Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | NOVIK HIDAYAT Alias NOVIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4/P.2.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa NOVIK HIDAYAT Alias NOVIK pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Uwe Malariti Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa NOVIK HIDAYAT Alias NOVIK melihat sepeda motor milik saksi korban NAHARUDDIN yang sedang parkir di depan kos saksi korban tidak dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa yang melihat keadaan sepi langsung mendekati dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam Nomor rangka: MH3SE8810FJ324921, Nomor mesin: E32E-0344842 Nomor Polisi: DN 3176 JP tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban NAHARUDDIN, Selanjutnya sepeda motor tersebut terdakwa sembunyikan di sebuah lorong tidak begitu jauh kos-kosan saksi korban untuk kemudian akan dibuatkan kunci duplikat , namun saat sedang menunggu pembuatan kunci duplikat, terdakwa diamankan oleh saksi korban dan warga sekitar. -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NAHARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.-------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |