Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.Endang Dwi Astuti, S,H.
MOH. AKBAR alias AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2099 /P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. AKBAR alias AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

----------Bahwa Terdakwa MOH. AKBAR alias ALIAS AKBAR pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 20.00 wita dan pada Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman di bawah 5 gram, yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 66/Pid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 28 April 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Tim BNN Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan. Selanjutnya Tim BNNP Sulteng melakukan penangkapan di rumah Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 wita di Jalan Ranginggamagi Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu dan ditemukan terhadap Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) buah kaca pirex. Selanjutnya Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah membeli sabu untuk digunakannya dari seseorang bernama BUDI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR terlebih dahulu menghubungi BUDI via hand phone dengan nomor kontak 081524877553 untuk membeli sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR menemui secara langsung orang bernama BUDI tersebut untuk mengambil sabu dan membayar secara tunai uang sabu kepada BUDI.  
  • Bahwa terdakwa  telah 2 (dua) kali membeli sabu dari orang bernama BUDI. 
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Dgl tanggal 30 Oktober 2023 dengan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1001 (nol koma satu nol nol satu) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepala BNNP Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.05.0002.K, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.4B.04.25.160 tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.   

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 20.00 wita dan pada Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman di bawah 5 gram, yaitu 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 66/Pid.B-SITA/2025/PN Pal tanggal 28 April 2025, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan. Selanjutnya dilakukan penangkapan bertempat di rumah Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 wita di Jalan Ranginggamagi Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada tanggal sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) buah kaca pirex. Selanjutnya Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu untuk digunakannya berasal dari seseorang bernama BUDI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR terlebih dahulu menghubungi BUDI via hand phone dengan nomor kontak 081524877553 untuk membeli sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR menemui secara langsung orang bernama BUDI tersebut untuk mengambil sabu dan membayar secara tunai uang sabu kepada BUDI; 
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah memiliki, menyimpan dan menguasai sabu yang dibelinya dari orang bernama BUDI sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa Bterdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Dgl tanggal 30 Oktober 2023 dengan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1001 (nol koma satu nol nol satu) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepala BNNP Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.05.0002.K, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.4B.04.25.160 tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.  

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

atau

Ketiga

----------Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 20.00 wita dan pada Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, sebagai penyalahguna tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan. Selanjutnya dilakukan penangkapan bertempat di rumah Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 08.00 wita di Jalan Ranginggamagi Kelurahan Tawanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pada tanggal sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisi serbuk kristal yang diduga shabu, dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipa plastik, 1 (satu) buah kaca pirex. Selanjutnya Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah guna dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah menyimpan sabu untuk digunakannya berasal dari seseorang bernama BUDI yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dimana terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR terlebih dahulu menghubungi BUDI via hand phone dengan nomor kontak 081524877553 untuk membeli sabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR menemui secara langsung orang bernama BUDI tersebut untuk mengambil sabu dan membayar secara tunai uang sabu kepada BUDI; 
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah 2 (dua) kali membeli sabu untuk digunakan bagi dirinya sendiri dimana terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR menggunakan sabu sekali hingga 2 (dua) kali sehari;   
  • Bahwa cara Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu terlebih dahulu dengan proses pembakaran dengan menggunakan alat hisap yang biasa dikenal dengan sebutan (Bong) dimana terlebih dahulu melakukan perakitan bong dengan menyiapkan 1 (satu) buah botol kaca kecil berisikan setengah air di dalamnya dengan tutup botol yang telah dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dan menggunakan 1 (satu) buah macis gas yang dikecilkan pengapiannya lalu menyiapkan 1 (satu) buah pireks kaca yang berisikan sabu serta menyiapkan 2 (dua) buah pipet yang akan dimasukkan ke lubang tutup botol untuk digunakan dengan cara menghisap sabu yang telah dibakar;
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Dgl tanggal 30 Oktober 2023 dengan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Bahwa terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR telah diambil pemeriksaan urinenya, berdasarkan surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKHPN-TSK/014/IV/2025/BNNP tanggal 11 April 2025 oleh dr. VIENA VICTORIA MENGKO, dengan pemeriksaan urin menggunakan rapid test (tujuh parameter) dengan hasil Amphetamine (Positif) dan Methamphetamine (Positif) sehingga didapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan urine Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR adalah terindikasi menggunakan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan surat rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : R/23/VI/KA/PB.06/2025/BNNP Tanggal 26 Juni 2025 dengan hasil Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR adalah Penyalahgunaan Narkotika jenis Amphetamin (sabu), dengan intens pemakaian 4 (empat) kali dalam seminggu serta terlibat dalam jaringan lokal peredaran gelap Narkotika serta jika proses hukum dilanjutkan maka terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR mendapatkan Perawatan dan Pengobatan dengan cara direhabiltasi rawat inap pada Rumah Tahanan  atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki Program Rehabilitasi;  
  • Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1001 (nol koma satu nol nol satu) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepala BNNP Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 25.103.10.16.05.0002.K, dengan Hasil Pengujian Nomor : R-PP.01.01.4B.04.25.160 tanggal 17 April 2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung positif METAMFETAMIN termasuk termasuk dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

           

  • Bahwa tindakan Terdakwa MOH. AKBAR alias AKBAR, tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, sebagai penyalahguna tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya