Dakwaan |
Kesatu :
--------- Bahwa ia terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA Bersama-sama dengan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu (tepatnya disebuah kios kosong), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum penangkapan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA memperoleh paket narkotika yang diduga jenis sabu dari lelaki RISWAN (DPO) di Kel. Lere dengan cara membeli pada tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wita sebanyak 5 (lima) paket plastic klip dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan seharga Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA membagi 1 (satu) paket menjadi 16 (enam belas) paket kecil untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) perpaket dan telah habis terjual sehingga masih tersisa 4 (empat) paket terdakwa simpan didalam sebuah kotak hitam. Kemudian pada tanggal 1 juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu dari lelaki RISWAN (DPO) dengan seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket kecil lalu 1 (satu) paket telah laku terjual sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa diberikan kepada Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) dengan kesepakatan setelah paket tersebut habis terjual Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) akan menyetorkan uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 terdakwa janjian bertemu dengan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) di kios kosong tersebut dan saat itu saksi MIZWAR menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa yang saat itu membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam sebuah kotak hitam kembali memberikan lagi 1 (satu) paket kepada Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) untuk dijual Kembali. Dan saat Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) keluar dan duduk didepan kios tersebut tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan kemudian anggota tim Satresnarkoba yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) duduk didepan kios serta terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA didalam yang masih berada didalam kios tersebut selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan pengeledahan badan serta tempat disekitar kios terhadap terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,221 gram, 11 (sebelas) paket plastik klip kosong yang ditemukan berada dilantai dekat terdakwa berdiri serta uang tunai sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan saat diinterogasi terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) dan ditemukan 5 (lima) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,539 gram, 1 (satu) paket plastic klip kosong , dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru dan saat diinterogasi Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) mengakui adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa FERI Bin KIRAMAN. Selanjutnya terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------------------------------------------------------
- Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu (3 (tiga) paket dalam penguasaan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dengan berat bruto 2,539 gram dan 5 (lima) paket dalam penguasaan saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dengan berat Bruto 2,221 gram dengan total berat brutto 4,76 gram kemudian dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu terhadap masing-masing barang bukti tersebut hingga ditemukan berat netto seluruhnya 2,576 gram. Kemudian Polresta Palu melakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut guna keperluan pengujian secara Laboratories berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0172 tertanggal 10 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1019 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.----------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA Bersama-sama dengan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu (tepatnya disebuah kios kosong), atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum penangkapan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA memperoleh paket narkotika yang diduga jenis sabu dari lelaki RISWAN (DPO) di Kel. Lere sebanyak 5 (lima) paket plastic klip dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dengan seharga Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA membagi 1 (satu) paket menjadi 16 (enam belas) paket kecil untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu) perpaket dan telah habis terjual sehingga masih tersisa 4 (empat) paket terdakwa simpan didalam sebuah kotak hitam. Kemudian pada tanggal 1 juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita terdakwa kembali membeli 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu dari lelaki RISWAN (DPO) dengan seharga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa membagi menjadi 2 (dua) paket kecil lalu 1 (satu) paket telah laku terjual sedangkan 1 (satu) paket lagi terdakwa diberikan kepada Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) dengan kesepakatan setelah paket tersebut habis terjual Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) akan menyetorkan uang sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. -----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 3 Juli 2025 terdakwa janjian bertemu dengan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) di kios kosong tersebut dan saat itu saksi MIZWAR menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa yang saat itu membawa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang berada dalam sebuah kotak hitam kembali memberikan 1 (satu) paket kepada Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah). Dan saat Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) keluar dan duduk didepan kios tersebut tiba-tiba datang Anggota Kepolisian Satresnarkoba yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) sering melakukan transaksi narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan kemudian anggota tim Satresnarkoba yaitu saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) duduk didepan kios serta terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA didalam yang masih berada didalam kios tersebut selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan pengeledahan badan serta tempat disekitar kios terhadap terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya berisikan, 3 (tiga) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,221 gram, 11 (sebelas) paket plastik klip kosong yang ditemukan berada dilantai dekat terdakwa berdiri serta uang tunai sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan saat diinterogasi terdakwa mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya saksi RIAN ADRIAN, saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR melakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) dan ditemukan 5 (lima) paket plastic klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,539 gram, 1 (satu) paket plastic klip kosong , dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam biru dan saat diinterogasi Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) mengakui adalah miliknya yang diperoleh dari terdakwa FERI Bin KIRAMAN. Selanjutnya terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dan Saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR (dalam berkas terpisah) beserta semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. --------
- Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu (3 (tiga) paket dalam penguasaan terdakwa FERI Bin KIRAMAN KATIBINA dengan berat bruto 2,539 gram dan 5 (lima) paket dalam penguasaan saksi MIZWAR IDHAM Bin IDHAM Alias MIZWAR dengan berat Bruto 2,221 gram dengan total berat brutto 4,76 gram kemudian dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu terhadap masing-masing barang bukti tersebut hingga ditemukan berat netto seluruhnya 2,576 gram. Kemudian Polresta Palu melakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut guna keperluan pengujian secara Laboratories berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0172 tertanggal 10 Juli 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1019 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - |