Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G.S/2024/PN Pal | PT. Permodalan Nasional Madani | 1.ABD. RAHMAN 2.ZULAEHA R |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 370.571.822,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Rp. 370.571.822 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh satu Ribu Delapan Ratus dua puluh dua Rupiah ), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa SHM dengan Bukti Hak Milik SHM No 00208/Nupa Bomba Tanggal 11 Juni 2014 seluas 953 m2 terdaftar atas nama ABD. RAHMAN yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT; 4.Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Hak Milik SHM No 00208/Nupa Bomba Tanggal 11 Juni 2014 seluas 953 m2 terdaftar atas nama ABD. RAHMAN yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengahsah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT; 5.Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti SHM No 00208/Nupa Bomba Tanggal 11 Juni 2014 seluas 953 m2 terdaftar atas nama ABD. RAHMAN yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT; 6.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti SHM No 00208/Nupa Bomba Tanggal 11 Juni 2014 seluas 953 m2 terdaftar atas nama ABD. RAHMAN yang terletak di Desa Nupa Bomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |