Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Pal BUDIMAN Alias BUDI Alias Papa RAFI Kepala Kepolisian Resor Kota Polresta Palu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BUDIMAN Alias BUDI Alias Papa RAFI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Polresta Palu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan  permohonan  praperadalilan  Para  Pemohon  untuk  seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan  Pemohon sebagai  Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang  dimaksud dalam Pasal 6  huruf  b  Jo. Pasal 15  Ayat (1)  Huruf  h  Undang-Undang  Nomor  12  tahun  2002  Tentang  Tindak  Pidana  Kekerasan  Seksual, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.  Oleh  karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan  Surat  Perintah  Penyidikan No. Sprin.Sidik/79/V/ 2023/ Satreskrim  Tanggal 30 Mei 2023 yang diterbitkan  Oleh Termohon Praperadilan, Dan Laporan Polisi Nomor: Lp-B/593/V/2023/SPKT/Polres Kota Palu/Polda Sulteng tanggal 30 Mei 2023 Tidak Sah, Batal Demi Hukum Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan Untuk Menghentikan Seluruh Proses Penyidikan Dan Menghentikan Seluruh Proses Hukum Atas  Laporan Polisi Nomor: LP-B/593/V/2023/SPKT/Polres Kota Palu/Polda Sulteng tanggal 30 Mei 2023.
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik  Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

Pihak Dipublikasikan Ya