Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2025/PN Pal 1.Agus, SH MH
2.P Iskandar Welang , SH MH
3.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
KHAIRATUN HISAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2424 /P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agus, SH MH
2P Iskandar Welang , SH MH
3RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRATUN HISAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa KHAIRATUN HISAN, pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 sampai dengan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Bank Mandiri Jl. Imam Bonjol Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. OTI EYA ABADI yang ditempatkan di PT. GRAHA MINING UTAMA sejak bulan November 2022 dan PT. MINERAL BUMI NUSANTARA sejak Bulan Desember 2023, yang ditugaskan dibagian pembukuan / admin keuangan dengan gaji sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
  • Bahwa terdakwa selaku admin keuangan melakukan Pencatatan transaksi harian yakni melakukan penulisan terhadap slip penarikan jumlah dana, pada tanggal 04 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025, dengan nominal penarikan dana yang telah terdakwa tambahkan dari jumlah yang disetujui direksi tanpa sepengetahuan direksi dan juga Menulis slip penarikan baru yang nominalnya tidak di ketahui dan disetujui oleh direksi dan perusahaan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 7.846.625.153.- (tujuh miliar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus lima puluh tiga rupiah) di PT. GRAHA MINING UTAMA dan PT. MINERAL BUMI NUSANTAR dengan rician sebagai berikut :
  1. Perusahaan PT. Graha Mining Utama sebesar Rp.2.886.000.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah) rincian sebagai berikut :
    1. Tanggal 4 Maret 2025 Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.7.773.889.520 (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.7.923.889.520 (tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah delapan  ratus delapan puluh sembilan ribu  lima  ratus dua puluh  rupiah).
    2. Tanggal 17 Maret 2025 Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.3.752.005.000 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ribu rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.3.852.005.000 (tiga miliar delapan ratus lima puluh dua juta lima ribu rupiah).
    3. Tanggal 8 april 2025 Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    4. Tanggal 9 april 2025 Rp.420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi
    5. Tanggal 6 mei 2025 Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.-
    6. Tanggal 8 mei 2025 Rp.575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.
    7. Tanggal 8 mei 2025 Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.
    8. Tanggal 16 mei Rp.246.000.000 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    9. Tanggal 21 mei Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.-
    10. Tanggal 23 mei 2025 Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  2. Untuk Perusahaan PT. Mineral Bumi Nusantara sebesar Rp.4.783.200.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) rincian sebagai berikut :
    1. Tanggal 6 Maret 2025 Rp.107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    2. Tanggal 10 Maret 2025 Rp.265.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.476.019.455 (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan belas ribu  empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.741.019.455 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan belas ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
    3. Tanggal 12 maret 2025 Rp.539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya)  dari nominal pengajuan sebesar  Rp.2.732.975.670 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.3.294.475.670 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
    4. Tanggal 8 april 2025 Rp.391.200.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    5. Tanggal 9 April 2025 Rp.236.000.000 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    6. Tanggal 22 april 2025 Rp.303.389.876 (tiga ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.256.300.580 (dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang telah disetujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp Rp.559.300.580 (lima ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
    7. Tanggal 24 april 2025 Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    8. Tanggal 28 april 2025 Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.305.938.769 (tiga ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh  delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.505.938.769 (lima ratus lima  juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
    9. Tanggal 30 april 2025 Rp.152.000.000  (seratus lima puluh dua juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    10. Tanggal 19 mei 2025 Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    11. Tanggal 21 mei 2025 Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    12. Tanggal 22 mei 2025 Rp.245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    13. Tanggal 23 mei 2025 Rp.193.000.000 (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa  KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    14. Tanggal 28 mei 2025 Rp.325.000.000 (tiga ratus  dua  puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa  KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    15. Tanggal 2 Juni 2025 Rp.163.000.000 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    16. Tanggal 3 Juni 2025 Rp.165.000.000 (seratus juta enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    17. Tanggal 4 Juni 2025 Rp. 165.000.000 (seratus juta enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    18. Tanggal 11 Juni 2025 Rp. 179.000.000 (seratus juta tujuh puluh sembilan juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  • Dan setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan dana tersebut terdakwa kemudian mentransfernya ke rekening pribadi terdakwa maupun ke rekening saksi SUTIA, A.Ma. dan saksi SRI ZAKIA Z. MALANGKE yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan direksi perusahaan.
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT. OTI EYA ABADI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.846.625.153.- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                       

------- Bahwa ia terdakwa KHAIRATUN HISAN, pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari rabu tanggal 11 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 sampai dengan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Bank Mandiri Jl. Imam Bonjol Kota Palu setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah melakukan beberapa perbuatan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan PT. OTI EYA ABADI yang ditempatkan di PT. GRAHA MINING UTAMA sejak bulan November 2022 dan PT. MINERAL BUMI NUSANTARA sejak Bulan Desember 2023, yang ditugaskan dibagian pembukuan / admin keuangan dengan gaji sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) perbulan.
  • Bahwa terdakwa selaku admin keuangan melakukan Pencatatan transaksi harian yakni melakukan penulisan terhadap slip penarikan jumlah dana, pada tanggal 04 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Juni 2025, dengan nominal penarikan dana yang telah terdakwa tambahkan dari jumlah yang disetujui direksi tanpa sepengetahuan direksi dan juga Menulis slip penarikan baru yang nominalnya tidak di ketahui dan disetujui oleh direksi dan perusahaan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 7.846.625.153.- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah) di PT. GRAHA MINING UTAMA dan PT. MINERAL BUMI NUSANTAR dengan rician sebagai berikut :
      1. Perusahaan PT. Graha Mining Utama sebesar Rp.2.886.000.000 (dua miliar delapan ratus delapan puluh enam juta rupiah) rincian sebagai berikut :
    1. Tanggal 4 Maret 2025 Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.7.773.889.520 (tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.7.923.889.520 (tujuh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta rupiah delapan  ratus delapan puluh sembilan ribu  lima  ratus dua puluh  rupiah).
    2. Tanggal 17 Maret 2025 Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.3.752.005.000 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh dua juta lima ribu rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.3.852.005.000 (tiga miliar delapan ratus lima puluh dua juta lima ribu rupiah).
    3. Tanggal 8 april 2025 Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.—
    4. Tanggal 9 april 2025 Rp.420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi
    5. Tanggal 6 mei 2025 Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.-
    6. Tanggal 8 mei 2025 Rp.575.000.000 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.
    7. Tanggal 8 mei 2025 Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN  tanpa pengajuan oleh direksi.
    8. Tanggal 16 mei Rp.246.000.000 (dua ratus empat puluh enam juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
    9. Tanggal 21 mei Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.-
    10. Tanggal 23 mei 2025 Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
      1. Untuk Perusahaan PT. Mineral Bumi Nusantara sebesar Rp.4.783.200.000 (empat miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta dua ratus rupiah) rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 6 Maret 2025 Rp.107.000.000 (seratus tujuh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  2. Tanggal 10 Maret 2025 Rp.265.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.476.019.455 (empat ratus tujuh puluh enam juta sembilan belas ribu  empat ratus lima puluh lima rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.741.019.455 (tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan belas ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
  3. Tanggal 12 maret 2025 Rp.539.000.000 (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) Penarikan  yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya)  dari nominal pengajuan sebesar  Rp.2.732.975.670 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp.3.294.475.670 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
  4. Tanggal 8 april 2025 Rp.391.200.000 (tiga ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  5. Tanggal 9 April 2025 Rp.236.000.000 (dua ratus tiga puluh enam juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  6. Tanggal 22 april 2025 Rp.303.389.876 (tiga ratus tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.256.300.580 (dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) yang telah disetujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp Rp.559.300.580 (lima ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
  7. Tanggal 24 april 2025 Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  8. Tanggal 28 april 2025 Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Penarikan yang di UP (di tambahkan jumlah nominalnya) dari nominal pengajuan sebesar Rp.305.938.769 (tiga ratus lima juta sembilan ratus tiga puluh  delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). yang telah di setujui oleh direksi namun Terdakwa KHAIRATUN HISAN menambah nominal penarikan menjadi sebesar Rp  Rp.505.938.769 (lima ratus lima  juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah).
  9. Tanggal 30 april 2025 Rp.152.000.000  (seratus lima puluh dua juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  10. Tanggal 19 mei 2025 Rp.165.000.000 (seratus enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  11. Tanggal 21 mei 2025 Rp.330.000.000 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.-
  12. Tanggal 22 mei 2025 Rp.245.000.000 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  13. Tanggal 23 mei 2025 Rp.193.000.000 (seratus sembilan puluh tiga juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa  KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  14. Tanggal 28 mei 2025 Rp.325.000.000 (tiga ratus  dua  puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa  KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  15. Tanggal 2 Juni 2025 Rp.163.000.000 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  16. Tanggal 3 Juni 2025 Rp.165.000.000 (seratus juta enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  17. Tanggal 4 Juni 2025 Rp. 165.000.000 (seratus juta enam puluh lima juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  18. Tanggal 11 Juni 2025 Rp. 179.000.000 (seratus juta tujuh puluh sembilan juta rupiah) Penarikan yang di buat sendiri oleh Terdakwa KHAIRATUN HISAN tanpa pengajuan oleh direksi.
  • Dan setelah terdakwa berhasil melakukan penarikan dana tersebut terdakwa kemudian mentransfernya ke rekening pribadi terdakwa maupun ke rekening saksi SUTIA, A.Ma. dan saksi SRI ZAKIA Z. MALANGKE yang terdakwa gunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan direksi perusahaan.
  • Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang kali dari hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 11 Juni 2025.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT. OTI EYA ABADI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 7.846.625.153.- (Tujuh Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya