Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Risalah Lelang No.351/78/2021 Tanggal 22 September 2021 terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1026/Tatura Utara, luas tanah 330 M?2;, luas bangunan ±963 M?2;, Surat Ukur Nomor 01375/Tatura Utara/2009 tanggal 18 Desember 2009, yang terletak di Jalan Emmi Saelan Nomor 33, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, adalah cacat hukum dan batal demi hukum dan/atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai perkara perlawanan ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap;
4. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang membeli sendiri objek lelang bertentangan dengan hukum yakni melanggar Pasal 200 HIR sehingga tidak sah;
5. Memerintahkan Terlawan I untuk menunda/menghentikan seluruh proses eksekusi dan membuka kembali proses restrukturisasi kredit dengan Terlawan II dan Terlawan III yang dijamin oleh hukum, dengan mempertimbangkan dampak force majeure yang terjadi saat itu;
6. Menyatakan bahwa hak-hak Para Pelawan selaku anak kandung dan pengelola usaha hotel serta hak-hak karyawan yang bekerja di dalam hotel tersebut adalah hak yang dilindungi hukum dan wajib dipertimbangkan sebelum dilaksanakan eksekusi;
7. Menyatakan penetapan harga limit lelang tidak sah karena jauh di bawah nilai riil, sehingga merugikan Para Pelawan selaku anak kandung dengan hak legitime portie dan pengelola objek tereksekusi;
8. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan IV, maupun pihak lain yang memperoleh hak dari padanya sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini;
9. Menyatakan Para Pelawan memiliki hak mutlak (legitime portie) yang harus dilindungi dan tidak boleh dilanggar;
10. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan IV untuk tidak melakukan tindakan eksekusi atau pengosongan terhadap objek sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain maka Pelawan mohon putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).
|