Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. 1.AL ABDI RAMLI Alias ABDI
2.YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA
3.JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 358/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2918 /P.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL ABDI RAMLI Alias ABDI[Penahanan]
2YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA[Penahanan]
3JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa mereka terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI bersama-sama terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA dan terdakwa III JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 05.00 wita, wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat saksi (korban) RIKA PUJIANTO mengendarai mobi boks miliknya dan saat melintas di jalan Yos Sudarso Kota Palu saksi mengalami kecelakaan karena merasa takut akibat kecelakaan tersebut saksi RIKA PUJIANTO pergi ke polsek mantikulore untuk mengamankan diri dan meninggalkan barang-barang beserta mobil box miliknya dipinggir jalan tempat kecelakaan terjadi, selanjutnya terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI, terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA dan terdakwa III JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR dengan mengendarai sepeda motor scoopy milik terdakwa III JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR menghampiri mobil box milik saksi RIKA PUJIANTO dan kemudian merusak gembok pintu belakang milik saksi RIKA PUJIANTO dengan cara mencungkil menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, setelah pintu mobil terbuka selanjutnya terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI masuk kedalam  mobil dan mengambil 1 (satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna cream yang berisikan uang Rp.16.981.400._(enam belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) serta menyerahkan 1 (satu) buah ban serep merek brigstone warna hitam yang berada didalam mobil kepada terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA untuk diamankan disamping rumahnya, selanjutnya terdakwa III  JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR mengambil 3 (tiga) jerigen ukuran 35 liter berisi oli, selanjutnya para terdakwa membawa barang-barang milik saksi RIKA PUJIANTO tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yakni saksi RIKA PUJIANTO, selanjutnya saat saksi RIKA PUJIANTO kembali ketempat mobil box miliknya, saksi RIKA PUJIANTO menemukan pintu mobil nya telah terbuka dan barang-barang miliknya telah hilang.
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang milik saksi RIKA PUJIANTO tersebut, terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI dan terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA membagi uang yang ada didalam tas warna cream dengan terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA Alias YUDA mendapat sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI mendapat bagian sebesar Rp. 10.981.400,- (sepuluh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu empat ratus ribu rupiah) dan untuk 1 (satu) buah ban serep merek brigstone warna hitam terdakwa I AL ABDI RAMLI Alias BADI menjualnya kepada saksi MOH. SALAM dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara terdakwa III JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR membawa 3 (tiga) jerigen ukuran 35 liter berisi oli dan menjualnya kepada sopir truk yang terdakwa tidak kenal seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang keseluruhan hasil pencurian tersebut para terdakwa gunakan untuk kepentingan para terdakwa.
  • Bahwa setelah adanya laporan pengaduan dari saksi Korban RIKA PUJIANTO, anggota Polsek Mantikulore melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, selanjutnya Anggota Polsek Mantikolore melakukan penangkapan terdahap Terdakwa II YUDHA RISKI DWI PUTRA pada tanggal 09 Agustus 2025 di Jl.Komodo Sekitar Pukul 17.00 Wita dirumahnya. Kemudian sekitar Pukul 21.00 Wita Anggota Polsek Mantikulore melakukan penangkapan kepada Terdakwa I AL ABDI RAMLI dirumahnya di Jl. Tombolotutu, Lrg. Bukit Jabal Rahma. Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2025 Anggota Polsek Mantikolore melakukan penangkapan Terdakwa III JAFAR RAMADHAN Alias JAFAR di Jl. Hangtua sekitar Pukul 22.00 Wita, setelah itu para Terdakwa di amankan ke kantor Polsek Mantikulore untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi RIKA PUJIANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000. (dua puluh empat juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya