Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan permohonan praperadalilan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 12 tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Sidik/79/V/ 2023/ Satreskrim Tanggal 30 Mei 2023 yang diterbitkan Oleh Termohon Praperadilan, Dan Laporan Polisi Nomor: Lp-B/593/V/2023/SPKT/Polres Kota Palu/Polda Sulteng tanggal 30 Mei 2023 Tidak Sah, Batal Demi Hukum Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum;
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan Untuk Menghentikan Seluruh Proses Penyidikan Dan Menghentikan Seluruh Proses Hukum Atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/593/V/2023/SPKT/Polres Kota Palu/Polda Sulteng tanggal 30 Mei 2023.
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Pemohon;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon. |