Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Pal Rosnah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosnah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan bahwa nama binti pemohon ROSNAH berdasarkan KK, KTP, Passport, Ijazah dan Transkrip Nilai, adalah orang yang sama.
3. Memerintahkan pihak kementrian agama bagian/seksi penyelenggaraan Haji serta pihak Bank Mandiri Syariah untuk merubah nama Binti Pemohon di berkas BPIH dan setoran awal SPPH yang semula bernama ROSNA tempat lahir Palu, 31 Desember 1957 diubah/diganti menjadi ROSNAH tempat lahir Boyaoge, 31 Juli 1957. Sejak penetapan ini dibacakan dan ditetapkan dihadapan persidangan;
4. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon;
 
Dan atau Ketua Pengadilan Negeri Palu Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak