilik (Huruf) Tebal

3 mm

2,00 Lbr

598.900,00

0,00

2,00

1,197,800.00

4

Cat Tembok

3,00 Klg

135.600,00

0,00

3,00

406,800.00

5

Taso C75, 75

15,00 Btg

113.000,00

0,00

15,00

1,695,000.00

6

Taso R32, 45

29,00 Btg

56.500,00

0,00

29,00

1,638,500.00

7

Sekrup Baja Ringan

5,00 Dos

14.690,00

0,00

5,00

73,450.00

8

Besi Holo 4x4x4 Tebal 1,7

30,00 Btg

129.950,00

0,00

30,00

3,898,500.00

9

Papan Kalsi T.35 mm

22,00 Lbr

79.100,00

0,00

22,00

1,740,200.00

10

Lampu Sorot

2,00 Set

497.200,00

0,00

2,00

994,400.00

11

MCB

1,00 Bh

79.100,00

0,00

1,00

79,100.00

12

Kabel NYM 2,5

30,00 m?1;

9.040,00

0,00

30,00

271,200.00

13

Kran Spinkler/Baling-

baling

2,00 Bh

100.570,00

0,00

2,00

201,140.00

14

Kabel NYM 2 x 1,5 mm

25,00 m?1;

9.605,00

0,00

25,00

240,125.00

15

Pohon Palem Kuning

5,00 bh

85.490,00

0,00

5,00

427,450.00

16

Pohon Palem Merah

5,00 bh

85.490,00

0,00

5,00

427,450.00

17

Pohon Palem Wergu

5,00 Btg

85.490,00

0,00

5,00

427,450.00

18

Bunga Asoka

10,00 Btg

30.900,00

0,00

10,00

309,000.00

19

Pucuk Merah

5,00 Btg

30.900,00

0,00

5,00

154,500.00

20

Melati

5,00 Btg

30.900,00

0,00

5,00

154,500.00

21

Tehtehan/Bonsai Merah

5,00 Btg

30.900,00

0,00

5,00

154,500.00

22

Tehtehan/Bonsai Kuning

5,00 Btg

30.900,00

0,00

5,00

154,500.00

23

Rumput Gajah Mini

69,00 m?2;

120.510,00

0,00

69,00

8,315,190.00

24

Crokot

10,00 m?1;

49.440,00

0,00

10,00

494,400.00

25

Arco

1,00 Unit

791.000,00

0,00

1,00

791,000.00

26

Pekerja

65 HOK

95.000,00

6.175.000,00

 

15.350.000,00

 

4,475,000.00

27

Tukang Batu

65 HOK

100.000,00

6.500.000,00

28

Mandor

65 HOK

110.000,00

7.150.000,00

JUMLAH (A)

31,611,555.00

KURANG-TAMBAH (B)

8,806,500.00

JUMLAH = A - B

22,805,055.00

 

  • Pada pelaksanaan pekerjaan dimana lokasi pekerjaan tersebut ada yang tidak direncanakan dan tidak anggarkan dalam APBDes tahun 2021 yaitu pekerjaan penimbunan sehingga pelaksanaan pekerjaan merupakan pekerjaan tambah - kurang (CCO) dengan perhitungan ketambahan pekerjaan 30 dump truk:
  • 1 dump truk = 3 m?3; seharga Rp97.850/m?3; x 30 truk = Rp8.806.500,00

Jadi selisih Pekerjaan Taman Bermain Anak adalah:

  • Selisih pekerjaan                               = Rp31.611.555,00
  • Pekerjaan Tambah-kurang (CCO)        = Rp 8.806.500,00

Jumlah selisih pekerjaan sebesar        = Rp22.805.055,00

  1. Jalan Usaha Tani tahun 2021 senilai Rp14.000.000,00

Bahwa pekerjaan Jalan Usaha Tani yang dianggarkan didalam APBDesa BONEVOTO tahun 2021 terdapat selisih pekerjaan terhadap penggunaan bahan/alat dan upah tenaga kerja yaitu :

Pekerjaan                        : Jalan Usaha Tani

Nilai anggaran                 : Rp292.907.200,00

Tahun Anggaran                2021

Realisasi Keuangan          : 100 %

Realisasi Fisik                  : 95,22 %

Pelaksana                        : Kepala Desa

Jumlah Selisih                 : Rp14. 000.000,00

No.

Uraian

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Hasil Audit

Realisasi

Selisih

Jumlah Selisih

 

 

 

 

 

 

 

1

Papan proyek

1 Unit

282,000.00

-

1.00

282,000.00

2

Upah Tenaga Kerja

 

 

 

 

-

 

a. Mandor

38.00 HOK

95,000.00

15.00

23.00

2,185,000.00

 

b. Pekerja

312.00 HOK

80,000.00

45.00

267.00

21,360,000.00

3

Timbunan Sirtu

1,500.00 M?3;

97,850.00

1,395.95

104.05

10,181,292.50

JUMLAH

34,000,000.00

 

  • Pada pelaksanaan pekerjaan khususnya timbunan Sirtu dari hasil pemeriksaan bahwa terjadi kekurangan dari volume 1.500 m?3; - terealisasi 1.396 m?3; sehingga terjadi selisih sejumlah 104,00 m?3; atau seharga Rp10.176.400,0 dan selisih tersebut ditambahkan pekerjaan yang kurang (CCO) terhadap penyiapan badan jalan sepanjang 2.000 m?1; atau senilai Rp20.000.000,00, jadi selisih yang disepakati terhadap pekerjaan jalan usaha tani ini dari jumlah Rp34. 000.000,00 – Rp20.000.000,00 = Rp14. 000.000,00
  1. Pengadaan Jaringan Pipa tahun 2021 senilai Rp6.000.000,00.
  • Pada APBDes Bonevoto Tahun Anggaran 2021 atas realisasi terhadap belanja pengadaan Pipa PVC 2” dengan Panjang 1.500 m?1; sebesar Rp33.900.000,00. Sesuai dengan belanja tersebut diketahui Pajak yang sudah dipungut dan disetor sebesar Rp3.900.000,00 sehingga jumlah anggaran setelah dikurangi pajak sebesar Rp30.000.000,00.

Bahwa pelaksanaan Pengadaan jaringan pipa yang tahun 2021 di Desa Bonevoto sesuai dengan keterangan dibawah ini :

  1. Dalam keterangan Bendahara Desa sdr. GASIM KULAWI, pelaksanaan atas pengadaan Pipa di tahun 2021 tidak diketahui lokasi pelaksanaan dan pemasangan jaringan pipa yang dimaksud.
  2. Dan dalam keterangan Sekretaris Desa sdr. MUHAMMAD bahwa semua pengadaan pada tahun 2021 termasuk pengadaan jaringan Pipa dilaksanakan oleh Kepala Desa sdr. ALFRID LAPATORO.
  3. Dalam keterangan Kepala Desa sdr. ALFRID LAPATORO Untuk Belanja Pengadaan Jaringan Pipa 2” sebesar Rp33.900.000,00 Pemuatan pipa dari kantor desa menggunakan hartop sopir Sdr. Masud kemudan dibawah kelokasi, di lokasi yang terima kepala desa sdr. Alfrid Lapotoro, Papa Ape, Papa Ridwan dan Papa Lun sedangkan yang memasang Papa Lun, papa Ape, papa Ei dan Papa Ridwan.dilokasi pemasangan titik mata air.
  • Bahwa yang memuat pipa tersebut adalah Bapak MASUD dan diperoleh keterangan bahwa Pipa PVC 2” (inci) panjang 4 meter/btg dimuat dari Kantor Desa dengan Jumlah Pipa tersebut sebanyak 300 Batang dengan menggunakan mobil HARTOP Pipa dimuat 2 (dua) kali, dalam satu kali pemuatan sebanyak 150 Batang di antar dan dibongkar di lokasi pemasangan pipa (SANTULIBANG).
  • Dari keterangan tersebut diatas ditemukan adanya selisih pelaksanaan dan belanja terhadap pengadaan Pipa sebesar Rp6.000.000,00 uraian selisih sebagai berikut :
    1. Realisasi anggaran pada register senilai Rp33.900.000,00 termasuk pajak didalamnya
    2. Volume pekerjaan 1.500 Meter seharga Rp30.000.000,00 dan perhitungan harga Pipa Rp20.000,00/meter atau Rp80.000,00/btg
    3. Jumlah pipa dari panjang 1.500 meter dibagi 4 meter

= 375 batang

    1. Realisasi Pipa 300 Batang x Rp80.000

= Rp24.000.000,00

    1. Jumlah selisih bagian (a) – (d) = Rp6.000.000,00

 

  1. Pengadaan Lampu jalan tahun 2022 senilai Rp9.604.700,00

Pengadaan lampu jalan yang dianggarkan dalam APBDes tahun Anggaran 2022 senilai Rp35.740.190,00 dan dalam daftar realisasi anggaran sudah teralisasi 100%, namun realisasi pekerjaannya sebagian belum dikerjakan:

Pekerjaan                        : Pengadaan Lampu jalan

Nilai anggaran                 : Rp35.740.190,00

Tahun Anggaran                2021

Realisasi Keuangan          : 100%

Realisasi Fisik                  : 73,12%

Pelaksana                        : Kepala Desa

 

No

Uraian

Volume

Harga Satuan

(Rp)

Hasil Audit

Realisasi

Selisih

Jumlah Selisih

1

2

3

4

5

6

7

1

Lampu LED

37

Bh

452,000.00

25.00

12.00

5,424,000.00

2

Besi Strip

4

4

282,500.00

2.00

2.00

565,000.00

 

3

 

Kuku Besi Strip

10

0

 

bh

 

2,260.00

 

50.00

 

50.00

 

113,000.00

4

Gantungan Lampu

0

bh

200,000.00

25.00

(25.00)

(5,000,000.00)

5

MCB (2A)

37

bh

45,200.00

25.00

12.00

542,400.00

6

Box MCB (2G)

37

bh

33,900.00

25.00

12.00

406,800.00

7

Kabel NYA 2 X 2,5

2

rol

508,500.00

2.00

-

-

8

Besi Gantungan Lampu

37

Btg

113,000.00

25.00

12.00

1,356,000.00

9

Ferching

50

bh

3,500.00

25.00

25.00

87,500.00

 

10

Honor Pemasangan

Lampu

 

1

 

Ls

 

8,510,000.00

 

400,000.00

 

6,110,000.00

 

6,110,000.00

jumlah selish

9,604,700.00

 

  1. Rehab  dan  Pembangunan  Gorong-Gorong  Dusun  3  tahun  2022 Rp7. 680.260,00

Bahwa pekerjaan Pembangunan Gorong-gorong yang dianggarkan didalam APBDesa BONEVOTO tahun 2021 sebagai berikut :

Pekerjaan                        : Rehab dan Pembangunan Gorong-Gorong

Nilai anggaran                 : Rp10. 770.710,00

Tahun Anggaran                2021

Realisasi Keuangan          : 100%

Realisasi Fisik                  : 28,52%

Pelaksana                        : Kepala Desa

Jumlah Selisih                 : Rp7.680.260,00

 

NO

URAIAN

PEKERJAAN

VOL.

HARGA

SATUAN (Rp)

HASIL PEMERIKSAAN

JUMLAH

SELISIH (Rp)

REAL

SELISIH

1

2

3

5

7

8(3-7)

9(5x8)

BAHAN DAN ALAT

 

 

 

 

 

1

Pasir Pasang

0,2 m ?3;

150.000,00

0,20

 

 

2

Pasir Cor

1,5 m ?3;

150.000,00

1,50

 

 

3

Kerikil

1,5 m ?3;

200.000,00

1,50

 

 

4

Kayu Klass III

5/7

 

0,12 m ?3;

 

1.850.000,00

0,12

 

 

5

Papan Malll

0,3 m ?3;

1.850.000,00

0,13

0,17

318.500,00

6

Semen

20 Zak

95.000,00

6,00

14,00

1.330.000,00

7

Besi 12 SNI

27 Btg

140.000,00

8,00

19,00

2.660.000,00

8

Bendrat

4 Kg

30.000,00

4,00

-

 

9

Paku Biasa

1 Kg

25.000,00

1,00

 

 

 

UPAH KERJA DAN HONOR

 

Harga Satuan (Rp)

Realisasi

pembayaran (Rp)

 

Selisih (Rp)

 

10

Tukang

10 HOK

100.000,00

1.000.000,00

 

700.000,00

 

3.390.000,00

11

Pekerja

33 HOK

80.000,00

2.640.000,00

12

Mandor

5 HOK

90.000,00

450.000,00

Jumlah

7.698.500,00

SiLPA

18.240

Jumlah Selisih

7.680.260,00

 

  1. Pembangunan Gedung PAUD tahun 2023 senilai Rp35.000.000,00

Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung PAUD yang dianggarkan dalam APBDes tahun Anggaran 2023 senilai Rp110.000.000,00 dan dalam daftar realisasi anggaran sudah teralisasi 100%, Sesuai Daftar realisasi belanja bahwa anggaran tersebut sudah dicairkan namun dalam Belanja pengadaan bahan/material atau alat serta pembayaran upah pekerja sebagian anggarannya digunakan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau dipinjam senilai Rp35.000.000,00 sehingga pekerjaan bangunan tidak selesai maka realisasi anggaran dari Rp110.000.000,00 – Rp35.000.000,00 sama dengan Rp75.000.000,00 atau progress fisik pekerjaan 68,18%, sebagai berikut :

Pekerjaan                      : Pembangunan Gedung PAUD

Nilai anggaran                : Rp110.000.000,00

Tahun Anggaran            : 2023

Lokasi                           : Dusun VOKO

Realisasi Keuangan        : 100%

Realisasi Fisik                : 68,18%

Pelaksana                      : Kepala Desa

Jumlah Selisih               : Rp35.000.000,00

 

  1. Pengadaan Instalasi Air ke Kebun Petani tahun 2023 senilai Rp109.985.690,00
  • Bahwa pekerjaan Pembangunan Taman Baca yang dianggarkan didalam APBDesa BONEVOTO tahun 2021 terdapat selisih pekerjaan terhadap penggunaan bahan/alat sebesar Rp109.985.690,00

Pekerjaan               : Pengadaan Instalasi air Ke kebun Petani

Nilai anggaran        : Rp150.900.000,00

Tahun Anggaran      2021

Realisasi Keuangan : 100%

Realisasi Fisik        : 27,,11%

Pelaksana              : Kepala Desa

  • Pada tahap pelaksanaannya dilaksanakan melalui Penyedia jasa an. SULYANTI BORAHIMA diketahui dimana Bendahara Desa BONEVOTO mentransfer dana anggaran tersebut ke Penyedia jasa an. SULYANTI BORAHIMA namun sdri. SULYANTI BORAHIMA tidak mengetahui Jumlah anggaran yang ditransfer ke nomor rekeningnya hanya saja anggaran tersebut masuk dan keluar (penarikan) ke nomor rekeningnya dan selanjutnya diterima oleh Kepala Desa BONEVOTO sdr. ALFRID LAPATORO.
  • Bahwa benar Terdakwa yang telah meminjam SIUP dan rekening dari SULYANTI BORAHIMA dan Terdakwa juga membenarkan bahwa Terdakwa telah menggunakan selisih dari uang anggaran pembangunan dan rehab gorong - gorong untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri
  • Bahwa atas pelaksanaan pengadaan Instalasi air ke kebun petani bahwa :
  1. Lokasi daerah NGALUT ditemukan bahwa tidak ada pekerjaan dan tidak dilaksanakan sama sekali.
  2. Dalam keterangan baik Sekretaris Desa sdr. GASIM KULAWI maupun TPK sdr. SUPRIADI MATARANG mereka mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan, baik dilokasi NGALUT maupun di tempat lain kalau dipindahkan.
  3. Sementara sdr. ALFRID LAPATORO menjelaskan bahwa Pengadaan Instalasi Air Ke kebun Petani tersebut benar tidak dilaksanakan di Lokasi NGALUT, akan tetapi di alih-pindahkan ke Lokasi YOFOMANGKU dalam proses pengadaannya menurut sdr. ALFRID LAPATORO :
    1. Pemindahan lokasi menyebabkan rencana awal yang akan di buat bak penampungan dibatalkan/ tidak jadi. Jadi yang saya belanjakan hanya pipa yang saya pesan di Palu.
    2. Anggaran pengadaannya diambil/diterima dari sdri. SULYANTI BORAHIMA selanjutnya di belanjakan yang hanya PIPA PVC 2 “ (inci) di Palu
    3. Pipa PVC 2 “ dimuat dari PALU selanjutnya di bongkar di Dusun II dan diterima oleh Papa Ery.
    4. Dalam pepasangan pipa PVC 2” sekitar 375 lonjor/batang tersebut dipasang oleh Darman dan Papa Ery dengan Panjang ±1000 m?1; di Mata air (titik penangkap)
    5. Sedangkan untuk Pengadaan Untuk pipa PVC 2,5” dan pipa PVC 3” tidak diadakan.
  4. Di dapati fakta bahwa pengadaan Pipa yang dilaksanakan dimana pelaksanaannya hanya satu kali saja dan Pipanya di bongkar di rumah Papa Ery dan pemasangannya dilaksanakan dan dikerjakan swadaya Masyarakat titik pemasangan pipa tersebut dari PIPA PVC 1 ½ WARNA ABU-ABU dipasang/disambung PIPA PVC 1 ½ warna Putih sedangkan untuk pemasangan Pipa di daerah tempat Penagkapan Air dengan Pipa PVC 2 tidak diketahui
  • Realisasi atas Pemasangan Jaringan Air ke Kebun Petani dari beberapa Bahan dan alat yang dianggarkan hanya Pipa PVC 2” yang terealisasi 500 m?1; dengan Jumlah selisih Belanja Pengadaan Barang/jasa senilai Rp109.985.690

 

 

NO

 

URAIAN PEKERJAAN

 

VULOME

HARGA SATUAN (Rp)

HASIL PEMERIKSAAN

JUMLAH SELISIH (Rp)

REALISASI

SELISIH

1

2

3

4

5

6 = (3 - 5)

7 = (4 x 6)

A

BAHAN DAN ALAT

 

 

 

 

 

1

Batu Kali

10

m3

125,000.00

0.00

0.00

1,250,000.00

Pihak Dipublikasikan Ya